Pembagian kerja timbul disebabkan bahwa seseorang mempunyai kemapuan terbatas untuk melakukan segala macam pekerjaan. Oleh Karen itu pembagian kerja bearti bahwa kegiatan-kegiatan dalam melakukan pekerjaan harus ditentukan dan dikelompokkan agar lebih efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.
Dengan danya pembagian kerja apat menjadikan orang bertambah ketrampil dalam menagani tugasnya, karena tugasnya itu merupakan bidang tertentu saja. Pembagian kerja yang baik merupakan kunci bagi penyelenggaraan kerja terutama dlam memberikan jaminan terhadap kestabilan, kelancaran dan eisien kerjanya. Sebaliknya jika pembagian kerja itu dilakukan dengan ceroboh, artinya tidak menyesuaikan kemampuan seseorang dengan bidang pekerjaannya, maka ia akan bepengaruh tidak baik bahkan dapat menimbulkan kegaga;an dalam penyelenggaraan pekerjaannya.
Pengertian pembagian kerja dapat lebih jelas kita ketahui dengan mempelajari beberapa batsan yang dikemuakan oleh para ahli di bawah ini:
Menurut (Abdul Syani, 1987) , yaitu :
“ Pembagian kerja dalah pemecahan tugas dengan demikian rupa sehingga setiap orang atau karyawan dalam organisasi bertanggungjawab dan melaskanakan aktivitas tertenu saja.”
Menurut (James A.F. Stoner, 1996) :
“ Pembagian kerja adalah penjabaran tugas yang harus dikerjakan sehingga setiap orang dalam organisasi bertanggungjawab untuk dan meksanakan seperangkat aktivitas tertentu dan bukan keseluruhan tugas.”
Dengan demikian pembagian kerja perlu dilaksanakan secara seksama dengan penuh pertimbangan. Hal ini berarti dalam pembagian kerja harus ada penyesuaian antara kemampuan dan jenis pekerjaan yang akan ditangai, disamping itu disertai oleh prosedur dan disiplin kerja yang mudah dipahami oleh para pekerja yang bersangkutan.
Arabiyatuna Arabiyatuna
