a) Anak Menurut KUHP Pasal 45 KUHP, mendefinisikan bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu, apabila ia tersangkut dalam perkara pidana, Hakim boleh memerintahkan supaya sibersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau orang yang memeliharanya, dengan tidak dikenakan suatu hukuman ...
Read More »Awal mula penetapan tahun hijriyah
Awal mula penetapan tahun hijriyah Suatu ketika Musa Al-Asy`ari, Gubernur di Basrah (Irak) pada zaman pemerintahan Umar bin Khotthob mengirim surat kepada Khalifah Umar, yang menyatakan bahwa ia telah menerima surat dari Khalifah yang tidak memakai tanggal, hanya ditulis bulannya saja, sehingga bisa membingungkan; “Bulan Sya`ban yang mana? Apakah Sya`ban ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
