https://diksiwa.uhnsugriwa.ac.id/wp-includes/alt/
https://feb.unwiku.ac.id/js/
https://poltes.ac.id/.well-known/public/
https://bbpkciloto.or.id/sertifikasi/eco_fonts/
PERBEDAAN PENDAPAT DALAM FIQH ISLAM – Media Pendidikan
Wednesday, 18 September 2024
above article banner area

PERBEDAAN PENDAPAT DALAM FIQH ISLAM

Dr. H. Uril Bahruddin, MA

 

Saat kuliah S-1 Fakultas Syari’ah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta, setiap hari kami selalu mengkaji perbedaan pendapat dalam masalah fiqh. Referensi utama dalam kajian kami adalah buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid yang ditulis oleh Ibnu Rusyd. Hampir seluruh permasalahan dalam fiqh Islam kami temukan di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, tentunya perbedaan itu tidak terkait dengan masalah-masalah yang pokok dalam Islam.
Karena seringnya kami bergelut dan mengkonsumsi berbagai perbedaan dalam masalah fiqh, hingga ada anekdot yang berkembang di kalangan mahasiswa pada saat itu, ketika salah seorang diantara kami ditanya namanya, dia menjawab, “terkait dengan nama saya, ibu dan bapak saya berbeda pendapat dan yang rajih adalah pendapat ibu”.
Realitasnya memang demikian, cara mengusap kepala dalam berwudlu paling tidak ada tiga pendapat dalam fiqh Islam, pendapat jumhur ulama adalah dengan cara mengusap seluruh kepala, sementara madzhab Syafi’i membolehkan mengusap sebagiannya, sementara madzhab hanafi membolehkan mengusap sebagiannya juga dengan catatan minimal harus mengusap seperempat dari kepala. Dalil yang dipakai oleh semua madzhab sama, yaitu firman Allah wamsahū biruūsikum. Namun cara memahami dalil tersebut berbeda, maka hasil ijtihad masing-masing akhirnya berbeda juga.
Perbedaan adalah sesuatu yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia, setiap hari, setiap saat kita akan selalu menghadapi dan menemukan perbedaan ini. Perbedaan itu sudah ada sejak pertama kali manusia diciptakan di dunia ini, sejak Allah swt menciptakan nabi Adam as. Meskipun manusia diciptakan dari asal yang sama yaitu Adam as., ternyata setiap manusia memiliki keunikan dan perbedaan masing-masing. Sehingga perbedaan itu adalah merupakan salah satu bentuk tanda-tanda kekuasaan Allah. Di dalam al-Qur’an hakekat perbedaan dalam menciptakan manusia telah ditegaskan oleh Allah swt. dalam firmannya:
Dan diantara tanda-tanda (kebesaran) Nya ialah menciptakan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan perbedaan warna kulitmu. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui”. (QS. ar-Rūm : 22)
Perbedaan yang telah diciptakan oleh Allah swt. pada manusia dapat dilihat dari perbedaan fisik, bahasa, akal, pola fikir, sudut pandang dan lain sebagainya. Dari sekian banyak perbedaan yang dimiliki oleh manusia, maka sudah sewajarnya perbedaan-perbedaan tersebut dapat melahirkan sikap yang berbeda pula. Karena itu, seringkali kita melihat sikap dan cara pandang manusia dalam menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan ini juga berbeda-beda. Demikian pula terkait dengan masalah fiqh yang selalu menjadi tema hangat untuk dibahas dan didiskusikan, dari zaman ulama terdahulu hingga zaman sekarang ini.
Apalagi pada zaman modern ini banyak muncul permasalahan baru dalam fiqh Islam yang belum ada pada zaman sebelumnya, hingga didalam menyelesaikan permasalahan baru tersebut pasti akan menghasilkan hasil yang berbeda karena banyak faktor yang mempengaruhinya, utamanya faktor perbedaan sudut pandang dalam memahami dalil. Dengan demikian, munculnya berbagai perbedaan dalam menentukan hukum fiqh pada kasus tertentu merupakan hal yang niscaya dan tidak bisa dihindari..
Fenomena perbedaan pendapat dalam menentukan hukum fiqh pernah terjadi pada para nabi dan rasul, meskipun pada dasarnya mereka adalah merupakan manusia yang telah mendapat penjagaan dari Allah. Sebagai contoh adalah perbedaan pendapat antara nabi Dawud dan putranya nabi Sulaiman as., dalam hal menghukumi kambing-kambing yang merusak ladang orang lain, dimana ada sekelompok kambing yang telah merusak tanaman pada waktu malam. Pemilik tanaman mengadukan hal ini kepada nabi Dawud as. Beliau memutuskan bahwa kambing-kambing yang merusak tanaman itu harus diserahkan kepada pemilik tanaman sebagai ganti tanaman yang rusak.
Namun nabi Sulaiman as. tidak sependapat dengan hukum yang telah ditetapkan oleh nabi Dawud, beliau berpendapat agar kambing-kambing itu diserahkan kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya dan pemilik kambing harus mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Jika dua hal itu sudah dilakukan, maka pemilik kambing boleh mengambil kembali kambingnya. Ternyata keputusan nabi Sulaiman as. yang lebih tepat dan dibenarkan oleh Allah swt. sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:
“Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat), dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan Hikmah dan ilmu”. (QS. al-Anbiya’: 79)
Para sahabat nabi Muhammad saw. juga pernah berbeda pendapat dalam masalah fiqh, seperti perbedaan mereka dalam menyikapi masalah shalat ashar ketika perang melawan Bani Quraidzah. Saat itu baginda nabi Muhammad saw. berpesan kepada para sahabat:
“Janganlah salah seorang dari kalian melaksanakan shaat ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”. (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam menyikapi pesan Rasulullah tersebut sebagian sahabat bersikap tidak akan melaksanakan shalat ashar kecuali setelah sampai di perkampungan Bani Quraidzah, meskipun pada saat sampai di tempat tujuan sudah keluar dari waktu shalat ashar. Sementara sebagian sahabat yang lain berpendapat bahwa pesan nabi tersebut bermaksud untuk memotivasi para sahabat agar bersegera menuju ke perkampungan Bani Quraidzah, sehingga mereka dapat melaksanakan shalat ashar disana pada waktunya. Karena itu, kelompok sahabat kedua ini melaksanakan shalat ashar sebelum waktu shalat ashar habis meskipun mereka masih dalam perjalanan dan belum sampai di perkampungan Bani Quraidzah.
Setelah misi dakwah dan upaya untuk menumpas pengkhianat Yahudi Bani Quraidzah selesai, maka masih tersisa pada diri para sahabat keraguan hukum terkait dengan shalat ashar yang mereka berselisih pendapat saat berangkat menuju Bani Qiraidzah. Kemudian mereka menanyakan hal tersebut kepada baginda Rasulullah saw. Dalam hal ini Rasulullah saw. tidak membenarkan sikap salah satu kelompok sahabat yang berbeda, namun justru beliau membenarkan kedua pendapat dan sikap tersebut.
Dengan demikian, maka semakin jelas jika perbedaan pendapat dalam masalah fiqh merupakan hal yang wajar terjadi di kalangan kaum muslimin. Bahkan Rasulullah saw. mengakui perbedaan pendapat tersebut, dan membenarkannya selama hal tersebut mempunyai dalil yang bisa dijadikan sebagai alasan atau hujjah. Wallahu a’lam.
===============
cak.uril@gmail.com

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *