Saturday, 30 May 2026
above article banner area

Asas Pengambilan Keputusan

Asas Pengambilan Keputusan

Syarat minimum demokrasi adalah :

–                      pada prinsipnya setiap orang mempunyai hak untuk dipilih;

–                      setiap orang mempunyai hak-hak politik berupa hak atas kebebasan
berpendapat dan berkumpul;

–                      badan perwakilan rakyat mempengaruhi pengambilan keputusan melalui
sarana”(mede) beslissings recht” (hak untuk ikut memutuskan) dan atau
melalui wewenang pengawas;

–                      asas keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan sifat keputusan yang
terbuka;

–                      pada prinsipnya setiap orang mempunyai hak yang sama dalam pemilihan
yang bebas dan rahasia

–                      pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk dipilih. (Burkens, 1990
: 82, Hadjon, 1999 : 3)

 

Tampilnya asas itu sebenarnya berkaitan dengan asas pengambilan keputusan dalam ketatenegaraan Belanda yaitu asas mayoritas. Dalam ketatanegaraan kita prinsip utama dalam pengambilan keputusan adalah asas musyawarah untuk mufakat (Hadjon, 1999 : 3)

 

4.         Asas Keterbukaan

Rumusan secara eksplisit tentang asas keterbukaan tidak ditemukan dalam UUD 1945. Namun demikian isu keterbukaan dalam pelaksanaan pemerintahan telah merebak di tanah air sejak tahun delapan puluhan dan sebagai realisasinya dalam bidang politik dan sosial pada tahun 1986 wakil Presiden membuka kotak pos 5000. (Soemardjan, 1995 : 56)

Tanpa keterbukaan tidak mungkin ada peran serta masyarakat. Meskipun segi-segi keterbukaan telah mulai mendapat perhatian namun belum nampak suatu pengaturan dasar tentang makna dan prosedur keterbukaan dalam pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Demikian juga halnya peran serta. Tidak heran kalau ada sementara kalangan lebih mengartikan peranserta sebagai bentuk partisipasi dalam arti gotong royong peran serta secara fisik. Oleh karena melalui studi perbandingan dengan hukum tata negara dan hukum administrasi Belanda ditelaah konsep keterbukaan. Studi perbandingan tidaklah dimaksudkan untuk mengalihkan hukum Belanda ke Indonesia namun lebih-lebih untuk memahami konsep itu dan mudah-mudahan akan dapat mempertajam, konsep kita sendiri. (Hadjon, 1999:4)

Makna utama dari keterbukaan, baik “openheid” maupun “apenbaar-heid” (“openheid” adalah suatu sikap mental berupa kesediaan untukmemberi informasi dan kesediaan untuk menerima pendapat pihak lain; “openbaar-heid” menunjukkan suatu keadaan) sangat penting artinya bagi pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan demokratis. Dengan demikian keterbukaan dipandang sebagai suatu asas ketatanegaraan mengenai pelaksanaan wewenang secara layak (staatsrehtelijk beginsel van behoorlijke bevoegdheidsuitoefening). (Haan, 1986 : 122, Hadjon, 1999 : 4) Begitu pentingnya arti keterbukaan sehingga dapat dikatakan bahwa : “Openbaarheid is licht, geheimbouding isduisternis”. (Hadjon, 1999 : 4)

Dalam kenyataannya kepustakaan hukum dalam bahasa Indonesa masih langka membahas soal keterbubukaan, meskipun usaha keterbukaan (seperti telah dikemukakan di atas) telah dikumandangkan sejak beberapa tahun yang lalu. (Hadjon, 1999: 4)

 

5.         Asas Demokrasi Partisipasi

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hukum tata negara dan hukum administrasi “keterbukaan” merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu atas asas demokrasi (partisipasi). Demokrasi perwakilan sudah lama dirasakan tidak memadai. Pernyataan seperti yang pernah diucapkan Prof. Mr. R. Boedisoesetio pada pidato inagurasinya sebagai Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang diucapkan pada hari Rabu, tanggal 10 Nopember 1958 kiranya sudah ketinggalan dalam kehidupan demokrasi modern. Dalam pidato tersebut dikatakan:

Sekali angguta-angguta itu terpilih dan terbentuk DPR, maka rakjat yang
berdaulat itu tidak mempunjai wewenang lagi untuk menjatakan kemaunnja……..(Budisoesetyo, 1958 : 13, Hadjon, 1999 : 5)

Apabila wacana itu diikuti maka setelah rakyat memberikan suaranya pada (hari pemungutan suara), selanjutnya rakyat itu tidak tahu apa-apa lagi tentang pelaksanaan pemerintahan. Bagi suatu negara demokrasi pelaksanaan pemilihan umum bukan satu-satunya instrumen demokrasi. Konsep demokrasi dan instrumennya telah jauh berkembang. (Hadjon, 1999, ibid,: 5)

Pada dekade tahun enampuluhan-tujuhpuluhan lahirlah suatu konep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi, (Akkormans, 1985 : 161, Hadjon, 1999 : 6) Dalam konsep demokrasi partisipasi rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan (medebeslissingsrecht, dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan (besluitvormingsproces) (Haan, 1986 : 140, Hadjon, 1999:6)

 

6.         Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Sebagai pelaksanaan asas keterbukaan dalam pemerintahaan di Belanda,mula-mula melalui asas “fair play” sebagai salah satu dari apa yang disebut “algemene beginselen van behoorlijk bestuur”, yang dalam praktek Peradilan TUN di Indonesia dewasa ini dikenal dengan nama “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” (AAUPB). Dengan lahirnya wet openbaarheid van bestuur (WOB) yang efektif sejak tanggal 1 Mei 1980 asas “fair play” dimasukkan dalam wet tersebut. Dalam WOB dibedakan dua macam keterbukaan pemerintahan, yaitu keterbukaan aktif dilaksanakan atas prakarsa pemerintah sedangkau keterbukaan pasif atas permintaan warga masyarakat. (Wijk-Konijnenbelt, 1984 : 42, Hadjon. 1999 : 6)

Pada dasarnya keterbukaan pemerintahan tidak hanya menyangkut informasi. Keterbukaan meliputi keterbukaan sidang-sidang badan perwakilan rakyat, keterbukaan informasi; keterbukaan prosedur; keterbukaan register. Dalam WOB Belanda hanya diatur tentang keterbukaan informasi saja sebagai dasar hubungan antara pemerintahaan dan rakyat. (Haan, 1986 : 124, Hadjou, 1999:6)

Arti penting keterbukaan dalam sidang-sidang badan perwakilan rakyat berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki badan perwakilan rakyat Keterbukaan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik memungkinkan pengawasan dan bagi pembuat keputusan akan mendorong sikap berhati-hati dalam pengambilan keputusan (Burkens, 1990 : 94, Hadjon, 1999 : 6-7)

Sebagai ilustrasi adanya asas keterbukaan antara lain : “Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia husus pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan atau Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup”. (Kep. DPR RI.No.10/DPR-RI/III/82-83, Ps 96 ayat(l))

 

7.         Konsep Partisipasi Masyarakat

Sesuatu hal yang dirasa atau dipandang sangat penting ialah adanya saluran bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya melalui DPR Ketentuan tentang dengar pendapat umum, merupakan sarana yang patut dioptimalkan sehingga pembentukan undang-undang dan perumusan kebijakan lainnya betul-betul mengikutkan masyarakat. (Hadjon, 1999 : 7) Pemerintahan demokratis mengenal adanya keterbukaan informasi yang dibedakan atas keterbukaan aktif dan pasif berkaitan dengan dokumen-dokumen pemerintahan. Keterbukaan informasi dimungkinkan dalam batas-batas tertentu bagi masyarakat untuk mengetahui dokumen-dokumen pemerintah. Fiksi hukum yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap mengetahui undang-undang” tidaklah ada artinya apabila undang-undang tidak dipublikasikan secara luas. (Duk-Loeb-nicolai, 1981 : 157, Hadjon, 1999 : 7)

Cukup banyak terjadi masyarakat tidak pernah diberi informasi tentang ketentuaa hukum, karena disatu sisi kita hanya berpegang pada fiksi hukum dan disisi lain mungkin karena niat untuk memanfaafkan ketidak tahuan masyarakat tentang suatu aturan hukum. (Hadjon, 1999 : 7-8)

Eksistensi keterbukaan prosedur berkaitan dengan “besluitvormingsprocedures” dan salah satu dari “besluit” yang sangat penting adalah “beschikking” yang dalam UU No. 5 Tahun 1986 disebut keputusan tata usaha negara. (Hadjon, 1999 : 9) Keterbukaan penting dalam pemerintahan. Keterbukaan dalam prosedur pemerintahan memungkinkan masyarakat melakukan : meeweten (ikut mengetahui); meedenken (ikut memikirkan); meespreken (bermusyawarah); dan meebeslissen (ikut memutuskan dalam rangka pelaksanaan); medebeslissingsrecht (hak ikut memutus) (Haan, 1986 : 138, Hadjon, 1999 : 8)

Dalam prosedur pengambilan keputusan pemerintahan baik menyangkut suatu rencana, kebijakan, pembentukan peraturan perundang-undangan maupuu suatu keputusan tata usaha negara, (misalnya izin) asas-asas keterbukaan harus dituangkan dalam prosedur tersebut.

Asas keterbukaan dalam suatu prosedur izin, pelaksaaaannya dapat berupa:

  1. tersedianya sarana “meedenken en meespreken” baik berupa keberatan,
    dengar pendapat atau bentuk lain;
  2. pengumuman keputusan izin.
  3. keterbukaan isi permohonan. (Hadjon, 1999: 8)

Keterbukaan prosedur izin di Indonesia sesungguhnya telah diatur dalam ketentuan izin ganguan yang lazimnya dikenal sebagai HO, namun sangat disesalkan. keterbukaan prosedur begitu saja diabaikan dalam PERMENDAGRI No. 7 tahun 1993 dalam Rangka Paket Kebijaksanaan Pemerintah 23 Oktober 1993 (PAKTO 1993). Dalam Pasal 7 PERMENDAGRI tersebut sebagai kelengkapan suatu permohonan izin undang-undang gangguan pada huruf g diisyaratkan : Persetujuan tetangga/atau masyarakat yang berdekatan.

Ketentuan dalam Pasal 7 huruf g diatas disatu sisi bertentangan dengan Ordonansi Gangguan dan disisi lain telah mengabaikan asas keterbukaan pemerintah, yaitu kewajiban pejabat yang berwenang untuk mengumumkan isi permohonan di lokasi dimana usaha itu bakal berdiri, telah diganti dengan persetujuan tetangga. Dengan demikian asas keterbukaan telah digeser oleh asas tetangga, padahal asas keterbukaan berupa pengumuman isi permohonan tidak hanya untuk tetangga tetapi untuk siapa saja pihak ketiga yang berkepentingan (bisa juga LSM) untuk mengajukan keberatan dalam rangka “meeweten-meedenken-meespreken-meebeslissen”. (Hadjon, 1999 : 8-9)

Register mengenai kedudukan hukum seseorang (misalnya pendaftaran penduduk; peadaftaran pemilihan umum), pendaftaran benda-benda tidak bergerak serta pendaftaran bidang usaha disamping sebagai suatu bentuk informasi, pada sisi lain memiliki sifat sebagai “bestuurswaarborg”. (Haan 1986: 137,Hadjon,1999:9)

Keterbukaan register di Indonesia dikenal antara lain dalam hukum kadaster yaitu keterbukaan buku tanah. Keterbukaan seperti itu di satu pihak memang memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak atas tanah yang sudah didaftarkan dan sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak yang sudah didaftarkan itu. (Hadjon, 1999 : 9)

Salah satu perwujudan asas demokrasi yakni keterbukaan, bahkan merupakan conditio sine qua non asas demokrasi. Keterbukaan memungkinkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (Hadjon, 1999 : 9)

Asas keterbukaan dalam rangka pembentukan peraturan perundangan-undangan yang demokratis, perlu mendapat perhatian, oleh karena demokrasi perwakilan saja dewasa ini sudah tidak memadai.

Dalam rangka hubungan antara pemerintah dan rakyat, kiranya keterbukaan merupakan prioritas pemikiran untuk mendapat perhatian khusus. Kodifikasi hukum administrasi, umum, khususnya mengenai prosedur pemerintahan seyogyanya perlu mendapat perhatian, yang membuka peluang kodifikasi administrasi secara bertahap. Kodifikasi yang demikian punya arti bagi pelaksanaan asas negara hukum untuk mewujudkan asas kekuasaan berdasarkan atas hukum secara nyata. Dalam mengantisipasi era globalisasi usaha tersebut perlu mendapat prioritas karena hukumlah yang mempunyai peran utama dalam lalu lintas ekonomi global. Pembangunan yang hanya menempatkan posisi hukum sebagai sarana, diragukan kemampuannya untuk mewujudkan negara Hukum Republik Indonesia yang intinya adalah mewujudkan cita hukum (rechts idee). (Hadjon, 1999 : 9-10)

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *