HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA
NAMA : ADEK FIRLY RAMADHAN NIM : 210512520026
ABSTRAK
PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, perbincangan tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
sangat gencar dibicarakan. Hal ini berawal dari kuatnya paham liberalisme yang dibawa-bawa oleh bangsa Barat. Kendati nilai-nilai HAM bersifat universal, namun beberapa hal masih menjadi perdebatan terkait dengan implementasi HAM tersebut. Salah satunya ialah hak untuk melangsungkan pernikahan dengan kondisi pasangan yang memiliki agama yang berbeda. Secara sederhana, dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), perkawinan/ pernikahan diartikan berdasarkan kata dasarnya menjadi melangsungkan pembentukan keluarga dengan lawan jenis. Pengertian tersebut tidak menjadi masalah ketika tidak menyentuh landasan idealisme, ketika seseorang atas dasar kepercayaannya tidak menjadikan suatu perkawinan itu dibolehkan atas dasar agama.
Padahal, dalam konsep HAM yang diusung oleh Barat, seseorang tidak boleh dibedakan hanya karena landasan agamanya, termasuk untuk melangsungkan pernikahan. Konsep HAM ini kemudian sangat bertentangan dengan konsep HAM dalam Islam. Dalam Islam, secara awam, membatasi boleh/tidaknya melakukan perkawinan beda agama
dengan menyematkan sebutan kafir, dzimmi, maupun orang-orang
musyrik pada orang mukmin.
Hal yang demikian membuat tolak pikir umum, yakni haramnya perkawinan beda agama. Namun, dalam konteks sosial, khususnya di Indonesia yang sebanyak 85% lebih penduduknya beragama Islam1, menjadi dinamika sosial yang patut mendapat perhatian dalam kasus perkawinan beda agama. Indonesia memiliki keberagaman dari berbagai aspek, tidak terkecuali agama yang menyebabkan adanya kemungkinan keberlangsungan pernikahan beda agama.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah Karya
Ilmiah ini adalah :
- Apakah pernikahan beda agama diperbolehkan dalam Islam?
- Bagaimana HAM memandang larangan pernikahan beda agama?
PEMBAHASAN
Pernikahan Beda Agama Dalam
Islam 1. Pengertian dan Hukum Pernikahan dalam Islam
Nikah dalam dalam Bahasa Arab bermakna (al-wath’u) yakni bersetubuh/berhubungan intim atau juga bisa bermakna penyambungan atau penghubungan. Sementara menurut kamus munawwir, arti lafaz nikah ialah berkumpul atau menindas, setubuh dan senggama.
Nikah secara Terminologi di kalangan ulama ushul berkembang dua macam pendapat tentang arti lafaz nikah,yaitu:
Nikah menurut arti aslinya (arti hakiki) adalah setubuh dan menurut arti majazi (metaforis) adalah akad yang dengan akad ini menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita; demikian menurut golongan Hanafi.
Nikah menurut arti aslinya ialah akad yang dengan akad ini menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti majazi ialah setubuh, demikian menurut ahli ushul golongan Syafi ’iyah.
Meski pendapat diatas mengemukakan bahwa pada dasarnya pernikahan adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan lakilaki hak memiliki penggunaan faraj (kemaluan) wanita dan seluruh tubuhnya untuk berhubungan badan atau merupakan sesuatu yang hanya berurusan dengan duniawi saja, akan tetapi perkawinan dalam Islam memiliki pandangan bahwa pernikahan tidak hanya pengaturan aspek biologis semata, melainkan persoalan psikologis, sosiologis, dan teologis. Karena didalam pernikahan, terdapat pertanggungjawaban kepada istri dan anak, masyarakat bahkan kepada Allah.
Hukum pernikahan menurut jumhur ulama’ adalah sunnah, sementara menurut pendapat sebagian besar pengikut Maliki menyatakan bahwa hukum pernikahan sunnah, sementara sebagian yang lain menyatakan wajib dan sebagian lain menyatakan mubah2. Perbedaan pendapat tersebut dikarenakan adanya shighat amr (tanda perintah) dalam fi rman Allah swt, QS an-Nisa:4 yang berbunyi:
“…fankihuu maa thoobalakum mina annisaa…”.
Selain itu juga ada hadist nabi Muhammad SAW yang mengatakan:
“ tanaakahuu fa inni mukatsirun bikumul umam”
Tanda perintah dua dasar hukum dalam Islam inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam hukum pernikahan menurut penganut mazhab Maliki.
- Dasar Pernikahan Beda Agama dalam Islam
Pernikahan beda agama diatur dalam Surat Al-Baqoroh :221 yang menerangkan larangan untuk menikahi orang musyrik sampai mereka beriman.3 Selain itu didalam surat Al-Mumtahanah ayat 10 terdapat adanya larangan mengembalikan wanita Islam yang hijrah dari makkah ke madinah kepada suami mereka di makkah dan meneruskan hubungan rumah tangga dengan perempuan
Kafir.
Meski secara tegas dalam Islam terdapat pelarangan pernikahan beda agama dalam teori, namun dalam terdapat teori yang memunculkan adanya kesempatan untuk terjadinya pernikahan bukan satu golongan, yaitu antara umat Islam dengan wanita ahli kitab, pembolehan pernikahan dengan ahli kitab ini dimuat dalam surat alMaidah ayat 5 yang menerangkan bahwa adanya legalisasi pernikahan dengan wanita ahli kitab bagi kaum muslim.
Dari seluruh teori yang telah dituliskan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum Islam melarang adanya pernikahan beda agama . Di Indonesia, lima agama yang diakui memiliki pengaturan tersendiri terkait dengan pernikahan beda agama. Agama Kristen/Protestan memperbolehkan pernikahan beda agama dengan menyerahkan pada hukum nasional masing-masing pengikutnya. Hukum Katholik tidak memperbolehkan pernikahan beda agama kecuali mendapatkan izin oleh gereja dengan syarat- syarat tertentu. Hukum Budha tidak mengatur perkawinan beda agama dan mengembalikan kepada adat masing-masing daerah, sementara agama Hindu melarang keras pernikahan beda agama.4
- Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam
Pembahasan pernikahan beda agama ini akan dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
- Pernikahan dengan Non Muslim/ kafi r.
- Pernikahan dengan ahli kitab.
Dalam pembedaan dua kategori antara non muslim/kafir dengan ahli kitab ini memang terdapat sebuah pembedaan yang menimbulkan konsekuensi dalam hukumnya, non muslim/ kafir adalah orang-orang yang mengingkari Tuhan, sementara pengertian ahli kitab adalah orang yang menganut salah satu agama Samawi yang mempunyai kitab suci
seperti Taurat, Injil , dan Zabur.
- Pernikahan dengan non muslim/ kafir
Defi nisi kafir dan muslim merupakan definisi yang sangat luas, para ulama’ berpendapat bahwa istilah non muslim atau kafir disimpulkan oleh pakar AlQur’an, Syeikh Muhammad Abduh, segala aktifitas yang bertentangan dengan ajaran tujuan agama. Tentu saja maksudnya tidak mengarah pada suatu kelompok agama saja, akan tetapi mencakup sejumlah agama dengan segala bentuk kepercayaan dan variasi ritualnya. Al Qur’an menyebutkan kelompok non muslim ini secara umum seperti terdapat dalam QS. surat Al-Hajj: 17
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi Keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”.
Dalam ayat Al Qur’an tadi terdapat lima kelompok yang dikategorikan sebagai non muslim, yaitu Yahudi, Nasrani, ash- Shabi’ah atau ashShabiin, al-Majus, al-Musyrikun. Masing-masing kelompok secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, Yahudi adalah kaum bangsa Israel yang mengamalkan ajaran nabi Musa/Taurat. Kedua, Nasrani/Nashara yang diambil dari
nama Nashiroh (tempat lahir nabi Isa), mereka adalah kelompok yang mengajarkan ajaran nabi Isa. Ketiga, Ash-Shabi’ah, yaitu kelompok yang mempercayai pengaruh planet terhadap alam semesta. Keempat, Al-Majus yaitu para penyembah api yang mempercayai bahwa jagat raya dikontrol oleh dua sosok Tuhan, yaitu Tuhan Cahaya dan Tuhan Gelap yang masing-masingnya bergerak kepada yang baik dan yang jahat, yang bahagia dan yang celaka dan seterusnya, dan Al- Musyrikun, kelompok yang mengakui ketuhanan Allah SWT, tapi dalam ritual mempersekutukannya dengan yang lain seperti penyembahan berhala, matahari dan malaikat.
Dari pengertian Non muslim/kafir diatas, maka dapat disimpulkan bahwa lawan dari kata kafir adalah mukmin, orang yang mengimani Allah. Dalam surat Al-Mumtahanah menjelaskan bahwa adanya pelarangan untuk tetap meneruskan hubungan pernikahan dengan wanita kafir, sampai mereka beriman kepada Allah. Larangan pernikahan beda agama dengan non muslim/kafir secara global telah disepakati oleh para ulama,Lebih lanjut, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan pernikahan dengan non muslim atau kafir juga didasarkan pada surat Al-Baqoroh: 221. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan musyrik dalam ayat tersebut adalah penyembah berhala.
Larangan pernikahan beda agama ini kemudian di rumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. KHI yang diberlakukan dengan Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 tahun
1991, melarang seorang muslim melakukan perkawinan beda agama. Larangan ini diatur dalam pasal 40 huruf c KHI. Sementara larangan pernikahan beda agama bagi wanita diatur dalam pasal 44 KHI.
Secara Normatif larangan menikah beda agama ini tidak menjadi masalah, karena hal tersebut sejalan dengan ketentuan al-Qur’an yang disepakati oleh para fuqaha’. Pernikahan dengan ahli kitab.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa ahlul kitab adalah orang Yahudi dan orang Nasrani keturunan orangorang Israel, tidak termasuk bangsabangsa lain yang menganut agama yahudi dan nasrani. Alasan yang dikemukakan oleh imam Syafi ’i adalah bahwa Nabi Musa dan Nabi Isa hanya diutus kepada bangsa mereka, bukan bangsa lain. Pendapat ini berbeda dengan Imam Hambali dan mayoritas pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa siapapun yang mempercayai salah seorang nabi atau kitab yang pernah diturunkan oleh Allah, maka dia adalah ahlul kitab. Sementara sebagian Ulama’ berpendapat bahwa ahli kitab adalah setiap umat yang memiliki kitab dan dapat diduga
sebagai kitab suci.
Pendapat terakhir ini kemudian diperluas lagi oleh para ulama’ kontemporer, sehingga mencakup para agama-agama yang ada di Indonesia seperti Hindu dan Budha. Sementara menurut Ulama’ Muhammad Rasyid
Ridho dalam tafsir al manaar , setelah beliau memahami dan mepelajari segala yang berkaitan dengan hukum pernikahan beda agama, beliau menyimpulkan bahwa wanita musyrik yang tidak diperbolehkan dinikahi yang disebutkan dalam Al-Qur’an QS AlBaqoroh: 221 adalah wanita musyrik arab.
Pendapat mengenai kebolehan menikahi wanita ahli kitab juga didukung oleh pendapat jumhur ulama’ yang mengatakan bahwa QS Al-Maidah: 5 merupakan bentuk pengkhususan dari QS Al-Baqoroh:
221, sehingga pernikahan dengan ahli kitab menjadi diperbolehkan. Pendapat ini juga mendapat dukungan dari Syafi’iyyah yang menolak bahwa QS Al-Maidah: 5 yang bersifat khusus dihapus oleh surat Al- Baqoroh:221, akan tetapi mereka mensyaratkan bahwa ahli kitab tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.
Pendapat mengenai larangan menikahi wanita ahli kita dirumuskan oleh sebagian ulama’ yang menyatakan bahwa QS Al- Maidah: 5 merupakan bentuk khusus dari bentuk umumnya yaitu QS Al-baqoroh: 221 yang kemudian bentuk umum tersebut menghapus bentuk khusus. Senada dengan pendapat tersebut, sahabat nabi, Ibnu Umar, menyatakan bahwa pada zaman beliau, ajaran trinitas tidak lagi wajar dinamai dengan ahlul kitab, karena keyakinan tersebut merupakan bentuk penyekutuan terhadap Allah.5
Dari dua pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya para ulama’ Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum pernikahan beda agama terkait dengan seorang laki-laki muslim yang menikahi wanita non muslim yang ahli kitab. Perbedaan ini pada dasarnya berimplikasi terhadap huku pernikahan beda agama tersebut, yaitu halal dan haram.
HAM dan Implikasi Hukum
Pernikahan Beda Agama 1. Hakikat HAM
Dalam KBBI, hak diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Dalam kronologis sejarah, perkembangan atas hak inilah yang kemudian memicu munculnya HAM dengan dasar liberalism.
Pengakuan atas hak dalam konteks sejarah tidak terlepas dari teori terbentuknya Negara, yang meliputi teori ketuhanan, teori kekuasaan, teori perjanjian, serta teori kedaulatan. Dari masing-masing teori tersebut, mempunyai pandangan yang tersendiri dalam hakikat hak itu sendiri.
Dalam teori ketuhanan, pemegang hak tertinggi adalah Tuhan, sehingga semua kegiatan manusia ditujukan pada Tuhan. Sedangkan dalam teori kekuasaan pemegang hak tertinggi adalah penguasa. Munculnya teori kekuasaan dan praktiknya yang sangat menyengsarakan pihak yang dikuasai, memunculkan teori perjanjian sosial dalam ranah empiris. Teori ini merumuskan hak dan kewajiban atas dasar perjanjian antara pihak yang dikuasai dengan yang dikuasai. Namun, dalam tataran empiris pula, ternyata teori ini tidak mampu mengakomodir pihak lain yang tidak ikut melakukan perjanjian, terutama ketika perjanjian tersebut telah berlangsung lama sehingga pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut sudah tidak mampu melakukan perjanjian.
Berbeda pendapat dari John Locke, Thomas Hobbes hanya menyatakan bahwa HAM hanya ada satu, yaitu hak untuk hidup. Satu hal yang patut dicermati dari perbedaan ini, John Locke juga menyampaikan bahwa hak tersebut berasal dari Tuhan yang sifatnya kodrati. Artinya, menurut John Locke, HAM ada karena diberikan oleh Tuhan. Teori John Locke tentang HAM berdasar pemberian Tuhan ini sebenarnya berdasar atas teori hukum alam kodrati yang diajukan oleh Grotius (Hugo de Groot).
Kesepakatan atas teori tersebut muncul akibat adanya peristiwa holocaust oleh Nazi dalam perang Dunia II. Dalam proses tersebut,
penguasa otoriter Jerman, Adolf Hitler membantai secara masal umat Yahudi di daerah kekuasaannya. Perasaan kejam atas tindakan ini menimbulkan kecaman dalam dunia masyarakat
Internasional. Hal inilah yang kemudian menjadi buah pemikiran bahwa HAM dalam konteks ini hak hidup bukan karena pemberian penguasa, bukan karena hukum, namun melekat secara kodrati kepada manusia karena manusia adalah makhluk dengan martabat tertinggi ciptaan Tuhan.
- HAM di Indonesia
Perkembangan HAM di Indonesia secara yuridis turut dicampuri oleh perkembangan dunia Hukum Internasional. Sudah menjadi suatu konsekuensi logis, bahwa kemerdekaan Indonesia yang bermula dari penjajahan berabad-abad menghasilkan sikap nasionalis untuk mempertahankan hak atas rakyatnya. Di samping itu, pengaruh doktrin barat atas HAM kala itu turut mengambil peran, hingga menghasilkan dasar Negara Indonesia, yaitu UUD 1945 yang dalam pembukaannya mengakui eksistensi HAM secara eksplisit.
Berlandas pada dasar Negara tersebut, pengakuan atas HAM utamanya meliputi kemerdekaan, yaitu bebas yang bertanggung jawab. Lebih lanjut, dasar Negara tersebut menyatakan kewajiban Negara untuk memenuhi kesejahteraan rakyatnya, memenuhi kesejahteraan masyarakatnya, serta melindungi segenap masyarakatnya. Sudah menjadi suatu konsekuensi logis bahwa munculnya kewajiban akan menyertakan hak pada pihak lain, yang dalam konteks ini rakyat. Hal ini kemudian mampu menyamakan semangat dari konstitusi tersebut sebagai semangat dalam mendirikan
welfare state, yaitu negara yang tujuannya untuk mensejahterahkan rakyatnya. Perlu diingat, bahwa dalam dasar negara ini, penambatan hak tersebut didasarkan pada kelima sila ideologi Negara sebagaimana yang tercantum dalam paragraf keempat. Sehingga, hak apapun yang dimiliki, tidak bisa terlepas implementasi dan pertanggungjawabannya dari konteks Pancasila.
Lebih lanjut, pembukaan dari dasar Negara tersebut diimplementasikan dalam batang tubuh dasar Negara tersebut yaitu dalam pasal Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasa129, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 ditambah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang HAM.
Indonesia kemudian meratifikasi piagam PBB sebagai sebuah undangundang yang sah berlaku di Indonesia. Ratifikasi tersebut diwujudakan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999. Ratifi kasi ini dilakukan utamanya bukan karena Indonesia merupakan anggota PBB kala itu, melainkan terungkapnya beberapa kasus pelanggaran HAM berat saat pemerintahan Soeharto. Ratifikasi ini kemudian menimbulkan konsekuensi hukum bahwa seluruh pasal dalam DUHAM menjadi berlaku di Indonesia. Namun, dalam undangundang 39 tahun 1999 ditambahkan konsep ketuhanan dalam pasal 1 tentang ketentuan umum mengenai pengertian HAM itu sendiri. Hal ini kemudian membatasi implementasi HAM yang harus berdasar ketuhanan.
Secara umum HAM di Indonesia meliputi: a). Hak untuk hidup, b). Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, c). Hak mengembangkan diri, d). Hak memperoleh keadilan, e). Hak atas
kebebasan pribadi (memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masingmasing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia), f). Hak atas rasa aman, g). Hak atas kesejahteraan, h). Hak turut serta dalam pemerintahan, i). Hak wanita, j). Hak anak.
- HAM dalam Islam
Pertentangan antara HAM dan Islam dimulai dari adanya perbedaan konsep mendasar tentang asal HAM itu sendiri. Dewasa ini, HAM lebih mengedepankan aspek kebebasan manusia atau liberalisasi atas manusia. Padahal dalam Islam, hal tersebut tidak bisa diakui sepenuhnya, karena dalam agama ini terdapat ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan(Allah SWT) adalah pemilik alam semesta, sehingga tidak satupun manusia yang bebas melakukan sesuatu kecuali atas izin-Nya.
Pembahasan HAM dalam Islam secara substantif terdapat dalam ajaran agama Islam itu sendiri, yang dalam konteks ini mewajibkan seseorang untuk menghargai hak orang lain. Seperti ajaran dilarang membunuh, dilarang mencuri, dan sebagainya. Kodifikasi tentang HAM dimulai dari munculnya Piagam Madinah, yaitu perjanjian semacam kontrak politik antara Rasulullah Muhammad SAW dengan penduduk Madinah yang menempatkan Rasul sebagai pemimpinnya.
Dalam Piagam Madinah terdapat beberapa konsepsi dasar terhadap hak yang tertera dalam paragraph “Pembukaan”. Terdapat paling tidak lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu
penempatan nama Allah SWT pada posisi teratas, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, kemajemukan peserta, keanggotaan terbuka (open membership), dan persatuan dalam ke- bhineka-an (unity in diversity).
HAM yang terkandung dalam
Piagam Madinah dapat dibagi menjadi tiga hal, yaitu hak untuk hidup, hak dalam kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.
Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa agama Islam mengakui konsep hak yang melekat dari manusia yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Hal ini menimbulkan konsekuensi logis, bahwa Tuhanlah yang boleh menetapkan mana yang bisa dimiliki haknya oleh manusia dan mana yang tidak. Secara substantif, HAM dalam Islam lebih diarahkan pada implementasi kewajiban asasi manusia, yaitu keharusan manusia untuk tidak melakukan sesuatu pada manusia lainnya. Dalam hal ini, pedoman melakukannya terdapat dalam agama Islam itu sendiri, sedangkan kodifikasi khususnya terdapat dalam Piagam Madinah yang merumuskan hak- hak yang dapat diperoleh oleh umat manusia.
Arabiyatuna Arabiyatuna
