Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Malang
Arabiyatuna.Com
May 2, 2012
Info Malang Raya
61 Views
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Ijin Baru
- Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan, degan menunujukkan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiridari 1 (satu) dan fotokopi rangkap 1 (satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab/Direktur ukuran 3×4 cm (3 lembar).
- Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi :
- Mengisi Formulir ;
- Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah diligalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah diligalisir pejabat wewenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau pengurus Kopersai ukuran 3×4 cm (3 lembar).
- Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pemilik dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 3×4 cm (3 lembar).
- Usaha Perorangan/Usaha Dagang :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha dengan menunjukan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Pemilik Usaha ukuran 3×4 cm (3 lembar).
- SIUP Cabang :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggunga Jawab Kantor Cabang;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Pemilik atau Penanggung Jawab ukuran 3×4 cm (3 lembar).
- Pendaftaran Ulang
- Mengisi formulir;
- Fotokopi SIUP dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi KTP Perusahaan Penanggung jawab / Pemilik Kegiatan Usaha dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Ijin Gangguan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
- Untuk Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas menyertakan Neraca Perusahaan Tahun Terakhir.
asli aslinya berwenang dilegalisir formulir fotokopi gangguan hukum ijin jawab lembar mengisi menunjukan pejabat pemilik penanggung perusahaan siup surat Surat Ijin tempat usaha Usaha Perdagangan 2012-05-02