Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika dita tentang seseorang yg sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibu tdk suka kpd istri dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, โTidak boleh dia mentalaq istri krn mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tdk termasuk berbakti kpd Ibuโ [Majmuโ Fatawa 33/112]
Ada orang berta kpd Imam Ahmad, โApakah boleh menceraikan istri krn kedua orang tua menyuruh untuk menceraikan ?โ Dikatakan oleh Imam Ahmad, โJangan kamu talaqโ. Orang tersebut berta lagi, โTetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istri ?โ Kata Imam Ahmad, โBoleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dgn Umar, krn Umar memutuskan sesuatu tdk dgn hawa nafsuโ [Masail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 27]
Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh krn itu para imam (aimmah) sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad (abad kedua) dan zaman Syaikhul Islam (abad ketujuh) permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tdk boleh taat kpd kedua orang tua untuk menceraikan istri krn hawa nafsu. Kecuali jika istri tdk taat pada suami, beruntuk zhalim, beruntuk kefasikan, tdk mengurus anaknya, berjalan dgn laki-laki lain, tdk pakai jilbab (tabaruj/memperlihatkan aurat), jarang shalat dan suami sudah menasehati dan mengingatkan tetapi istri tetap nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Wallahu โAlam
Leave a Reply