Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah,
ููุนูููู ุงูููุฐูููู ููุทููููููููู ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู ู ู ูุณูููููู
โDan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskinโ (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu โAbbas mengatakan,
ูููู ุงูุดููููุฎู ุงููููุจููุฑู ููุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุงููููุจููุฑูุฉู ูุงู ููุณูุชูุทููุนูุงูู ุฃููู ููุตููู ูุง ุ ููููููุทูุนูู ูุงูู ู ูููุงูู ููููู ููููู ู ู ูุณููููููุง
โ(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.โ (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang?
Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Taโala berfirman,
ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู ู ู ูุณูููููู
โMembayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.โ
Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, โMengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah shoโ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah shoโ kira-kira 1ยฝ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Taโala berfirman (yang artinya), โMembayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.โ Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.โ (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886)
Wallahu waliyyut taufiq.
Artikel www.muslim.or.id
Leave a Reply