Beberapa Model dan Langkah-langkah Penerapan Metode Active Learning dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di bawah ini adalah beberapa strategi pembelajaran aktif (Active Learning Strategy) untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang dicocokkan dengan karakteristik Pendidikan Agama Islam, peserta didik, guru dan media atau alat peraga, yaitu: 1. Pembelajaran Terbimbing (Guideed Teaching) ...
Read More »Komponen Metode Active Learning dan Pendukungnya
Komponen Metode Active Learning dan PendukungnyaKomponen metode Active Learning dan pendukungnya dapat digambarkan dengan diagram sebagai berikut: Sikap Guru Pengalaman Interaksi BelajarAkhir Komunikasi Refleksi Ruang Gambar 2.6Komponen Active Learning Strategy dan pendukung Komponen a. Komponen-komponen metode Active Learning 1) Pengalaman Anak akan belajar banyak melalui berbuat. Pengalaman langsung mengaktifkan lebih ...
Read More »Pengertian Metode Active Learning
Pengertian Metode Active LearningMetode Active Learning adalah suatu istilah dalam dunia pendidikan, yaitu sebagai strategi belajar mengajar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dan untuk mencapai keterlibatan siswa agar efektif dan efisien dalam belajar membutuhkan berbagai pendukung dalam proses belajar mengajar. Misalnya dari sisit ...
Read More »Penerapan Metode Active Learning dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama yang dianggap sebagai sebuah alternatif dalam membentuk kepribadian kemanusiaan dianggap gagal. Karena pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang selama ini berlangsung agaknya kurang concern terhadap persoalan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang bersifat kognitif menjadi makna dan nilai yang perlu diinternalisasikan dalam diri siswa.1 Banyaknya kasus yang terjadi mulai dari ...
Read More »Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan peran MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok ahli yang berfungsi ...
Read More »Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Sebagaimana telah diperintahkan UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal 24A ayat (3), pasal 24B pasal 25, maka perlu dibentuk lembaga negara baru bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lembaga Negara ...
Read More »Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1. Pengaturan DPR Setelah Perubahan UUD 1945 Di dalam perubahan UUD 1945 pengaturan tegas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilihat dalam Bab VII. Perubahan mendasar terjadi pada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat terutama dalam bidang legislasi dan bidang pengawasan. Lebih lanjut mengenai pengaturan tehadap lembaga perwakilan tersebut ...
Read More »SANKSI-SANKSI DALAM PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SANKSI-SANKSI DALAM PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Tingkat dan Jenis Hukuman DisiplinDalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalamkaitan ini apabila seornag Pegawai Negeri Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan ...
Read More »DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Pengertian Disiplin KerjaPengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahas alatin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan. Di dalam ...
Read More »Asas Legalitas dan Perlindungan
Asas Legalitas dan Perlindungan Konsep negara hukum (rechtsstaat) diintrodusir melalui RR 1854 dan ternyata dilanjutkan dalam UUD 1945. (Wignjosoebroto, 1994 : 188, Hadjon, 1994 : 4) Dengan demikian ide dasar negara hukum Pancasila tidaklah lepas dari ide dasar tentang “rechtsstaat”. (Hadjon, 1994 : 4) Persyaratan dasar untuk dapat dikategorikan sebagai ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
