Friday, 8 May 2026
above article banner area

Urgensi, Strategi, dan Implikasi Perubahan IAIN Menjadi UIN

Wacana tentang perubahan STAIN dan IAIN menjadi UIN sebenarnmya sudah lama muncul, yakni  secara serius dimulai pada tahun 1999. STAIN Malang mengajukan usul perubahan status kelembagaan menjadi bentuk universitas sejak tahun tersebut,  dan berhasil diperoleh SK Presiden tentang perubahan itu pada tahun 2004 bersamaan dengan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dua tahun kemudian setelah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2002.

  Perubahan menjadi UIN   oleh  tiga PTAIN tersebut, selang  beberapa tahun  kemudian disusul oleh IAIN yang lain, yaitu IAIN  Riau menjadi UIN Syarif Qasim Riau, IAIN Bandung menjadi UIN Sunan Gunung Jati Bandung dan IAIN Makassar  menjadi UIN Alaudiin Makassar. Kini di antara 53 PTAIN di seluruh Indonesia,  enam di antaranya telah berubah bentuk menjadi universitas.   Oleh karena itu, jika IAIN Walisongo Semarang dan mungkin IAIN atau STAIN lainnya berkehendak pula  mengubah lembaganya menjadi bentuk universitas, telah tersedia pengalaman yang cukup. Kiranya pengalaman itu menjadi bahan berharga, baik untuk menyusun konsep, strategi,  atau implementasi  selanjutnya.     Berbicara tentang  urgensi perubahan, oleh karena menyangkut hal yang bersifat rasional obyektif atau bersifat  filosofis  dari perubahan itu sendiri, maka kliranya tidak banyak berbeda antara STAIN/IAIN  satu dengan STAIN/IAIN  lainnya. Sedangkan yang berkaitan dengan  strategi dan apalagi implikasi, sekalalipun di antara masing-masing  perguruan tinggi memiliki kesamaan, maka masih terdapat perbedaan, oleh karena kondisi dan sutuasi yang berbeda.   Mempersiapkan dan Memproses Perubahan STAIN   Menjadi UIN  Sejak awal menerima amanah untuk  mempin STAIN Malang mulai pada awal tahun 1998, saya sudah berpikir untuk melakukan perubahan dari STAIN Malang menjadi UIN Malang.  Segera  setelah  dilantik, saya  membentuk tim untuk menyusun Rencana Strategis Pengembangtan STAIN Malang 10 tahun ke depan.   Dalam naskah rencana strategis pengembangan itu, telah kami targetkan,   bahwa  perubahan kelembagaan itu terjadi  pada sekitar tahun 2004. Ternyata persis pada pertengahan tahun itu, berhasil keluar Surat Keputusan Presiden nomor 50 Tahun 2004 tentang perubahanh STAIN Malang menjadi UIN Malang.   Pada saat itu  telah disadari  bahwa perubahan kelembagaan tidak akan mungkin selesai diproses dalam waktu singkat. Kami mentargetkan,  bahwa  proses  perubahan itu akan  memerlukan  waktu selama enam tahun, dan ternyata benar,   pada pertengahan tahun 2004, rencana tersebut  menjadi kenyataan. Selama itu, selain  berusaha keras melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan, juga melakukan  konsolidasi internal  maupun  eksternalnya. Rasanya  tugas  itu  amat berat, oleh karena STAIN Malang tidak sebagaimana IAIN Jakarta dan IAIN Yogyakarta, ——-yang sama-sama mengusulkan perubahan status kelembagaan menjadi UIN,   keduanya sudah menyandang nama besar dan  kepercayaan  yang sedemikian tinggi. Hal itu   sangat berbeda dengan  STAIN Malang  yang ketika itu baru saja berubah statusnya dari fakultas cabang IAIN Sunan Ampel Surabaya menjadi STAIN Malang  sehingga  keberadaannya belum dikenal oleh  banyak orang.   Kalu saya boleh menyebut  bahwa,   proses  perubahan kelembagaan itu bukan  pekerjaan gampang. Sebab ditengah usaha melakukan perubahan itu selalu diliputi  oleh suasana pro dan kotra antara mereka yang menyetujui perubahan dan yang menolak dengan argumentasinya masing-masing. Mereka yang menyetujui memandang bahwa perubahan itu adalah merupakan keniscayaan manakala PTAIN ingin menampakkan ajaran Islam yang diklaim sebagai bersifat universal. Selama itu, PTAIN dengan  fakultas-fakultasnya, yaitu  Ushuluddin,  dakwah,  tarbiyah,  syari’ah dan  adab, dipandang sebagai institusi  yang  melaklukan kajian dan menghasilkan tenaga-tenaga yang hanya relevan dengan pembinaan dan pengembangan keagamaan dalam pengertian terbatas.   PTAIN dengan  beberapa bidang studinya itu,  menjadikan  para alumninya   hanya dianggap mampu memberikan sumbangan yang   terbatas pada upaya memajukan bangsa. Lulusan PTAIN pada umumnya hanya  menjadi guru agama, pegawai kementerian agama, dan instansi  lain yang terbatas.  Baru  kemudian setelah ada perubahan, ——- pasca reformasi,  yaitu  setelah  adanya keterbukaan iklim politik, berhasil  membuka peluang bagi luilusan PTAIN  memasuki posisi penting dalam partai politik dan bahkan duduk sebagai anggota parlemen.  Sedangkan mereka yang kurang menyetujui perubahan, mereka khawatir tugas-tugas tafaqquh fidien semakin langka. Selain itu, dengan perubahan IAIN menjadi UIN dikhawatirkan program studi yang telah lama dibina dan  dikembangkan menjadi sepi peminat. Padahal kehadiran PTAIN pada awalnya adalah untuk melahirkan alumni yang memiliki keahlian dan kopentensi ilmu keagamaan. Maka dikhawatirkan  di masa depan, lembaga yang akan melahirkan ulama,  setelah  IAIN  berubah menjadi UIN tidak aka nada lagi.  Kekhawatiran  lainnya akan melahirkan lulusan yang serb a setengah-setengah, yaitu penguasaan agama tidak matang,  sedangkan ilmu umumnya  juga kurang meyakinkan.   Kesulitan  lain yang dihadapi adalah terkait dengan birokrasi di  berbagai kekementerian. Perubahan dari IAIN menjadi UIN harus melalui  rekomendasi atau persetujuan beberapa kementerian, yaitu disamping kementerian agama juga kementerian pendidikan nasional, Menpan, Sekretari Negara, dan  baru akhirnya  diterbitkan Surat   Keputusan Presiden. Mendapatkan rekomendasi dari satu kementerian  ke kementerian berikutnya, menurut pengalaman  ternyata  tidak mudah,  dan memerlukan  waktu  yang cukup lama. Itulah  maka perlunya kesungguhan, keuletan dan kesabaran.     Alasan Filosofis Perubahan Menjadi UIN Segera setelah mengalami perubahan dari Fakultas Tarbiyah cabang  IAIN Sunan Ampel menjadi STAIN Malang, maka di kalangan dosen  tumbuh kegelisahan  terhadap lingkup kajian Islam. Sebagai sekolah tinggi, STAIN Malang hanya memiliki dua jurusan, yaitu jurusan tarbiyah dan syariah. Dalam berbagai diskusi yang dilaksanakan pada waktu itu muncul kesadaran bahwa ajaran Islam sebenarnya bersifat universal. Namun universalitas itu tidak terasakan tatkala PTAIN hanya berbentuk sekolah tinggi.      Dengan bentuk  sekolah tinggi, maka terasakan benar bahwa wadah atau institusi  tersebut  tidak akan mencukupi untuk mengembangkan ajaran Islam yang bersifat universal.  Jika masih tetap dipertahankan, maka Islam hanya akan dipahami dari perspektif yang terbatas, yaitu hanya menyangkut aspek-aspek  yang bersifat ritual.  Islam sebagai ajaran yang bersifat universial mestinya memiliki  wilayah kajian  yang luas, menyangkut persoalan ilmu pengetahuan, kehidupan pribadi dan sosial, keadilan, dan kerja professional sebagai tuntutan zaman modern,  dan juga tidak meninggalkan kegiatan ritual untuk membangun kehidupan spiritual yang kokoh.   Selain itu, muncul kesadaran bahwa sejarah Islam tatkala meraih puncak kejayaannya  adalah ketika  tidak memilah-milah antara ilmu umum dan ilmu modern. Ilmu dipandang sebagai satu kesatuan. Dalam melakukan kajian, maka mestinya selalu menjadikan al Qurán  dan hadits nabi yang merupakan ayat-ayat qawliyah dan hasil observasi, eksperimen dan penalaran logis yang  merupakan  ayat-ayat kawniyah sebagai sumber ilmu pengetahuan. Selanjutnya,  bangunan keilmuan yang kajiannya selalu mendasarkan pada kedua sumber ilmu tersebut,  maka dipandang sebagai ilmu pengetahuan Islam yang lebih  sempurna.  Berangkat dari sejarah pula, ditemukan bahwa kehadiran perguruan tinggi Islam di Indonesia pada awalnya adalah untuk melahirkan ulama’ yang intelek dan intelek yang ulama. Jargon  ini diterjemahkan  bahwa PTAIN hendaknya melahirkan seorang yang ahli di bidang agama (Islam) sekaligus ilmu-ilmu modern. Ahli di bidang sains sekaligus  mampu memahami al Qurán dan hadits nabi serta pemikiran Islam yang selama ini berkembang, —–fiqh, tauhid, akhlak, tasawwuf, tafsir dan lain-lain. Sementara  orang  memang  pesimis terhadap pikiran  besar itu bisa diwujudkan. Akan tetapi,  melalui diskusi panjang  maka  lahir  tekat dan semangat  bersama untuk mewujudkannya.  Melalui diskusi panjang pula, akhirnya ditemukan metafora berupa sebatang pohon untuk menggambarkan keterkaitan antara  ilmu yang  diposisikan  sebagai alat seperti bahasa asing, —–Arab dan Inggris, filsafat, dasar-dasar ilmu sosial dan ilmu alam. Selanjutnya, setelah ilmu alat dikembangkan maka  disusul kajian-kajian ilmu yang selama ini masuk rumpun kajian Islam, yaitu  al Qurán dan hadits nabi, pemikiran Islam, dan sirah nabawiyah. Semua mahasiswa, apapun jurusannya, wajib mengikuti program kajian tersebut. Mengikuti pandangan al Ghazali, maka  mengkaji rumpun ilmu  tersebut,  sebagai fardhu kifayah.    Selanjutnya,  semua mahasiswa sebagaimana fakultas atau jurusan yang dipilih,  mengkaji ilmu yang selama ini disebut sebagai ilmu umum atau ilmu modern, seperti ilmu psikologi, ekonomi, humanbiora dan budaya, tarbiyah, syariah dan sains dan teknologi. Kajian al Qurán, hadits dan pemikiran Islam mengantarkan mahasiswa meraih predikat sebagai calon ulama’ sedangkan  mengkaji ilmu modern untuk mendapatkan identitas sebagai calon seorang intelek. Itulah maka diharapkan,  lulusan UIN menjadi seorang  calon ulama dan sekaligus calon intelek.    Untuk melahirkan  sosok ulama dan sekaligus intelek, selama itu yang menjadi  batu sandungan, sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Prof. Mukti Ali (alm) sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama adalah  berupa lemahnya penguasaan mahasiswa terhadap dua bahasa asing ——Arab dan Inggris. Selain itu, Mantan  Menteri Agama di awal Orde Baru tersebut juga pernah melontarkan stateman bahwa : “tidak pernah ada ulama yang lahir dari lembaga selain pesantren”.   Atas dasar statemen tersebut dan sekaligus  sebagai bagian dari upaya  mengembankan kemampuan bahasa Arab dan Bahasa Inggris, STAIN Malang melengkapi kelembagaannya dengan Ma’had al Aly.  Tentu saja,  implementasi terhadap konsep yang ditemukan tersebut selalu menghadapi berbagai kendala, rintangan,  dan bahkan juga sikap-sikap  dari sementara warga kampus sendiri yang  pesimis, namun  akhirnya semua bisa dilewati dan diselesaikan. Hingga pada saat sekarang ini bahwa sebenarnya proses perubahan untuk menuju taraf penyempurnaan,   belum berhenti. Dari  waktu ke waktu mproses itu masih  berjalan,  baik pada tataran pengembangan  filosofis, hingga pada implementasi  yang bersifat lebih teknis.   Melalui uraian tersebut  dapat dibaca bahwa sebenarnya perubahan kelembagaan dari STAIN menjadi UIN  tersebut, bukan  sebatas bermaksud memperbesar atau memperluas ukuran kelembagaan semata, tetapi  didorong oleh kesadaran untuk memaknai Islam dalam perspektif yang luas sebagaimana al Qurán dan hadits itu sendiri. Kitab suci al Qurán  dan hadits nabi tidak cukup dikaji melalui sejumlah bidang ilmu yang telah ada ketika itu, melainkan mengharuskan dikaji dari berbagai disiplin ilmu sebagaimana watak atau sifatnya, yaitu  bahwa Islam adalah bersifat universal.   Hasil yang Diraih atas Perubahan STAIN Menjadi UIN Selama ini, setahu saya, tidak ada seorangpun warga kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang menyesal atas perubahan itu.  Umpama saja terdapat pihak-pihak tertentu, dan bahkan dari pemerintah sendiri, misalnya memerintahkan agar kembali lagi berubah bentuk menjadi sekolah tinggi atau institute sekalipun, saya yakin  tidak akan ada yang mau menerimanya. Mereka,  apapun yang terjadi akan bertahan, agar tetap menjadi universitas. Perubahan menjadi  universitas, ——bagi wargta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah dipandang dan dirasakan sebagai pilihan yang tepat.   Kekhawatiran semula bahwa,  dengan perubahan kelembagaan itu, kajian Islam akan semakin surut dan bahkan  akan mati, maka yang terjadi justru sebaliknya. Kajian-kajian Islam menjadi lebih  semarak.  Kajian Islam tidak saja dilakukan oleh fakultas agama, melainkan oleh semua fakultas sesuai dengan disiplin ilmu mereka masing-masing. Selain itu, kajian kajian Islam menjadi semakin luas. Al Qurán dan hadits nabi  dipahami dari pesepektif ilmu mereka hingga kajiannya terasa semakin segar, menarik,  dan semakin mendalam.    Fakultas agama yang dikhawatirkan akan semakin tenggelam, ternyata tidak terbukti. Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Syariáh yang selama ini dikenal sebagai rumpun bidang studi agama, peminatnya masih seperti dulu, dan bahkan setiap tahun meningkat hingga tidak mampu menampung  semua peminat. Selain itu,  dengan ditopang oleh Ma’had al Aly, program perkuliahan khusus Bahasa Arab dan Bahasa Inggris,  haiáh tahfidzil al Qurán, serta tradisi lainnya, maka kajian Islam bukan saja menjadi otoritas atau wewenang fakultas  tarbiyah dan syariáh,  melainkan menjadi bahan kajian semua fakultas yang ada, yaitu  frakultas psikologi, fakultas ekonomi, fakultas sains dan teknologi, dan fakultas humaniora dan budaya.   Hal yang menggembirakan  lagi, bahwa dengan perubahan menjadi universitas, maka semangat kajian Islam terasa sekali meningkat. Bahkan, beberapa tahun terakhir muncul fenomena semakin banyak  mahasiswa yang berminat menghafal al Qurán.  Selain itu, hal yang  lebih menggembirakan lagi, bahwa pada setiap wisuda sarjana, peraih prestasi terbaik selalu diraih oleh  wisudawan yang hafal al Qurán hingga 30 juz. Mereka itu merata,   berasal dari semua fakultas, yaitu fakultas tarbiyah, fakultas syariáh, fakultas psikologi, fakultas ekonomi, fakultas humaniora dan budaya,  dan juga fakultas sains dan teknologi.  Selain itu, bahwa sejak berubah menjadi universitas semangat pengembangan akademik, baik  bagi dosen maupun mahasiswa, tampak  semakin  meningkat. Sebagai contoh sederhana, pada setiap tahun,   berhasil  terbit  tidak kurang dari 80 judul buku-buku yang ditulis oleh para dosen dan bahkan mahasiswa. Angka ini,  kami anggap cukup tinggi  bila dibandingkan dengan jumlah dosen tetap yang hanya 296 orang. Buku-buku yang terbit tersebut, oleh karena ditulis oleh para dosen yang berlatar belakang disiplin ilmu yang berbeda-beda, maka berbeda-beda pula tinjauannya. Semua pihak   berusaha dan  menggambarkan adanya integrasi antara hasil kajian ayat-ayat qawliyah dan sekaligus ayat-ayat kawniyah yang kemudian disebut  sebagai  keilmuan yang bersifat terintegrasi  itu.   Akhirnya, setelah memimpin langsung perubahan kelembagaan dari STAIN menjadi UIN dan melihat hasil atau implikasinya, maka saya berpandangan bahwa perubahan kelembagaan di kalangan PTAIN  merupakan keniscayaan dan bahkan keharusan jika menginginkan Islam dipandang secara  luas sebagaimana hal itu diajarkan oleh al Qurán dan hadits sendiri. Namun, perubahan itu harus diikuti oleh penyempurnaan  daya dukung lainnya, misalnya adanya ma’had, tradisi pengembangan keilmuan, program peningkatan bahasa asing, —-Inggris dan Arab, dan lain-lain. Jika yang dimaksud hanya merubah  kelembagaan,  dan kemudian  sebatas membuka fakultas umum,  dan menambah  beberapa jam mata kuliah agama, tanpa ada penyempurnaan yang dimaksudkan itu, maka saya pun juga ikut khawatir,  perubahan itu malah justru akan  menggangu yang selama ini sudah ada,  dan tidak akan  menghasilkan apa-apa. Wallahu a’lam.  *) Makalah sebagai bahan Seminar Konversi  IAIN ke UIN di IAIN walisongo, Semarang,  pada tanggal 26 April  2011     

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *