Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP Mengenai tindak pidana perkosaan atau verkrachting, ketentuan yang mengatur mengenai bentuk perbuatan dan pemidanaannya terdapat dalam pasal 285 KUHP. Dirumuskan dalam pasal tersebut : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan ...
Read More »Pengertian Perkosaan
Pengertian Perkosaa Kejahatan perkosaan dalam kosa kata bahasa Indonesia berasal dari kata perkosaan yang berarti “menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan atau menggagahi”31) Berdasarkan pengertian tersebut maka perkosaan mempunyai makna yang luas yang tidak hanya terjadi pada hubungan sexual (sexual intercouse) tetapi dapat terjadi dalam bentuk lain seperti pelanggaran ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
