Saturday, 18 April 2026
above article banner area

Upaya-upaya profesionalitas Guru dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Upaya-upaya profesionalitas Guru dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

            Pemerintah talah berupaya untuk meningkatkan keprofesionalan guru diantaranya adalah persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar. Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam melalui Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar[1].

            Pantiwati mengatakan bahwa selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan keprofesionalan guru adalah PKG (Pusat Kegiatan Guru), dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya[2].

            Usaha lain yang dapat dilakukan oleh guru untuk meningkatkan keprofesionalannya dalam pembelajaran yaitu:

1)      penguasaan bahan, yang meliputi: menguasai dan mengkaji kurikulum pendidikan dasar serta menguasai bahan pengajaran, mengkaji kurikulum dan menelaah buku teks pendidikan, menelaan dan berlatih melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dinyatakan dalam buku teks pedoman studi, mengkaji bahan penunjang yang relevan dengan bahan studi dan yang relevan dengan profesi guru[3].

2)      Mengelola program belajar-mengajar. Dalam mengelola program belajar-mengajar ini guru dapat berusaha dengan cara: menyusun program pengajaran dengan cara mengkaji ciri-ciri tujuan pengajaran dan berlatih merumuskan serta menetapkan tujuan, berlatih memilih dan mengembangkan tujuan yang akan dicapai dengan mengembangkan bahan sesuai dengan tujuan, memilih dan berlatih mengkaji, mengembangkan strategi belajar-mengajar dengan penggunaan metode, media dan memanfaatkan sumber belajar[4].

3)      Mengelola kelas. Usaha yang dapat dilakukan oleh guru dalam mengelola kelas antara lain: mengatur ruangan belajar dengan berlatih dan mengkaji data ruang belajar-mengajar, penggunaan serta berusaha menata ruangan yang rapi agar siswa senang dan kerasan menggunakannya, menciptakan iklim belajar yang tepat dengan cara mengkaji prinsip-prinsip pengelolaan kelas, faktor-faktor yang mempengaruhi, menciptakan suasana belajar serta berlatih menangani masalah pengajaran dan pengelolaan[5].

4)      Menggunakan media/sumber belajar, yang meliputi: mengkaji berbagai media pengajaran yang sesuai dengan bahan yang disajikan, berlatih memilih membuat dan menggunakan media pengajaran[6].

5)      Menguasai landasan pendidikan, yang melipputi: mengenal dan mengkaji tujuan pendidikan dasar untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengkaji kegiatan-kegiatan pengajaran yang menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional[7].

6)      Terampil dalam melakukan interaksi para siswa dengan mempertimbangkan tujuan dan bahan pelajaran, kondisi siswa, suasana belajar, jumlah siswa, dan waktu yang tersedia[8].

7)      Penilaian prestasi belajar

Penilaian dalam proses belajar-mengajar berfungsi sebagai alat untuk mengukur tercapai-tidaknya tujuan pembelajaran. Melalui penilaian dapat ditetapkan apakah proses tersebut berhasil atau tidak[9].

Sedangkan usaha yang dapat dilakukan dari pihak sekolah antara lain:

1)      penyediaan sarana dan prasarana yang memadai

Mengingat tugas guru demi tercapainya tujuan  yang optimal, maka penyediaan sarana ini hendaknya jangan dijadikan alasan untuk tidak menyediakan sarana karena masih banyak usaha lain yang dapat ditempuh untuk mengatasinya. Dan perlu diperhatikan, penyediaan sarana ini dimaksud tidak terbatas pada buku paket saja, tetapi perlu dilengkapi dengan alat-alat praktikum, laboratorium, buku perpustakaan, mpbiler, dan perbaikan gedung sekolah[10]. Dengan adanya sarana yang memadai maka guru dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien sehingga dapat membantu menunang keberhasilan yang dimaksud.

2)      perhatian terhadap sosial ekonomi guru

Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa penghasilan guru itu sekarang, standar kehidupan bagi guru tidak seimbang dengan biaya kehidupan. Oleh karena itu, perbaiakan insentive kepada guru sedemikian rupa sehingga menimbulkan gairah yang besar, dalam mengajar memerlukan ketenangan batin dan hal itu akan tercapai kalau kebutuhan materialnya tercukupi. Maka, untuk menciptakan guru yang benar-benar memahami tugasnya dengan kesadaran penuh untuk diusahakan keseimbangan antara tugas dan kebutuhan tugas dan kesejahteraan guru[11].

3)      Tanggung jawab dan pengawasan

Kepala sekolah mempunyai peranan pimpinan yang sangat berpengaruh dari lingkungan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas kepala sekolah selaku pemimpin ialah membantu para guru untuk mengembangkan kesanggupan-kesanggupan mereka secara maksimal dan menciptakan suasana hidup sekolah yang mendorong guru-guru, pegawai-pegawai tata usaha, siswa dan orang tua siswa untuk mempersatukan kehendak pikiran dan tindakan dalam kegiatan-kegiatan kerja sama yang efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan sekolah[12].

Sedangkan pengawasan merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja guru dan mempunyai tindakan preventif untuk mencegah agar para guru tidak melakuakan penyimpangan dan lebih berhati-hati dala melaksanakan pekerjaannya[13].

4)      Rapat guru

Rapat guru yang diadakan di sekolah merupakan salah satu upaya peningkatan keprofesionalan guru. Dalam rapat, seluruh tenaga kependidikan memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai ide, gagasan, saran, pandangan, dan pendapat secara langsung terhadap suatu masalah yang berhubungan dengan pembelajaran khususnya, dan masalah-masalah yang berhubungan dengan kemajuan sekolah pada umumnya[14]. Dengan demikian, rapat di sekolah menjadi bagian penting dalam memecahkan masalah, baik yang berkaitan dengan peserta didik, tenaga kependidikan maupun pengembangan sekolah ke arah yang lebih baik.

5)      Penataran

Penataran merupakan salah satu teknik upaya peningkatan keprofesionalan guru baik itu guru agama maupun guru umum. Hal ini sesuai dengan pengertian penataran, yaitu suatu usaha yang bertujuan untuk meninggikan taraf ilmu pengetahuan dan kecakapan para pegawai, guru-guru atau petugas lainnya sehingga keahliannya bertambah luas dan mendalam[15].

            Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa melalui penataran ini diharapkan pengetahuan dan kemampuan guru berkembang dan selanjutnya ia dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien.



[1] Akadum, OpCit, hlm: 1-2

[2] Pantiwati, Upaya Peningkatan Keprofeionalan Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi, (Malang: PSSJ PPS Universitas Malang)

[3] Cece Wijaya, Kemampuan Dasar Guru dalam Proses Belajar-Mengajar, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991), hlm: 25

[4] Ibid, hlm: 26

[5] Cece Wijaya, OpCit, hlm: 27

[6] Moh. Uzer Oesma, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hlm: 118

[7] Cece Wijaya, OpCit, hlm: 28

[8] Nana Sudjana, Cara Belajar Siswa Aktif dalam Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Dunia, 1989), hlm: 37

[9] Ibid, hlm: 65

[10] ST. Vembriato, Kapita Selekta Pendidikan, (Yogyakarta: Yayasan Pendidikan Paramita, 1984), hlm: 35

[11] Dirawat, Busro Lembari dan Soekarno Indra fachrudi, Pengantar Kepemimpinan Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1981), hlm: 108-109

[12] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Suprvisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993), hlm: 73-74

[13] E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK , (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hlm: 111

[14] Ibid

[15] M. Ngalim Purwanto, Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: Mutiara, 1984), hlm: 68

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *