Dianjurkan mengadakan khutbah seusai dilangsungkan akad nikah, khutbah inilah yang disebut khutbatul hajah yang redaksinya sebagai berikut: ”Segala puji milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya kami berlindung kepada Allah dari segala keburukan kami dan dari segenap kesalahan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah, maka tak ...
Read More »Wajib Minta Izin Kepada Sang Gadis Sebelum Dinikahi
Manakala tidak sah pernikahan kecuali direstui oleh wali, maka sang wali wajib minta izin kepada perempuan yang hendak dikawinkan sebelum dilangsungkan akad nikah. Tidak boleh seorang wali memaksa perempuan untuk dinikahkan, bila ia tidak ridha. Jika sang wali tetap bersikap melangsungkan akad nikah padahal ia tidak ridha, maka ia berhak ...
Read More »Rukun Akad Nikah
Akad nikah memiliki dua rukun, yaitu ijab, penyerahan dan qabul. Adapun syarat sahnya pernikahan adalah: a. Persetujuan dari wali Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil; jika terlanjur kawin berhak mendapatkan maharnya, karena ...
Read More »Hukum Khithbah (Meminang)
Khithbah (pinangan) ialah ajakan kawin kepada seorang perempuan dengan wasilah yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, jika ada kecocokan maka terjadilah perjanjian akan menikah. Perlu diingat, tidak halal bagi seorang muslim melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, ini didasarkan pada pernyataan Ibnu Umar r.a.. Nabi saw. melarang sebagian di antara ...
Read More »Hukum Melihat Gadis Yang Akan Dilamar
Barangsiapa yang di dalam lubuk hatinya tertancap keinginan untuk meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum dilamar secara resmi. Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Maslamah r.a. berkata, ”Saya pernah melamar seorang perempuan, maka sebelum melamar saya sembunyi-sembunyi sampai bisa melihatnya dari balik pohon kurma yang menjadi ...
Read More »Calon Isteri dan Suami yang Ideal
Calon Isteri Ideal Barangsiapa yang ingin menikah maka pilihlah calon istri yang memiliki sifat dan kriteria sebagai berikut: Perempuan yang ta’at beragama, ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: (pertama) karena harta bendanya, (kedua) karena kemulyaan leluhurnya, (ketiga) karena kecantikannya), dan ...
Read More »Hukum Nikah Dalam Islam
Nikah termasuk sunnah para rasul yang sangat ditekankan. Allah SWT berfirman, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (Ar-Ra’d:38). Dan dianggap makruh meninggalkan nikah tanpa ‘udzur, berdasarkan hadits Anas bin Malik ra, ia berkata, “Telah datang tiga (sahabat) orang ke ...
Read More »Bab Talak Nikah
Pengertian Talak Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’. Hikmah Talak Dari uraian bab-bab sebelumnya kita mengetahui beberapa perhatian Islam terhadap usrah muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatanya serta terhadap damainya kehidupan di dalamnya dan ...
Read More »4. Talak Li’aan (اللعان )
4. Li’aan (اللعان ) Istilah li’aan diambil dari kata la’n ( لعـن) yang berarti laknat atau kutukan. Sedangkan menurut syari’at, li’aan adalah kesaksian yang diperkuat dengan sumpah antara suami-istri yang disertai dengan menyebutkan laknat dan kemurkaan Allah. [Lihat Taisirul Alam Syarah ‘Umdatul Ahkaam (II/211] Hukum li’aan dibolehkan apabila suami memiliki ...
Read More »3. Iilaa’ (إلاء )
3. Iilaa’ (إلاء ) Iilaa’ menurut bahasa adalah bersumpah melarang diri dari sesuatu hal. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 620), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/437), dan Terj. Subulus Salam (III/55)] Dalil pokok tentang iilaa’ adalah ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
