Sudah agak lama bangsa ini digelisahkan oleh penyimpangan perilaku berbagai kalangan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, konflik, pornografi, mengonsumsi obat terlarang, dan bahkan juga teror dengan menggunakan bom. Hal-hal semacam itu sangat menggelisahkan semua pihak. Anehnya, perilaku yang menyimpang dan merusak tatanan sosial itu dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai darti lapisan bawah hingga lapisan atas.
Upaya-upaya pencegahan dengan pendekatan hukum, seperti membuat peraturan, undang-undang dan bahkan menangkap para pelakunya, mengadili dan akhirnya memenjarakan, ternyata tidak menyurutkan gejala yang memalukan itu. Akibatnya penjara semakin penuh, akan tetapi penghuni baru tidak semakin berkurang. Pada setiap saat orang dinyatakan salah oleh pengadilan semakin bertambah jumlahnya. Para pelaku menyimpang itu berasal dari berbagai kalangan, mulai pejabat paling rendah hingga yang paling tinggi. Mulai dari oknum perangkat desa, camat, bupati, wali kota, gubernur, hingga mantan menteri, BUMN, pimpinan bank, pengusaha dan bahkan oknum penegak hukum sendiri, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, oknum KPK, ada yang diperkarakan dan akhirnya masuk penjara. Rasanya pelaku menyimpang sudah dilakukan oleh semua kalangan. Bahkan sementara orang menyebut bahwa selama ini yang membedakan antara yang menyimpang dan yang tidak, sudah sangat tipis. Tidak sedikit orang hanya oleh karena belum dilaporkan kepada pihak berwajib, maka selamat. Sedangkan lainnya oleh karena sedang sial saja, maka tertangkap, diadili, dan akhirnya dipenjarakan. Sinyalemen tersebut rasanya tidak terlalu sulit dibantah, apalagi menggunakan teori gunung es. Bahwa, sebenarnya fenomena yang tampak itu selalu merupakan sebagian kecil dari keadaan yang sebenarnya, yang jauh lebih besar jumlahnya. Jika kesimpulan itu benar, maka sesungguhnya sudah sangat mendesak dicari akar persoalan dari fenomena itu, sehingga segera dicari langkah-langkah nyata yang strategis untuk mengurai dan memotong benar kusut itu. Sebagai seorang yang sehari-hari menekuni pendidikan, maka yang terbayang bahwa sumber semua problem itu adalah, ——-bisa jadi, dari pelaksanaan pendidikan. Sementara orang mengatakan bahwa sebenarnya pada bangsa ini terjadi proses salah asuh yang sedemikian nyata dalam waktu yang lama. Pendidikan hanya dimaknai sederhana, yaitu sebagai transfer of knoledge. Guru hanya dituntut menyampaikan informasi atau ilmu pengetahuan di depan kelas dengan bahan yang telah ditentukan. Para murid tidak belajar tentang sesuatu dari gurunya, melainkan kepada pengarang buku. Para guru di kelas lebih banyak hanya dituntut untuk menjelaskan isi buku yang ditentukan. Lagi pula keberhasilan guru hanya diukur dari seberapa banyak para siswa di akhir program bisa menjawab soal-soal yang dikeluarkan oleh pemerintah, berupa pertanyaan dengan jawaban pilihan ganda dalam ujian akhir. Sementara proses bimbingan, ketauladanan, membangun imajinasi, cita-cita, semangat membangun diri, orang lain, dan bangsanya kurang mendapat perhatian lebih. Apalagi banyak sekolah yang berorientasi terlalu pragmatis, hanya menyiapkan para siswanya segera mendapat pekerjaan dan berimbalan besar. Pendidikan pada hakekatnya adalah proses panjang untuk membangun karakter bangsa, menjadikan mereka berpribadi unggul, beriman dan bertaqwa, berpikiran cerdas, dewasa, bertanggung jawab, mandiri dan seterusnya. Tujuan yang sedemikian mendalam kiranya tidak akan mungkin bisa diraih melalui pembelajaran terhadap buku teks dan pendekatan evaluasi massal dengan pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang selama ini diberikan. Lebih memprihatinkan lagi, bahwa dengan pendekatan pendidikan seperti itu, sejak di sekolah para siswa secara disengaja atau tidak, sudah berpeluang untuk melakukan hal-hal yang tidak semestinya, seperti menyontek dan bahkan ada oknum guru yang memberi kunci jawaban pada ujian nasional. Berita tentang penyimpangan di lembaga pendidikan sudah terdengar dan terjadi di mana-mana. Semua itulah kiranya, yang menjadikan bangsa ini masih kaya orang-orang yang suka menyimpang itu, hingga sudah tepat disebut sebagai bangsa yang mengalami salah asuh. Jika kesimpulan sederhana itu benar, maka untuk mengembalikan bangsa agar meraih tingkat peradaban unggul, dalam arti berhasil membangun kejujuran, kedisiplinan, memiliki integritas, menghargai prestasi, dan nilai-nilai mulia lainnya, tidak cukup ditempuh melalui pendekatan hukum. Apalagi, perangkat hukum seperti misalnya kepolisian, kejaksanaan, kehakiman dan lain-lain belum berhasil menunjukkan kinerja yang berkualitas. Terbukti, tidak jarang oknum di lembaga tersebut melakukan penyimpangan yang sama. Oleh karena itu, pendekekatan hukum yang selama ini dilakukan harus disempurnakan dengan pendekatan perbaikan pendidikan, hingga tidak terjadi salah asuh yang berkepanjangan. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
