Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan-perbedaan itu dapat disimpulkan dalam tabel di bawah ini:
TABEL II
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
|
Permasalahan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
|
Risiko akad
|
- akad jual-beli
- akad bagi hasil
- al musyarakah
- al mudharabah
- akad sewa
- ijaroh mutlaq
- ijaroh muntahiyah bitamlik
Sesuai dengan akadnya sehingga angsuran akan selalu tetap, sesuai dengan kesepakatan di muka
|
- akadnya adalah kredit / pinjam uang sehingga angsuran tidak bisa dijamin akan tetap
|
|
Landasan operasional
|
- tidak bebas nilai (berdasarkan prinsip syariah islam)
- uang sebagai alat tukar bukan komoditi
- bunga dalam berbagai bentuknya dilarang
- menggunakan prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riil
- bebas nilai (berdasarkan prinsip materialistis)
- uang sebagai komoditi yang dipertahankan
- bunga sebagai instrument imbalan teradap pemilik uang yang ditetapkan dimuka
|
|
|
Fungsi dan peran
|
- agen investasi/manajer investasi
- investor
- penyediaan jasa lalu lintas pembayaran (tidak bertentangan syariah)
- pengelola dana kebajikan, ZIS
- hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan
- penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali kepada masyarakat dalam kredit dengan imbalan bunga
- penyedia jasa/lalu lintas pembayaran
- hubungan dengan nasabah adalah hubungan debitur kreditur
|
|
|
Risiko usaha
|
- dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
- tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negatif (negative spread) karena sistem yang digunakan
- risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, dan sebaliknya
- kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan dan beban bunga
|
|
|
Sistem pengawasan
|
Adanya Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul karimah
|
Aspek moralitas seringkali terlanggar karena tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional
|
Sumber: The Sharia Banking Training Center Yogyakarta