Selama ini pengelolaan pendidikan tinggi berada di beberapa kementerian. Sebagian besar berada di bawah kementerian pendidikan nasional, tetapi ada beberapa kementerian lain, termasuk kementerian agama, juga mengelola pendidikan tinggi. Kenyataan seperti itu adalah merupakan produk sejarah yang tidak bisa dielakkan. Perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi agama misalnya, keduanya tumbuh dan berkembang sejalan dengan tuntutan masyarakat.
Namun setelah melewati sejarah panjang, ternyata di antara keduanya saling menemukan kesamaan. Pendidikan tinggi umum tampak memerlukan nilai-nilai agama, dan sebaliknya pendidikan agama semakin membutuhkan penjelasan-penjelasan empirik yang selama ini dikembangkan oleh perguruan tinggi umum. Secara kongkrit tampak misalnya akhir-akhir ini beberapa perguruan tinggi umum membuka program studi yang bernuansa Islam, misalnya membuka ekonomi syariáh dan bahkan juga spendidikan agama. Juga demikian sebaliknya, beberapa perguruan tinggi agama yang semula berupa IAIN atau STAIN yang semula hanya mengembangkan program studi agama berubah bentuk menjadi universitas Islam negeri, dan membuka berbagai bidang studi umum. Hingga terakhir ini, di Indonesia telah ada 6 UIN, dan rupanya perubahan itu akan diikuti oleh IAIN dan STAIN lainnya. Pandangan yang semakin luas seperti itu tidak saja terjadi di lingkungan perguruan tinggi Islam, tetapi juga terjadi di perguruan tinggi agama lain, seperti di lingkungan Katholik, Protestan, Hindu dan lain-lain. Atas dasar kenyataan itu lalu muncul pertanyaan, apa untung dan ruginya misalnya pengelolaan semua perguruan tinggi diserahkan pada satu kementerian, yaitu kementerian pendidikan nasional, atau bahkan kementerian lainnya yang khusus mengurus pendidikan tinggi. Misalnya, pemerintah membentuk kementerian yang khusus mengelola perguruan tinggi dan riset. Dengan kebijakan itu maka semua perguruan tinggi yang selama ini berada di bawah beberapa kementerian, —- kementerian pendidikan nasional, kementerian agama, kementerian kesehatan, kementerian pertanian dan lain-lain, maka pengelolaannya dijadikan satu menjadi di bawah kementerian pendidikan tinggi dan riset tersebut. Jika hal itu terjadi maka sebenarnya, khususnya bagi pendidikan tinggi Islam, akan mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, akan menyelesaikan persoalan manajemen pendidikan nasional yang bersifat dikotomik, yang selama ini melahirkan rasa diskriminatif dan tidak adil di tengah masyarakat; Kedua, kebijakan tersebut juga menjadikan perguruan tinggi Islam akan dilihat dan dihargai sama dengan perguruan tinggi pada umumnya. PTAIN selama ini, kadang tidak semuanya dikenal secara luas. Kementerian pendidikan nasional tidak memasukkan semua PTAIN dalam daftar perguruan tinggi di Indonesia, oleh karena bukan menjadi kewenangannya; Ketiga, PTAIN akan memasuki wilayah pengembangan keilmuan secara luas dan tidak bersifat eksklusif. Hal demikian akan relevan dengan sifat dan watak ajaran Islam yang bersifat universal. Selama ini PTAIN, oleh karena berada di bawah Kementerian Agama, dipandang hanya sebagai institusi yang mengkaji persoalan-persoalan terbatas, yaitu menyangkut agama. Keempat, PTAIN akan menempatkan diri pada wilayah yang luas dan memiliki peluang berkompetisi secara bebas, terbuka dan obyektif dengan perguruan tinggi lainnya. Suasana ini akan membuka cakrawala yang semakin luas, baik di kalangan dosen, mahasiswa maupun alumninya. Kelima, citra universalitas ajaran Islam akan semakin tampak dan terasakan. Islam tidak saja dilihat sebagai wilayah terbatas, yaitu hanya menyangkut tuntunan yang terkait dengan ritual dan spiritual, melainkan juga mengenai ilmu pengetahuan, membangun SDM unggul, tatanan sosial yang adil dan budaya professional; Keenam, ajaran Islam, dengan demikian akan dipahami secara luas, utuh dan komprehensive. Masuknya perguruan tinggi Islam pada satu kementerian yang khusus mengurusi pendidikan tinggi, yang disebut sebagai satu atap tersebut, tidak saja menyelesaikan dikotomik dalam manajemen pendidikan nasional, melainkan juga dikotomik dalam melihat bangunan keilmuan selama ini. Namun apapun keuntungan yang akan diperoleh, pandangan tersebut pasti akan melahirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Hal itu adalah biasa, bahwa pada setiap terjadi perubahan mendasar di tengah masyarakat selalu terjadi suasana seperti itu. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi, negosiasi, agumentasi, dan deplomasi dengan berbagai kalangan secara intensif terus menerus. Selain itu, apapun kiranya perlu dikemukakan untuk membuka pandangan dan cakrawala berepikir, sebagai upaya mencari bentuk pengelolaan perguruan tinggi di negeri ini yang terbaik. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
