Jika bersedia datang ke bank, menemui bagian penagihan dan penyitaan jaminan kredit macet, banyak sekali data aset properti berupa rumah dan tanah yang bisa diipilih untuk dibeli dengan skema take over kredit. Keuntungannya, skema pembelian semacam ini jelas, harganya lebih murah dibandingkan dengan harga normal. Bagaimana logikanya? Umumnya, bank maksimal akan membiayai sebuah jaminan yang diagunkan hanya 80% dari nilai obyektif sebuah aset properti. Di banyak kejadian akad kredit, bahkan bank hanya bersedia membiayai kisaran 60 – 70 % persen dari nilai asetnya. Melihat catatan reratanya, kredit nasabah perbankan macet biasanya terjadi di rentang waktu diatas 2 tahun. Itu artinya, dari catatan ini mengindikasikan dari sisi pokok pinjamnnya, jumlah hutang nasabahnya telah berkurang karena dicicil angsurannya lebih dari 24 kali. Juga mempertimbangkan fakta, bahwa nilai aset properti rumah dan tanah yang dijadikan agunan tersebut nilainya telah merangkak naik saat terjadi kemacetan bayar dibandingkan saat diikat dalam suatu akad kredit 2 tahun sebelumnya.
Dapat disimpulkan bahwa saat terjadi kemacetan hutang pokok nasabah telah berkurang, sementara nilai asetnya telah berubah menjadi lebih tinggi. Langkah mudah dan bijaksana serta membantu semua pihak (bank dan nasabah macet) adalah mengambil alih aset tersebut dengan skema take over, dengan pengajuan kredit baru. Dibeli sedikit di atas nilai sisa pokok hutangnya, nasabah macet kreditnya masih akan memperoleh pengembalian, dan diduga dia akan merasa terbantu maslahnya dan merasa senang. Dibandingkan jika disita oleh bank dengan mekanisme lelang, nasabah sama sekali tidak memperoleh pengembalian dari nilai aset propertinya. Sementara perbankan pun tak harus repot mengajukan aset macet tersebut ke badan pelelangan. Terhindar dari potensi urusan berperkara melawan nasabahnya. Bank terhindar dari catatan NPL yang meninggi sebagai ukuran kinerjanya, dan pihak yang melakukan take over juga senang karena memperoleh aset dengan harga lebihh murah.
Take over aset macet lazim dilakukan sebagai jalan tengah atas masalah di kedua belah pihak, perbankan dan nasabahnya, dan merupakan potensi menguntungkan tanpa merugikan salah satu pihak bagi pembelinya. Pelaku take over kredit macet sah dan etis mendapatkan keuntungan setelah ia memposisikan diri sebagai pihak yang membantu dan bersedia bersungguh-sungguh mengurai kesulitan para pihak dalam menyelesaikan perkara kemacetan kredit pinjaman. Skema ini membuat para pihak senang dan sama diuntungkan.