BAB II
PEMBAHASAN
- Makna dan Hakikat Konservasi Lingkungan
- Pengertian
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan melalui proses pelestarian(Depdiknas, 2001). Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatankan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.( http://id.wikipedia.org/wiki/konservasi)
Konservasi merupakan pemanfaatan suber daya alam secara bijaksana melalui pengelolaan terencana sehingga terjadi keberlanjutan serta keseimbangan alami suatu lingkungan. Dalam pandangan islam, konservasi adalah amanah dari Allah untuk manusia. Manusia sebagai wakil Allah di muka bumi (khalifatullah fil ardh) harus memahami hubungan antara dirinya dengan Allah dan lingkungan.
Sebagaimana yang terkandung dalam dalil-dalil normatif seperti Al-qur’an, hadis, kaedah-kaedah fiqih memuat sejumlah aspek dan tujuan perbaikan lingkungan. Aspek yang dimaksud tertera dalam kolom berikut ini :
Tujuan | Al-Qur’an | Hadits | Kaidah Fiqih | Tasawwuf |
Pemeliharaan Lingkungan | Al-A’raf: 55, al-Baqarah: 205, ar Rum: 41, al-Qashash:77, Saba : 27-28 | Shahih Muslim:2618, sunan at-turmudzi: 2799, Sunan Abu Daud: 25 | ||
Pemanfaatan lingkungan | Al-Baqarah:22, an-Nahl: 11, al-Anbiyaa:30, az-Zumar: 21, Qaf:7-11, al-Hadid :4, Fathir:12, al-Zalzalah: 2 | Musnad Ahmad:22422, shahih Bukhari:4207 | Dar’u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih(Mencegah kerusakan itu harus lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan) | Kisah Hayy Ibn Yaqdzan, Karya Ibn Tufail |
Pencegahan bencana lingkungan | Al-Baqarah:11-12, 195,ali imran:190-191 | Sunan Ibn Majah :2340, Shahih Muslim:282 |
(Azra, Azyumardi, dkk. 2002:13)
- Hakikat konservasi lingkungan
Manusia hidup pasti mempunyai hubungan dengan lingkungan hidupnya. Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu lingkungan biotik dan lingkungan abiotik. Contohnya jika anda di sekolah lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di lingkungan sekolah, jika di luar sekolah juga berbagai tumbuhan dan hewan di sekitarnya. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya
( Wardojo,W.2001:45)
Unsur-unsur lingkungan dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
- Lingkungan biotik (hayati) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia hewan dan tumbuhan.
- Unsur fisik/unsur abiotik yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup seperti tanah air, udara, iklim dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi.
- Unsur sosial budaya, yaiu usur lingkungan sosial budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai gagasan dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.
Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai berikut:
(1). Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang, diatas bumi sebagai lingkungan.
(2). Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia.
(3). Lingkungan memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia yang mendiaminya
(4). Lingkungan menyediakan kebutuhan vital seperti oksigen, nitrogen, air dan lain-lain. Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan ini dimaksudkan untuk menggugah kepedulian manusia dan masyarakat pada lingkungan hidup yang cenderung semakin rusak. sebagai hari Lingkungan Hidup Sedunia. Warga atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kesempatan berperan serta itu dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
(a).Meningkatkan kemandirian, berdaya masyarakat dan kemitraan
(b).Menumbuhkan kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
(c).Menumbuhkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
(d).Memberikan saran dan pendapat.
(e).Menyampaikan informasi atau menyampaikan laporan.Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sejalan dengan gagasan ecodevelopment.
WCED(World Commission on Environment and Development) oleh PBB tahun 1983(Http://tiwi-always.blogspot.com/2011/12) merumuskan wawasan lingkungan dalam pembangunan di semua sektor. Pendekatan yang dilakukan WCED terhadap lingkungan dan pembangunan dari 6 (enam) aspek yaitu : keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan, sekuriti dan resiko lingkungan, pendidikan dan komunikasi serta kerjasama internasional. Donald. N. Dewees menyebutkan bahwa pembanguan berkelanjutan adalah pembangunan dimana kebutuhan sosial melampaui biaya sosial dalam jangka panjang. Hal ini berarti terjadinya peningkatan yang berkesinambungan dalam pendapatan nyata per orang dan kualitas hidup; memperkecil perbedaan tingkat pendapatan, menghilangkan penderitaan fisik yang disebabkan oleh kemiskinan, mencegah kepunahan spesies atau ekosistem, memelihara keharmonisan sosial dan keamanan, dan memelihara peninggalan kebudayaan secara baik. Disebutkan pula oleh Donald. N. Dewees terdapat dua faktor yang membatasi pembangunan berkelanjutan ialah pencemaran dan konsumsi dari sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources). Pencemaran lingkungan dapat mengurangi produktivitas pertanian, perikanan, kehutanan, dan merusak kesehatan. Akan sangat besar jumlah biaya yang dibutuhkan untuk membersihkannya, mengembalikan dalam keadaan semula, ataupun untuk menetralisasinya daripada untuk mengontrol supaya lingkungan tidak tercemar. Oleh karena itu pembangunan berkelanjutan memerlukan peraturan serta kebijaksanaan yang tepat untuk mengatur pencemaran lingkungan, bukan saja terhadap pencemar, tetapi juga dampaknya untuk jangka panjang. Menurut pasal 1 (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan. (Http://tiwialways.blogspot.com/2011/12)
- Pandangan Islam Terhadap Konservasi Lingkungan
Islam merupakan agama yang di turunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT(hablun minallah), mengatur dirinya sendiri, mengatur hubungan antar manusia (hablun minannas) dan mengatur hubungan dengan Alam (hablun minal’alam). (Tim dosen PAI UM,2008:196)
Konsep tauhid memberikan cara pandang bahwa manusia, alam dan kehidupan di ciptakan Allah SWT dengan tujuan tertentu. Allah menciptaka manusia, Alam, dan kehidupan dalam suatu keseimbangan yang sinkron dan dinamis. Allah berfirman :
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:”Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”Mereka berkata :”Mengapa Engkau hendak menjadikan (Khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman:” Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”(Q.S. Al Baqarah:30).
Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi adalah dengan menjaga dan mengurus bumi dan segala yang ada di dalamnya untuk dikelola sebagaimana mestinya. Dalam hal ini kekhalifahan sebagai tugas dari Allah untuk mengurus bumi harus dijalankan sesuai dengan kehendak penciptanya dan tujuan Dalam kajian hukum islam, menghuni bumi dan mengelola kehidupan di bumi membutuhkan tiga muatan hukum.
Pertama, hukum rukun syari’at yaitu ketentuan- ketentuan Allah dan rosul yang secara jelas tertulis dalam Al qur’an dan hadits
Kedua, rukun hukum fiqih, yaitu hukum – hukum hasil pemahaman manusia terhadap Al qur’an dan hadits, pemahaman manusia yang berkualitas, berilmu dan mampu berijtihad.
Ketiga, adalah as-siyasah, yaitu at-tadbir (pengaturan) membahas tentang cara-cara bagaimana mengatur lingkungan hidup serta melestarikan Alam.(Tim dosen PAI UM.2008:197)
- Lingkungan Hidup dalam Perspektif Fiqh al-Bi’ah
Ilmu figh merupakan salah satu dari ilmu-ilmu keislaman (al-‘ulum asy-syar’iyah) yang sangat dominan dalam kehidupan umat Islam, termasuk Indonesia. Ilmu figh pada dasarnya adalah penjabaran yang nyata dan rinci dari nilai-nilai ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan sunnah, yang digali terus menerus oleh para ahli yang menguasai hukum-hukumnya dan mengenal baik perkembangan, kebutuhan, serta kemaslahatan umat dan lingkungannya dalam bingkai ruang dan waktu yang meliputinya.
Pemahaman masalah lingkungan hidup (fiqh al-Bi’ah) dan penanganannya (penyelamatan dan pelestariannya) perlu diletakkan di atas suatu pondasi moral untuk mendukung segala upaya yang sudah dilakukan dan dibina selama ini yang ternyata belum mampu mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang sudah ada dan masih terus berlangsung. Fiqh lingkungan hidup berupaya menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manusia yang beriman dan merupakan amanat yang diembannya untuk memelihara dan melindungi alam yang dikaruniakan Sang pencipta yang Maha pengasih dan penyayang sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi ini.
Menurut Ali Yafie (dalam Azra, Azyumardi, dkk. 2002:23), ada dua landasan dasar dalam fiqh al-Bi’ah yaitu. Pertama, pelestarian dan pengamanan lingkungan hidup dari kerusakannya adalah bagian dari iman. Kualitas iman seseorang bisa diukur salah satunya dari sejauh mana sensitivitas dan kepedulian orang tersebut terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Kedua, melestarikan dan melindungi lingkungan hidup adalah kewajiban setiap orang yang berakal dan baligh (dewasa). Melakukannya adalah ibadah, terhitung sebagai bentuk bakti manusia kepada Tuhan. Sementara penanggung jawab utama menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup ini terletak di pundak pemerintah. Ia telah diamanati memegang kekuasaan untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup, bukan sebaliknya mengeksploitasi dan merusaknya.
Kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia mendorong para ulama bersatu menyerukan keprihatinan serta kepedulian mereka akan kelestarian lingkungan hidup. Wujud kepedulian ini dituangkan dalam sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh lebih dari 30 ulama dari pondok pesantren (ponpes) di Jawa, Lombok, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pernyataan bersama ini dikeluarkan pada pertemuan bertema “Menggagas fiqh lingkungan” yang diselenggarakan INFORM (Indonesia Forest and Media Campaign) dan P4M (Pusat Pengkajian Pemberdayaan dan Pendidikan Masyarakat) di Bogor 09-12 Mei 2004. Acara ini bertujuan merumuskan fiqh lingkungan yang berdasarkan pada Qur’an, Hadits serta kitab salaf (kitab kuning).
Selanjutnya dikeluarkannya fatwa MUI tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (Fatwa Islamic Council on Natural Resouces Management), fatwa MUI Wil. IV Kalimantan tentang Pembakaran Hutan dan Kabut Asap (Edicts of Indonesia Islamic Council on Forest Fire and Haze) dan fatwa Penebangan Liar dan Pertambangan Tanpa Izin Illegal Logging dan Illegal Mining ( Edict on Illegal Logging and Illegal Mining). Dalam fatwa MUI tersebut memutuskan dan menetapkan bahwa pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya haram.(Azra, Azyumardi, dkk. 2002:50)
Landasan yang digunakan para ulama di antaranya: Firman Allah tentang musibah (kebakaran dan kabut asap) disebabkan tangan manusia (QS. Asyu’ara: 30), Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk ke-maslahatan manusia (QS. An Nisa: 59).
Keputusan ini dipertimbangkan berdasarkan dampak dari pembakaran hutan di musim kemarau untuk memperluas areal perkebunan merusak lingkungan, karena hutan menjadi gundul berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir; bahwa dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asap yang mengganggu transportasi laut, darat dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar, bukan hanya di wilayah Kalimantan bahkan kabut asap meluas ke wilayah negara-negara tetangga bahwa untuk mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap, MUI merasa perlu menetapkan fatwa tentang hukum membakar hutan, dan lahan untuk memperluas perkebunan yang menyebabkan tersebar kabut asap yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.
MUI wilayah IV Kalimantan juga memutuskan bahwa Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan atau negara hukumnya haram. Semua kegiatan dan penghasilan yang di dapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram. Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi yang melatarbelakangi adalah makin maraknya penebangan liar dan penambangan tanpa izin dan bisnis ilegal logging dan ilegal mining; bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadi banjir dan tanah longsor dan melawan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk membatasi praktek tersebut MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penebangan liar dan penambangan tanpa izin, bisnis ilegal loging dan ilegal mining untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Sedangkan sumber Al-Qur’an yang digunakan: Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam seperti kayu dan tambang untuk umat manusia, QS. Al Baqarah: 29 Artinya: “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”, Firman Allah tentang pemberian kemudahan yang menjadikan segala yang diberikan kepada manusia untuk mengambil manfaatnya, QS. Al Jatsiyah: 13 Artinya “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir” Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , QS. Al ‘Araf: 56 Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo’a lah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” Firman Allah tentang musibah yang terjadi disebabkan tangan manusia, QS. Asyu’ara: 30 Artinya: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahan mu)” Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah yang melarang penebangan dan menambang yang berlebihan
(Ahmadi,Abu,dkk.1991:65)
Kesadaran ulama tentang bahayanya kerusakan lingkungan semakin masif dengan munculnya beberapa ulama NU dalam Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) juga turut memberikan Taushiyah tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup (NU Advice on Forest Protection and Environment) pada tanggal 20-23 Juli 2007 di Jakarta. Dalam taushiyahnya mendorong pemerintah Republik Indonesia, wajib bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberantas penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penegakan supremasi hukum. Pencemaran lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dharar (kerusakan), hukumnya dinyatakan haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Adapun yang mendasari Tausiah Ulama NU salah satunya yaitu: krisis ekologi yang dapat dilihat dari parahnya kerusakan hutan, punahnya sumber-sumber mata air keanekaragaman hayati, perubahan iklim secara ekstrem, pencemaran udara, pencemaran laut pencemaran daerah aliran sungai dan perusakan kawasan masyarakat akibat kecerobohan industrialisasi, penggunaan bahan kimia, bahan uranium dan penggunaan teknologi secara massal yang membahayakan keberlanjutan kehidupan manusia dan bumi, serta mengakibatkan bencana alam, banjir, gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor dan rusaknya kawasan pertambangan dan sekitarnya. Peran aktif ulama Islam di Indonesia terutama sejak dua tahun terakhir disambut dengan antusias oleh berbagai kalangan untuk menjadi pemecah kebuntuan dalam penyelesaian persoalan lingkungan. Indonesia dengan populasi muslim yang paling besar di dunia dengan wilayah hutan dan keanekaragaman flora dan fauna diharapkan menjadi pelopor dalam hal ini.
Menurut Khalid(dalam Ahmadi,Abu,dkk.1991:108) fatwa ulama mempunyai kekuatan yang luar biasa tetapi tidak cukup mudah untuk menjalankannya, termasuk memicu kesadaran pada lingkungan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Azis (dalam http://id.wikipedia.org/wiki/konservasi) bahwa aspek yang paling dominan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat biasanya tergantung pada sistem nilai yang dipegang oleh masyarakat itu sendiri baik dimensi ekonomi dan pendidikan, adat istiadat atau budaya setempat serta agama. Untuk itu, Khalid menjelaskan bahwa ulama bisa menggunakan media khotbah jumat (pengajian) atau bersinergi dengan politisi sebagai salah satu jalan untuk menggulirkan fatwa tersebut menjadi sebuah proses politik.
Alquran dan hadist membahas beberapa komponen yang berkaitan dengan lingkungan diantaranya:
- Fauna
Fauna, dalam al-Qur’an ditemukan kata “دابة/الدواب” dan kata “الأنعام”. Yang pertama berulang sebanyak 18 kali, sementara yang kedua berulang sebanyak 32 kali. Dabbah arti dasarnya adalah binatang yang merangkak. Juga diartikan hewan,
binatang dan ternak. Sedangkan al-An’am, arti dasarnya ternak. Ternak disini meliputi: unta, lembu, dan kambing. Mahmud Yunus me-masukkan kerbau.
- Flora
Kata flora dalam kamus bahasa Indonesia, diartikan dengan “segala tumbuh-tumbuhan yang terdapat dalam suatu daerah atau di suatu masa”. Istilah ini kemudian dipakai untuk seluruh jenis tumbuhan dan tanaman.
Sebagai padanan dari kata flora, dalam al-Qur’an digunakan kata “نبات” dan “الحرث”. Yang pertama berulang sebanyak 9 kali, sementara yang kedua berulang sebanyak 12 kali. Nabatberarti tumbuh-tumbuhan dan al-harts berarti tanaman.
- Tanah, Air dan Udara (Angin)
Setelah fauna dan flora, maka unsur lingkungan yang sangat vital dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ialah tanah, air dan udara (angin).
(1). Tanah (bumi); dalam bahasa Arab tanah berarti “الأرض”. Kata “الأرض” berulang sebanyak 451 kali.
(2). Air; kata “ماء” yang berarti air disebut sebanyak 59 kali dalam al-Qur’an. Selain itu ada 4 bentuk lain, masing-masing disebut satu kali, yaitu: “ماءك، ماءها، ماءكم، ماؤها” sehingga seluruhnya berjumlah 63 kali.
(3). Udara; dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, angin antara lain berarti : gerakan atau aliran udara, hawa udara. Dalam al-Qur’an, udara atau angin “الريح، الرياح”, berulang sebanyak 28 kali. (Hasyim,hadi.2005:13)
- Ayat dan Hadist tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
- Penanaman Pohon dan Penghijauan
Dalam hadits Rasulullah saw, yang berbunyi :
… قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ
إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Artinya :
“…. Rasulullah saw bersabda : tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, ataupun hewan, kecuali baginya dengan tanaman itu adalah sadaqah”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas).
Pada QS. al-An’am (6): 99, Allah berfirman ;
وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَأَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُتَرَاكِبًا وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَجَنَّاتٍ مِنْ أَعْنَابٍ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ انْظُرُوا إِلَى ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَيَنْعِهِ إِنَّ فِي ذَلِكُمْ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ(99)
Terjemahnya :
Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.(Hasyim,hadi.2005:89)
- Menghidupkan Lahan Mati
Lahan mati berarti tanah yang tidak bertuan, tidak berair, tidak di isi bangunan dan tidak dimanfaatkan. Allah swt, telah menjelaskan dalam QS. Yasin (36):
وَءَايَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ
Terjemahnya: …….Dan suatu tanah (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati, Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan daripadanya biji-bijian, maka dari padanya mereka makan”.
Di ayat lain, tepatnya QS. al-Haj (22): 5-6 Allah swt, berfirman :
… وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيج ٍ(5) ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّهُ يُحْيِي الْمَوْتَى وَأَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ(6)
Terjemahnya :
… Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami telah menurunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbu-hkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. Yang demikian itu, karena sesungguhnya Allah, Dia lah yang hak dan sesungguhnya Dia lah yang menghidupkan segala yang mati dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(Hasyim,hadi.2005:90)
- Kewajiban Memelihara dan Melindungi Hewan
Salah satu hadis yang menganjurkan berbuat baik dengan memelihara dan melindungi binatang dengan cara :
(1) memberikan makanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ e… وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah saw bersabda : ….“Orang yang menunggangi dan meminum (susunya) wajib memberinya makanan”. (HR. Bukhari)
(2) menolongnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْهم أَنَّ النَّبِيَّ e قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ
الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَا خُفَّهُ مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه وَإِنَّ لَنَافِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا فَقَالَ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Artinya :
Dari Abu Hurairah, berkata; Rasulullah saw bersabda : “suatu ketika seorang laki-laki tengah berjalan di suatu jalanan, tiba-tiba terasa olehnya kehausan yang amat sangat, maka turunlah ia ke dalam suatu sumur lalu minum. Sesudah itu ia keluar dari sumur tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang dalam keadaan haus pula sedang menjilat tanah, ketika itu orang tersebut berkata kepada dirinya, demi Allah, anjing initelah menderita seperti apa yang ia alami. Kemudian ia pun turun ke dalam sumur kemudian mengisikan air ke dalam sepatunya, sepatu itu digigitnya. Setelah ia naik ke atas, ia pun segera memberi minum kepada anjing yang tengah dalam kehausan iu. Lantaran demikian, Tuhan mensyukuri dan mengampuni dosanya. Setelah Nabi saw, menjelaskan hal ini, para sahabat bertanya: “ya Rasulullah, apakah kami memperoleh pahala dalam memberikan makanandan minuman kepada hewan-hewan kami ?”. Nabi menjawab : “tiap-tiap manfaat yang diberikan kepada hewan hidup, Tuhan memberi pahala”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas memberikan ketegasan betapa Islam sangat peduli akan keselamatan dan perlindungan hewan. Bahkan disebutkan tiga imbalan, yaitu : (1) Allah berterima kasih kepadanya; (2) Allah mengampuni dosa-dosanya; dan (3) Allah memberikan imbalan pahala kepadanya (Hasyim,hadi.2005:100)
d.Udara
Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah udara, dalam hal ini udara yang mengandung oksigen yang diperlukan manusia untuk pernafasan. Tanpa oksigen, manusia tidak dapat hidup.
Tuhan beberapa kali menyebut angin (udara) dan fungsinya dalam proses daur air dan hujan. Firman Allah swt dalam QS. al-Baqarah (2): 164
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ(164)
Terjemahnya :
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) -nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
(Hasyim,hadi.2005:102)
- Air
Sumber kekayaan lain yang sangat penting untuk dijaga adalah air, sumber kehidupan bagi manusia, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Allah Swt, berfirman dalam QS. al-Anbiya’ (21) , yakni “وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ” (Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu hidup).
Pada hakekatnya, air adalah kekayaan yang mahal dan berharga. Akan tetapi karena Allah menyediakannya di laut, sungai bahkan hujan secara gratis, manusia seringkali tidak menghargai air sebagaimana mestinya.
Namun satu hal penting yang layak direnungkan, bahwa air bukanlah komoditas yang bisa tumbuh dan berkembang. Ia tidak sama, misalnya dengan kekayaan nabati atau hewani, sebab itulah Allah swt, mengisyaratkan dalam QS. al-Mu’minun (23):
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ وَإِنَّا عَلَى ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ
Terjemahnya :
Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya. (Hasyim,hadi.2005:99)
Jika makhluk hidup terutama manusia tidak bisa hidup tanpa air, sementara kuantitas air terbatas, maka manusia wajib menjaga dan melestarikan kekayaan yang amat berharga ini. Jangan sekali-kali melakukan tindakan-tindakan kontra produktif, yaitu dengan cara mencemarinya, merusak sumbernya dan lain-lain. Termasuk pula dengan tidak menggunakan air secara berlebih-lebihan (israf), menurut ukuran-ukuran yang wajar.
(1). Larangan mencemari air
Bentuk-bentuk pencemaran air yang dimaksud oleh ajaran Islam di sini seperti kencing, buang air besar dan sebab-sebab lainnya yang dapat mengotori sumber air. Rasululullah saw bersabda :
… اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ [51]
Artinya :
Jauhilah tiga macam perbuatan yang dilaknat ; buang air besar di sumber air, ditengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh. (HR. Abu Daud)
Rasulullah saw, juga bersabda : لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
(Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian mandi disana. HR. Al-Bukhari)
(Hasyim,hadi.2005:104)
- Institusi Konservasi dalam Syariat Islam
- Hima
Hima merupakan kawasan yang di lindungi untuk kemaslahatan umum dan pengawetan habitat alami. Hima merupakan kawasn yang khusus dilindungi oleh pemerintah (Imam negar atau khalifah) atas dasar syariat guna mengembangkan, melestariakan (mengkonservasi) mengelola hutan dan semak belukar, daerah aliran sungai (watersheds), dan hidupan liar (wildlife). Hima merupakan salah satu istilah yang untuk di termahkan menjadi kawasan lindung (protected area).
Al – Mawardi dalam kitab Al ahkaamus- sulthaaniyah menyebutkan bahwa rasullah SAW pernah menetapkan suatu tempat seluas 6 mil menjadi hima bagi kuda – kuda kaum muslimin dari kalangan muhajirin dan anshar. Menurut al- suyuti dan para ahli fiqih, sebuah kawasan dapat menjadi hima bila memenuhi 4 syara3 sebagai berikut
- Ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah
- Dibangun berdasarkan ajaran Allah SWT untuk tujuan – tujuan yang berkaitan dengan kesejahteraan umum
- tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat sekitar
- Harus mewujudkan manfaat yang nyata bagu masyarakat
Berdasarkan kekhususannya ada 5 jenis Hima yaitu:
- Wilayah terlarang menggembalakn hewan
- Wilayah terlarang menggembalakan hewan kecuali pada musim tertentu
- Wilayah perlindungan lebah dengan cara tidak menggembalakan hewan pad musim bunga/ semi
- Wilayah hutan yang terlarang menebang pohon
- Wilayah suaka lingkungan untuk daerah / komunitas tertentu (kota, desa, dusun atau suku tertentu), misalnya hutan kota, hutan adat dan lain – lain.
(Tim dosen PAI UM.2008:200)
- Iqta
Iqta merupakan lahan (garap) yang di pinjamkan oleh negara kepada para investor atau pengembang dengan perjanjian kesanggupan untuk mengdakan reklamasi (perbaikan lahan yang di garap ). Oleh karena itu dalam menggarap iqta harus ada jaminan tanggungjawab dan keuntungan baik untuk investor penggarap maupun untuk masyarakat sekitar. Apabila penggarap telah membangun lahan tersebut menjadi produktif, maka dia tidak bisa memindah tangankan lahan tersebut pada orang lain, Apabila lahan tersebut selama 3 tahun di telantarkan, maka penguasa negara bisa mencabut hak pakai penggarap lahan dan mengalihkannya pada orang lain yang ingin menghidupkan lahan tersebut.(Tim dosen PAI UM.2008:201)
Lahan yang digunakan untuk iqta adalah lahan yang di dalamnya tidak terdapat kepentingan umum, misalnya sumberdaya air, kepentingan ekosistem dan tidak menimbulkan masalah baru bagi daerah sekitar pada masa penggarapan. Dlam kawasan tersebut juga harus dipastikan tidak tedapat sumberdaya mineral atau keuntungan umum lain yang seharusnya di kuasai oleh untuk kemslahatan orang banyak.
- Harim
Harim merupakan zona larangan, yang penggunaannya sangat terbatas untuk mencegah terjadinya kerusakan atau menurunnya manfaat dan sumber daya alam (Onrizal,2010). Harin dapat dimiliki atau di cadangkan oleh kelompok atau individu. Biasanya terbentuk bersamaan dengan keberadaab ladang dan persawahan, dan luasa kawasan ini berdbeda dengan keduanya.
Unsur penting dalam harin adalah adanya kawasan yang masih asli (belum dirambah) dan menjadi hak milik umum. Pemerintah dapat mengadmonistrasikan atau melegalisasi kawasan ini untuk keperluan bersama.(Tim dosen PAI UM.2008:201)
- Ihya al- Mawat
Tanah sebagai unsur lingkungan paling mendasar mendapat perhatian khusus dalam islam. Semangat menghidupkan lahan mati/ lahan tidak produktif merupaka anjuran sebagai setiap muslim untuk mengelola lahan supaya tidak ada lahan yang terlantar. Semangat menghidupkan lahan ini penting sebagai landasan untuk memakmurkan bumi.(Tim dosen PAI UM.2008:204)
- Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup terjadi disebabkan oleh adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup terjadi di darat, udara, maupun di air.
- Faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup Faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Faktor Manusia dan Faktor Alam.Faktor manusia merupakan penyebab utama kerusakan yang terjadi di bumi, sebagaimana firman Allah dalam Q.S.Ar-Rum:41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ
بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut di sebabkan karena perbuatan tangan manusia, Supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”
(1). Kerusakan Lingkungan Hidup Faktor Manusia
- al-A’rāf (7) :Allah berfirman :
… وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Terjemahnya:… dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.
Ayat di atas, melarang untuk merusak lingkungan, dan justeru sebaliknya yakni ayat tersebut menganjurkan manusia untuk berbuat baik dan atau memelihara lingkungannya.
بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
(Adzab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba Nya.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh proses alam. Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Manusia merupakan salah satu kategori faktor yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Bentuk kerusakan yang di timbulkan oleh manusia adalah:
- Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
- Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
- Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan
- Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
- Perburuan liar.
- Merusak hutan bakau.
- Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
- Pembuangan sampah di sembarang tempat.
- Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
- Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
(Wardojo,W.2001:56)
(2). Kerusakan lingkungan hidup faktor alam Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya(Anonim,tt.).Ada beberapa faktor lain penyebab kerusakan lingkungan,
- Pertambahan pebduduk yang pesat, sehingga memacu timbulnya eksploitasi terhadap sumber daya alam hayati yang berlebihan
- Perkembangan teknologi yang pesat, sehingga mempermudah eksploitasi keanekaragaman hayati
- Kebijakan dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang sangat sentralistik, bersifat kapitalis,dan tidak tepat guna
- Perubahan sistem nilai budaya masyarakat dalam memperlakukan keanekaragaman hayati sekitarnya. Oleh karena itu, pengelolaan keanekaragaman hayati yang holistik, berkelanjutan dan berkeadilan sosial,sungguh diperlukan untuk mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati (iskandar, 2011)
- Dampak kerusakan lingkungan hidup Dampak kerusakan lingkungan terhadap makhluk hidup semakin hari terus bertambah. Dampak tersebut berupa penyakit dan berbagai macam permasalahan lain. Penyakit tersebut dapat langsung dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pembakaran bahan bakar minyak dan batu bara pada kendaraan bermotor dan industri menyebabkan naiknya kadar co2 di udara. Gas ini juga di hasilkan dari kebakaran hutan, yang akan berkumpul di atmosfer bumi.Jika hal ini terus- menerus terjadi maka akan mengakibatkan efek rumah kaca.Sehingga keadaan tersebut akan mempengaruhi keseimbangan ekosistem dan membahayakan makhluk hidup, terutama manusia.akibat pencemaran lingkungan adalah:
- Punahnya spesies
- Perkembangan hama yang cepat
- Kesuburan tanah berkurang
- Keracunan dan penyakit
- Gangguan keseimbangan lingkungan
- Pemekatan hayati
- Terbentuknya lubang ozon dan efek rumah kaca
Pencemaran udara mengakibatkan terjadinya hujan asam. Jika hujan asam terjadi terus – menerus akan menyebabkan tanah,danau,air sungai menjadi asam.Sehingga tumbuhan dan mikroorganisme yang hidup di dalam nya terganggu dan mati. Hal ini akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia.(Team Teaching.2012:35)
- Peranan Manusia Dalam Konservasi Lingkungan Ada dua fungsi utama diciptakannya manusia, yakni untuk beribadah beribadah seperti di firmankan Allah SWT dalam surat Adz-Dzariat ayat 56 dan sebagai khalifah di muka bumi seperti yang tertera dalam surat Al- Baqarah ayat 30, fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah mengelola semua yang yaang di ciptakan Allah di muka bumi. Beberapa kewajiban utama yang harus dilakukan manusia terhadap alam sekitar adalah sebagai berikut :
- Membangun rasa cinta terhadap lingkungan
Manusia mempunyai potensi untuk mencintai lingkungan hidup dan segala makhluk didalamnya. Dengan mencintai lingkungan maka akan menciptkan damai dan harmoni antara manusia dan alam lingkungannya. Selanjutnya rasa cinta pada lingkungan hidup akan membawa kesadaran bahwa dunia dan segala isinya termasuk manusia adalah satu, artinya sama- sama memiliki peranan penting dalam tatanan dunia. Interaksi setiap unsur atau komponen alam menyatu membenyuk keutuhan dunia.
Didalam interaksi ini manusia punya keistimewaan yakni memiliki akal budi. Keistimewaan yang di miliki ini sekaligus menjadi tanggung jawab besar dalam melestarikan lingkungan dengan segala yang ada di dalamnya. Manusia di beri Allah kuasa untuk memelihara segala ciptaan-Nya dengan penuh tanggung jawab. Denga demikian nyatalah bahwa cinta pada lingkungan hidup dengan segala makhluk di dalamnya akan memciptakan damai dan harmoni antara manusia dan alam lingkungannya.
- Menanam dan Memelihara pohon
Pendayagunaan ciptaan Allah hendaknya didasari dengan berbagai pertimbangan yang matang dan sehat. Sebelum bertindak, terutama menyangkut penebangan pohon, hendaknya disadari bahwa pohon bukan hanya milik seorang atau kelompok tertentu. Umat manusia di harapkan bersama –sama melestarikan pohon bukan hanya dengan cara berbicara, tetapi lebih dengan tindakan konkrit. Setiap orang di harapkan mau dan penuh kesadaran untuk menanam dan memelihara pohon atau jenis tanaman lain di segala tempat yang memungkinkan. Manusia boleh mengolah kekayaan alam akan tetapi harus memperhatikan beberapa aturan penting yang tidak boleh diabaikan yaitu : bertindak secara bertanggung jawab, memikirkan masa depan genrasi mendatang, dan mengembangkan sikap konservatif.
- Mengelola sumber daya alam
Di alam semesta terdapat banyak sumber daya yang dapat di olah dan di daya gunakan oleh manusia, baik yang terdapat di daratn maupun di lautan. Di antara sumber daya itu ada yang sudah di temuka, di olah, dan di daya gunakan. Namun ada juga yang belum secara optimal terutama yang berda di lautan. Sesungguhnya di lautan itu banyak terdapat sumber daya apabila di kelola dan di budidayakan dengan baik, namun tentu saja memerlukan sarana, prasarana dan fasilitas yang lebih canggih.
- Membiasaka diri ramah lingkungan
Manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya, oleh karena itu keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari kebiasaan membangun pola keutuhan ekosistem tempat hidupnya, jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Kebiasaan ramah lingkungan merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan kesembangan alam dan lingkungan.
- Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Kritis
Usaha pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai berikut.
1) Penghijauan dan Reboisasi
Usaha penghijauan tanah dan reboisasi lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres (instruksi presiden), sejak tahun 1976. Untuk lebih mempercepat usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan bentuk pembangun an lainnya sekaligus untuk rehabilitasi.
2) Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah
Untuk mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Dalam hubungan ini perlu dikembangkan pendekatan dengan cara pendekatan fisik dan alam, pendekatan sosioantropologi, dan pendekatan pengembangan institusi. Setelah pendekatan-pendekatan tersebut berhasil, baru dilakukan penataan pemukiman (resettlement).
- Program Kali Bersih
Untuk meningkatkan daya dukung lingkungan de mi menunjang keberhasilan kegiatan pemba ngunan di semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih. Program kali bersih ini mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.
91) Mencegah penurunan kualitas dan daya guna air sekaligus menaikkan kualitas dan daya gu na air. Program kali bersih ditujukan khususnya pada sumber-sumber air yang kualitasnya sangat buruk.
(2) Persiapan bagi pelaksanaan peraturan peme rintah tentang pengendalian pencemaran air.
(3) Pengembangan kelembagaan pengelolaan ling kungan hidup
(Team Teaching.2012.)
- Program Pengendalian Intrusi Air Asin
Bentuk pengendalian penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya sebagai berikut.
(1) Mengendalikan tingkat pemompaan air tanah.
(2) Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
(3) Mengendalikan perluasan pemukiman perkotaan.
(4) Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan (recharge area).
(5) Memberi prioritas pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) di daerah yang rawan air tawar.
- Pengelolaan Pantai dan Lautan
Dalam mengelola wilayah pantai dan lautan di per lukan kebijaksanaankebijaksanaan sebagai berikut:
(1). Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan yang dapat diperbarui perlu dilakukan dalam batas kemampuan regene rasi, sedangkan untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
(2). Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan wilayah pantai untuk berbagai kegiatan yang perlu dikendalikan. Untuk itu, diperlukan adanya pembagian daerah, mana yang merupakan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budi daya.
(3). Pengelolaan wilayah pantai dan lautan dapat dikembangkan dengan 3 alternatif, yaitu pembagian wilayah laut, kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta diatur oleh sistem koordinasi antardepartemen di tingkat pusat.