Akhir-akhir ini para pemimpin bangsa mulai sadar kembali terhadap betapa pentingnya Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, setelah beberapa lama, menurut BJ Habibie, hilang masuk lorong-lorong sepi. Bahkan akhir-akhir ini ramai dibicarakan bahwa Pancasila akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan, mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Terkait dengan rencana itu maka banyak komentar, termasuk dari para pejabat yang menangani pendidikan sendiri, mengatakan bahwa jangan sampai pendidikan Pancasila diberikan dengan pendekatan indoktrinasi. Pancasila harus diberikan dengan pendekatan yang memberikan ruang terbuka untuk didiskusikan secara kritis. Pandangan dan saran seperti itu sebenarnya boleh-boleh saja, namun sebenarnya yang lebih penting adalah harus dipahami tentang makna pendidikan Pancasila itu sendiri. Mungkin selama ini, banyak orang mengartikan kata pendidikan sedemikian sederhana, yaitu sebatas kegiatan pemberian bahan pelajaran oleh seorang guru kepada para murid-muridnya di dalam kelas pada waktu tertentu. Guru sebagaimana tugasnya itu, menjelaskan bahan ajar sesuai dengan jadwal pelajaran, sejumlah pertemuan tertentu, dan pada rentang waktu tertentu pula. Itulah yang kiranya disebut dengan proses pendidikan. Proses pendidikan yang dimaknai sedemikian sederhana itu, maka selanjutnya memunculkan gambaran bahwa pendidikan Pancasila memerlukan bahan ajar, cara menyampaikan pelajaran itu, buku-buku teks yang digunakan, dan bahkan juga cara mengevaluasi yang akan digunakan. Hasil akhirnya, lagi-lagi adalah seberapa banyak para murid berhasil menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh guru yang bersangkutan. Sedangkan pertanyaan yang diberikan adalah juga di sekitar apa yang pernah dijelaskan oleh guru sebelumnya, dan atau dari bahan bacaan yang dianjurkan untuki dibaca. Atas dasar pengertian yang sangat sederhana itu, maka menjadikan seorang pejabat tingkat tinggi di lingkungan pendidikan menyebutkan bahwa, untuk sementara pendidikan Pancasila akan diselip-selipkan pada mata pelajaran lain yang sudah dirancang sebelumnya. Di masa yang akan datang, akan disusun materi dan hal lainnya terkait dengan pelajaran itu. Rencana itu, menurut pengakuannya, memerlukan waktu lama, disebutkan kurang lebih satu tahun. Mengikuti perbincangan tentang pendidikan Pancasila seperti itu, mungkin perlu dipertanhyakan, sebenarnya apa yang dimaksud oleh para pejabat tersebut tentang pendidikan itu sendiri. Pendidikan jangan-jangan hanya dimaknai sebatas pemberian bahan ajar berupa informasi, keterangan, rumus-rumus, dalil, statemen, ayat-ayat oleh para guru kepada murid-muridnya pada waktu tertentu dan dengan proses tertentu pula. Lewat pendidikan itu para murid diwajibkan untuk memahami dan bahkan menghafalkannya. Di akhir kegiatan harus ada ujian yang bentuknya juga hanya berupa pertanyaan untuk melihat seberapa banyak para murid mengetahui atau menguasai bahan yang telah diajarkan itu. Menyesuaikan dengan makna pendidikan seperti itu, maka untuk mempersiapkan ujian, para siswa harus menghafal beberapa isi buku, berisi rumus-rumus, dalil-dalil, keterangan, informasi, dan nama-nama benda, kota, tempat tinggal dan bahkan tanggal lahir para tokoh atau yang dianggap tokoh. Hanya dengan cara itu, maka para siswa berhasil menjawab pertanyaan dalam ujian. Selanjutnya, setelah dinyatakan lulus, buku-buku yang telah dipelajari tersebut, bisa jadi ditinggalkan, dan bahkan semua yang dihafal hilang begitu saja. Akhirnya, belajar hanya dimaksudkan untuk menjawab soal-soal dalam ujian itu. Jika pendidikan hanya dimaknai sebatas itu, maka konsep pendidikan menjadi sangat sederhana sekali. Pendidikan hanya dimaknai sebatas sebagai transfer of knowledge. Padahal semestinya pendidikan bukan sebatas itu. Pendidikan seharusnya dimaknai sebagai upaya mentransfer kepribadian. Yaitu menstranfer kepribadian guru kepada para murid-muridnya. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila adalah kegiatan menstranfer kepribadian pancasila yang disandang oleh para guru kepada para murid-muridnya. Jika demikian makna pendidikan itu, maka yang seharusnya dilalukan oleh para guru adalah bagaimana agar kepribadian ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang selama itu dimiliki, ditransfer kepada murid-muridnya. Demikian pula kepribadian lainnya, yaitu kepribadian berperikemanusiaan, berperstuan, berkerakyatan dan berkeadilan, yang telah lama menjadi kepribadian para guru tersebut, selanjutnya ditransfer kepada para murid-muridnya. Itulah sbenarnya pendidikan Pancasila. Jika demikian maknanya, maka yang dilakukan oleh para guru, bukan saja mencari bahan yang akan diajarkan, tetapi yang lebih penting lagi adalah, memperkaya jiwa Pancasila itu pada dirinya masing-masing. Sebagai gambaran dari seseorang yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya seorang guru yang beragama Islam, setiap pagi sebelum subuh harus bangun pagi, dan segera pergi ke masjid untuk shalat subuh berjamaáh. Syukur-syukur apa yang dilakukan itu juga dibuat sedemikian rupa, agar ditiru oleh para murid-muridnya. Demikian pula, sebagai guru yang beragama Kristen, maka setiap hari minggu dengan membawa kitab injil mendatangi tempat kebaktian ke Gereja. Juga sama, bagi guru yang beragama Hindu, pada waktu yang diajarkan, datang ke Pura untuk melakukan penyembahan. Itulah di antaranya gambaranm singkat pendidikkan Pancasila yang tidak saja dimaknai sebagai transfer ilmu pengetahuan, lebih dari itu adalah mentransfer pribadi atau watak Pancasila kepada para anak didiknya. Namun jika pendidikan Pancasila dimaknai seperti itu, para guru tidak cukup berbekal buku pelajaran, tetapi seharusnya kaya akan kepribadian, sebagaimana yang sehari-hari diajarkan itu. Dengan demikian pendidikan akan memiliki mankia yang mendalam dan hal itu memang tidak mudah dijalankan, baik oleh orang tua, guru, kepala sekolah, dan tidak terkecuali oleh para pejabat tinggi pendidikan sekalipun. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
