Thursday, 30 April 2026

Tag Archives: ayat

Ibu Kartini dan AL-QURAN

“Ingin benar saya menggunakan gelar tertinggi, yaitu Hamba Allah.     Dalam suratnya kepada Stella Zihandelaar bertanggal 6 November 1899, RA Kartini menulis; Mengenai agamaku, Islam, aku harus menceritakan apa? Islam melarang umatnya mendiskusikan ajaran agamanya dengan umat lain. Lagi pula, aku beragama Islam karena nenek moyangku Islam. Bagaimana aku ...

Read More »

Menyikapi Ikhtilaf

Menyikapi Ikhtilaf Mengawali pembahasan pada bab ini sebaiknya kita mengingat kembali kisah di mana  Rasulullah SAW mengutus Mu‘adz bin Jabal sebagai  gubernur Yaman.  Waktu itu Rasulullah bertanya kepada Muadz, “Bagaimana kamu akan memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?‖ Muadz menjawab: ―Saya putuskan berdasarkan Kitabullah.‖ Rasulullah bertanya lagi: ―Apabila kamu tidak ...

Read More »

Tahlil Pandangan NU dan Muhammadiyah

Tahlil Dalam  bahasa Arab,  Tahlil  berarti menyebut kalimah ―syahadah‖ yaitu  ―La ilaha illa Allah‖  ( الله    ا   ). Dalam konteks Indonesia, tahlil menjadi sebuah istilah untuk menyebut suatu rangkaian kegiatan doa yang diselenggarakan dalam rangka mendoakan keluarga yang sudah meninggal dunia.Kegiatan tahlil  sering juga  disebut dengan istilah  tahlilan. Tahlilan,  sudah ...

Read More »

Meraup Pahala Saat Haid

Wanita haid memang kehilangan kesempatan mendapat pahala. Tapi ada cara lain meraup pahala. Apa saja? Setiap wanita normal tentu mengalami haid atau menstruasi. Itu sudah menjadi sunnatullah. Justru akan dibilang aneh, jika ada wanita yang tidak mendapat kunjungan “tamu” istimewa ini. Haid adalah keluarnya darah dari alat kelamin wanita. Datang ...

Read More »

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Makamah Konstitusi   Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan peran MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok ahli yang berfungsi ...

Read More »

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial   Sebagaimana telah diperintahkan UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal 24A ayat (3), pasal 24B pasal 25, maka perlu dibentuk lembaga negara baru bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lembaga Negara ...

Read More »

Hakim

Hakim Lembaga peradilan di Indonesia dari tahun ke tahun mulai menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Sebagai salah satu dari lembaga peradilan, hakim saat ini juga mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat dan media. Secara  yuridis,  hakim  merupakan  bagian  integral  dari  sistem  supremasi  hukum. Tanpa adanya hakim yang memiliki integritas, ...

Read More »

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1.         Pengaturan DPR Setelah Perubahan UUD 1945 Di dalam perubahan UUD 1945 pengaturan tegas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilihat dalam Bab VII. Perubahan mendasar terjadi pada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat terutama dalam bidang legislasi dan bidang pengawasan. Lebih lanjut mengenai pengaturan tehadap lembaga perwakilan tersebut ...

Read More »

Tentang Lembaga Perwakilan di Indonesia

Tentang Lembaga Perwakilan di Indonesia Dalam pemahaman demokrasi ada yang dilaksanakan secara langsung (direct democracy) dan ada juga demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Namun dengan  melihat  pertumbuhan  masyarakat  dengan  segala  perkembangannya serta pemerintahan dalam suatu wilyah tidak lagi seperti polis-polis di jaman Yunani kuno, tapi sudah berkembang menjadi negara yang ...

Read More »

Hubungan Presiden dengan DPR Setelah Perubahan UUD 1945

Hubungan Presiden dengan DPR Setelah Perubahan UUD 1945. Reformasi konstitusi dalam bentuk amandemen ataupun perubahan UUD 1945 ini dilakukan oleh karena UUD 1945 mengandung kelemahan krusial, misalnya tidak memberikan atribusi kewenangan yang jelas, dan tegas kepada lembaga tinggi negara, memuat pasal-pasal ambigu, dan bersifat executive heavy.[1] Setelah diadakannya amandemen terhadap ...

Read More »