Undang-undang Republik Indonesia tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) telah ditandatangani oleh Presiden bernomor 9 tahun 2009 pada tanggal 16 Januari 2009. Bagi semua perguruan tinggi negeri, termasuk PTAIN harus menyesuaikan dengan undang undang-undang ini dalam hal tatakelola paling lama 3 tahun dan pengelolaan pendanaan paling lama 4 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Atas dasar UU tersebut, maka seluruh Perguruan Tinggi Agama —–UIN,IAIN,IHDN, STKN, dituntut untuk menyesuaikannya. Maka perlu ada langkah-langkah konkrit bagi seluruh pimpinan PTA untuk menyongsong Pelaksanaan Badan Hukum Pendidikan ini. Setelah BHP ini diundangkan, bagi perguruan tinggi agama, berdiskusi panjang untuk mencari jawab apakah Badan Hukum Pendidikan ini perlu atau tidak perlu sudah bukan masanya lagi. Hal yang harus dilakukan adalah bagimana Undang-Undang tersebut diajalankan. Berpolemik tentang untung rugi BHP sudah bukan saatnya lagi. Jika terdapat pihak-pihak yang melakukan resistensi, maka Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban menjelaskan tentang latar belakang, landasan dan juga filosofi UU-BHP ini kepada semua pihak yang memerlukan.
Ada dua hal menurut hemat saya perlu dicermati. Pertama, bahwa kehadiran BHP ini sesungguhnya adalah merupakan tuntutan UU Sisdiknas. Pada pasal 53 UU Sisdiknas dinyatakan bahwa Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentu badan hukum pendidikan. Ayat selanjutnya, ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri. Kedua, bahwa kehadiran BHP ini dalam kerangka peningkatan pelayanan pendidikan yang adil dan bermutu, berprinsip nirlaba dan memberikan otonomi dalam pengelolaan pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi Agama. Semua itu diberikan dalam kerangka peningkatan kualitas layanan pendidikan. Pendidikan akan lebih berkembang dan berkualitas, jika lembaga pendidikan diberikan otonomi, baik terkait dengan kurikulum, kebebasan mimbar dan akademik, keilmuan, manajemen, dan administrasi, termasuk manajemen keuangannya. Selain itu perlu dipahami bahwa terdapat dua prinsip yang mendasar dalam BHP, yaitu : Pertama, Prinsip pengelolaan dana adalah bersifat nirlaba. Terkait dengan prinsip ini, maka penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dimaksudkan untuk mencari laba. Selain itu, seluruh sisa hasil usaha harus ditanamkan untuk meningkatkan kapasitas dan/ataumutu layanan pendidikan. Kedua, prinsip terkait dengan pengelolaan pendidikan, meliputi : (1) otonomi, (2) akuntabilitas, (3) transparansi, (4) penjaminan mutu, (5) layanan prima, (6) akses yang berkeadilan, (7) keberagaman, (8) keberlanjutan, (9) partisipasi atas tanggung jawab Negara. Semua hal yang terkait dengan UU-BHP perlu dipahami secara mendalam, untuk menghindari kesalah-pahaman yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak perlu. Sementara ini, tampaknya resistensi terhadap undang-undang ini hanyalah disebabkan oleh keterbatasan pemahaman itu. Selain itu, resistensi juga bersumber dari kekhawatiran pada implementasi di lapangan. Hal itu wajar terjadi karena otoritas penafsiran biasanya hanya dimiliki oleh pihak pemerintah dan sebaliknya masyarakat tidak akan memilikinya. Oleh sebab itu pemahaman yang mendalam perlu dilakukan oleh semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Langkah-langkah Menyongsong BHP Sekalipun telah disyahkan, UU-BHP ternyata di tengah-tengah masyarakat termasuk di dalam internal perguruan tinggi masih muncul wacana yang berkepanjangan hingga bisa jadi memperlambat implementasinya. Atas dasar hal-hal seperti ini, maka perlu ada langkah-langkah kongkrit untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. Langkah-langkah itu aalah sbb. : Pertama, harus ada upaya dari semua pimpinan, untuk memahami UU-BHP secara terbuka, jeli, dan menyeluruh. Lahirnya UU-BHP ini melalui proses yang panjang. Setiap tahap selalu dilempar ke tengah masyarakat agar mendapatkan masukkan. Setiap masukkan dijadikan bahan perbaikan, hingga tahap-tahap itu sedemikian banyak dan memakan waktu lama. Proses yang panjang ini kemudian melahirkan kesalah-pahaman. Tidak sedikit orang yang mengira bahwa konsep tersebut sudah mengalami perubahan yang mendasar. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bersama terhadap rumusan final UU-BHP tersebut, yang sesungguhnya, sehingga tidak ada lagi hal yang dikhawatirkan akan merugikan masyarakat. Kedua, sosialisasi pada kalangan lebih luas. Agar tidak terjadi resistensi yang berkepanjangan, maka harus dilakukan sosialisasi secara merata kepada semua pihak ——dosen, karyawan dan mahasiswa, serta stakeholder lainnya. Penjelasan itu harus dilakukan sejelas-jelasnya. Misalnya, berbagai hal terkait dengan otonomi. Berbagai pengalaman pengelolaan pendidikan tinggi sebelum UU-BHP perlu diperbandingkan dengan setelahnya. Misalnya, betapa rumitnya pimpinan perguruan tinggi memenuhi tuntutan peningkatan kualitas, sementara tidak diberikan otonomi yang cukup. Sebatas mengangkat ketua BEM atau MPM harus mengikuti aturan Direktur Jendral Pendidikan Islam. Demikian pula misalnya, sebatas menambah mata kuliah atau kurikulum, apalagi program studi harus mendapatkan ijin dari pemerintah pusat. Jika tidak ada otonomi, pimpinan perguruan tinggi selalu berada pada posisi yang sangat sulit. Pada satu sisi dituntut untuk meningkatkan kualitas, sementara pada sisi lainnya tidak mungkin mengambil kebijakan secara leluasa, karena memang tidak dibolehkan. Ketiga, masih terkait dengan butir kedua, perlu sosialisasi secara mendalam isi UU-BHP terutama terkait dengan sumber-sumber pendanaan, baik kewajiban yang harus dipikul oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam hal ini mahasiswa. Ada empat jenis pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan menurut UU-BHP, yaitu beaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan bantuan beaya pendidikan. Bagi perguruan tinggi yang berstatus BHPP, maka hanya beaya operasional saja yang sumber pendanaannya boleh memungut dari masyarakat atau mahasiswa. Sedangkan besarnya pungutan itu, juga sangat dibatasi. Misalnya, pemerintah minimal membiayai sebesar ½ dari seluruh biaya operasional. Sedangkan yang bersumber dari mahasiswa, berupa SPP hanya dibolehkan maksimal 1/3 dari seluruh biaya operasional. Sisanya, yakni 1/6 bisa ditanggung lagi oleh pemerintah, tetapi tidak boleh dipungut lagi dari mahasiswa. Pungutan dana dari mahasiswa maksimal 1/3 dari biaya operasional. Sedangkan biaya untuk investasi ——pengadaan lahan, gedung, laboratorium dan lain-lain, beasiswa dan bantuan beaya pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu, pimpinan BHPP juga harus menyediakan anggaran untuk membantu sejumlah 20 % dari mahasiswa yang baru diterima, yaitu terhadap mereka yang memiliki prestasi akademik tinggi, tetapi secara ekonomi tidak mampu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini maka pimpinan BHPP dikenai sanksi administrative. Bantuan itu berupa beasiswa, bantuan beaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/ atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Keempat, melakukan konsolidasi terkait dengan pelaksanaan UU-BHP. Bahwa pada prinsipnya UU-BHP adalah upaya terkait dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Berbagai prinsip UU-BHP ini misalnya otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima dan seterusnya memerlukan perubahan sikap mental bagi seluruh mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Perubahan yang menyangkut mental, tidaklah mudah dilakukan. Budaya bekerja seperti apa adanya, minimalis, bersifat sambilan, transaksional, harus diubah menjadi bekerja yang professional dan berorientasi pada mutu. UU-BHP dengan mengedepankan pada kualitas maka sangat dimungkinkan pimpinan BHPP melakukan seleksi kepada siapapun yang dipandang tidak produktif. Semua itu memerlukan pemahaman secara mendalam dan penyiapan mental yang tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. Kelima, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Misalnya, jumlah kekayaan yang dimiliki, sumber daya, anggaran dasar BHPP, rencana kerja dan seterusnya. Pengalaman UIN Malang tatkala mengajukan status BLU yang lalu, ternyata tidak mudah dilakukan. Selain memerlukan kemampuan teknis, untuk menyelesaikan itu juga memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, jika PTN diberi waktu penyesuaian selama empat tahun, maka seharusnya sejak sekarang harus mulai dipersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan implementasi BHPP ini. Keenam, menyiapkan pendanaan yang terkait dengan berbagai kegiatan tersebut. Kegiatan perencanaan, sosialisasi, penyusunan dokumen dan lain-lain tidak akan mungkin terlaksana, jika tidak disediakan anggaran yang cukup. Oleh sebab itu, seharusnya disediakan anggaran tersendiri, baik melalui DIPA atau lainnya yang memungkinkan. Oleh karena UU-BHP harus dijalankan oleh seluruh institusi pendidikan, tidak terkecuali bagi perguruan tinggi agama, maka langkah paling tepat yang harus segera diambil adalah menyiapkan segala yang terkait dengan itu. Mengambil posisi lambat tidak akan banyak untung. Untuk itu upaya memahami, mensosialisasikan dan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dan kemudian mengajukan sedini mungkin, rasanya justru lebih utama. Selain itu, menjadikan implementasi BHP ini sekaligus sebagai momentum untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh, maka akan diperoleh keuntungan tersendiri. Wallahu a’lam
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
