Yadul Amanah Konsep mudharabah memiliki prinsip bahwa modal yang dikelola oleh mudharib (pekerja) adalah yadul amanah artinya ia tidak menanggung apapun ketika modal tersebut hilang, berkurang atau rusak kecuali jika hal itu disebabkan oleh kelalaiannya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ibnu Munzir (Al-Qudamah, 1985:44) mengatakan ...
Read More »Pengakuan dan Pengukuran pembiayaan mudharabah
IAI (2003) menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah sebagai berikut: Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana. Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas. Selisih antara nilai wajar dan ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
