PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN FUNGSI HADITS
NAMA : FITRI NUR KHOLIFAH NIM : 210231605242
Hadits secara bahasa berarti kebalikan dari kata qodim yang berarti terdahulu, jadi hadits secara bahasa bermakna baru. Sedangkan secara istilah hadits memiliki beberapa pengertian. Yang pertama hadits memiliki pengertian sesuatu yang diriwayatkan kepada Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan ataupun sifat. Pengertian hadits yang seperti ini disebut dengan “Riwayatul Hadits”. Yang kedua, hadits memiliki pengertian sesuatu yang membahas tentang tingkah laku para perowi hadits baik dalam segi hafalan dan adilnya, dan dari segi bersambung atau tidaknya sanad hadits kepada nabi. Pengertian hadits ini disebut dengan ilmu “Ushulul Hadits”. Kemudian pengertian hadits yang terakhir yaitu hadits merupakan ilmu yang membahas tentang makna yang dapat dipahami dari lafadz – lafadz hadits, maksud lafadz – lafadz hadits yang sesuai dengan kaidah Bahasa Arab dan batasan syariat, serta sesuai dengan tingkah laku Nabi Muhammad SAW.
Dari setiap pengertian hadits di atas, memiliki faedah atau manfaat masing – masing. Manfaat dari ilmu hadits yang pertama yaitu untuk menjaga sunnah nabawiyah, mengetahui sunnah nabawiyah dan menyebarkannya di antara orang – orang muslim. Dengan begitu hadits bisa kekal dan tidak akan hilang. Awal mulanya, hadits itu dibukukan, kemudian pada saat masa pemerintahan Bani Umayyah tepatnya pada saat pemerintahan Kholifah Umar bin Abdul Aziz, barulah ada pembukuan hadits yang dipelopori pleh Imam Muhammad bin Syihab Az – Zuhri r.a. karena takut akan hilangnya ilmu dan wafatnya para Ulama’. Kemudian manfaat dari ilmu hadits yang kedua yaitu mengetahui derajatnya hadits baik dari segi shohih dan hasannya hadits agar tidak terjadi penyelewengan dalam hadits. Dan untuk manfaat dari ilmu hadits yang terakhir yaitu mengetahui hukum – hukum syariat, sebagai penjelasan dari Al – Qur’an, mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW sehingga kita dapat bersungguh – sungguh dalam meneladani adab beliau dan meninggalkan larangannya agar bisa mendapatkan kesuksesan di dunia dan di akhirat.
Kemudian pengertian dari Sunnah secara bahasa yaitu Sirah atau biografi baik yang baik maupun yang buruk. Kemudian secara syara’ sunnah memiliki beberapa pengertian. Menurut ahli hadits, sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, ada juga yang mengatakan bahkan kepada Shohabat dan orang setelah Shohabat yaitu Tabi’in, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat. Ulama’ Ushul Fiqh berpendapat bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW selain Al – Qur’an, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan yang sesuai untuk dijadikan sebagai hukum syariat karena objek kajiannya membahas tentang dalil – dalil syariat. Kemudian Ulama’ Fiqh berpendapat bahwa sunnah adalah sesuatu yang telah tetap dari nabi dan tidak termasuk
ke dalam konteks bab fardhu dan wajib. Karena misi dari Ulama’ Fiqh adalah membahas tentang hukum – hukum syariat, baik berypa fardhu, wajib, sunnah, haram, makruh, dan mengetahui setiap hukum.
Sunnah merupakan sumber ke – dua bagi syariat islam. Oleh karena itu, kewajiban mengikuti sunnah, kembali kepada sunnah, dan berpegang teguh kepada sunnah merupakan perintah dari Dzat yang Haq, yaitu Allah SWT. Hal tersebut telah tercantum dalam firman Allah:
) 92 : ةدئالما ( اورذحاو لوسرلا اوعيطأ و : لىاعت و هناحبس الله لاق •
) 80 : ءاسنلا ( الله عاطأ دقف لوسرلا عطي نم : لاق و •
) 7 : شرلحا ( اوتهناف هنع
كمىنه ام و هوذفخ لوسرلا كمىتاء ام و : لاق و •
) 21 : بازحلا ( ةنسح ةوسأ الله لوسر في كمل نكا دقل : لاق و •
) 31 : نارعم لأ ( كمبونذ كمل رفغي و الله كمببيح نيوعبتاف الله نوبتح تمنك نا لق : لاق و •
Ada juga hadits nabi yang menjelaskan tentang sunnah, berikut ini lafadz dari hadits tersebut:
))هيبن ةنس و الله باتك مابه تمكستم ام اولضت نل نيرمأ كميف تكرت(( : لّس و هيلع الله لّص لاق و Nabi Muhammad SAW bersabda : “Aku meninggalkan 2 perkara kepada kalian yang tidak kalian tidak akan tersesat apabila berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah (Al – Qur’an( dan sunnah Nabi – Nya”.
Hubungan sunnah dengan Al – Qur’an sangatlah erat apabila kita mengetahui jika sunnah berfungsi sebagai tafsir dari Al – Qur’an, mengungkap rahasia – rahasia yang terdapat dalam Al – Qur’an dan sebagai penjelasan terhadap maksud dari perintah dan larangan Allah. Imam Alwi Al – Maliki berpendapat bahwa fungsi dari sunnah dibagi menjadi 4, yaitu sebagai dalil yang menyesuaikan terhadap apa yang ada di dalam Al – Qur’an, sebagai penjelas dari apa yang di maksud dari Al – Qur’an, sebagai dalil hukum yang tidak terdapat dalam Al – Qur’an, dan sebagai penasakh hukum yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an atas pendapat ulama’ yang memperbolehkan menasakh Al – Qur’an dengan sunnah. Kemudian secara terperinci, fungsi sunnah sebagai penjelas tentang yang dimaksud dari Al – Qur’an dibagi menjadi 4, yaitu:
- 1. Bayan Al – Mujmal, yaitu sebagai penjelas ayat yang bersifat global. Seperti halnya hadits – hadits yang berhubungan tentang peribadatan, hukum – hukum, tata cara, syarat – syarat, dan waktu. Karena sesungguhnya Al – Qur’an tidak menjelaskan bilangan, waktu, dan rukun – rukun sholat, dan yang menjelaskan hal – hal tersebut adalah sunna
- 2. Taqyid Al – Mutlaq, yaitu sebagai pembatas perkara yang mutlak. Contohnya yaitu hadits yang
menjelaskan tentang makna dari tangan dalam firman Allah :
} 38 : ةدئالما{ ) مايهديا اوعطقاف ةقراسلا و قراسلا و (
Yang dimaksud yaitu tangan kanan, dan yang dipotong itu pergelangan tangan, bukan siku
– siku.
- Takhshish Al – ‘Aam, yaitu sebagai hal yang mengkhususkan sesuatu yang masih umum. Contohnya yaitu hadits yang menjelaskan tentang yang di maksud dari lafadz ” “مملظلا ” pada surat Al – An’am ayat 82. Jadi yang dimaksud dari lafadz tersebut adalah perbuatan syirik.
- Taudhih Al – Musykil, yaitu sebagai penjelas ayat yang musykil.
PERBEDAAN SUNNAH, HADITS, KHOBAR DAN ATSAR.
Sunnah secara bahasa bermakna “Thoriqoh”, sedangkan secara istilah Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan. Dalam konteks ini, sunnah memiliki kesamaan atau sinonim dari hadits. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hadits itu lebih khusus kepada ucapan dan perbuatan, sedangkan sunnah bersifat lebih umum. Kemudian khobar secara bahasa bermakna memunculkan, secara istilah ada yang mengatakan bahwa khobar itu sama dengan hadits. Ada juga yang mengatakan bahwa khobar itu sesuatu yang datang dari selain Nabi. Dan ada pula yang mengatakan bahwa hadits itu lebih khusus daripada khibar. Maka oleh karena itu, setiap hadits bisa dinamakan khobar, akan tetapi kalau khobar, belum tentu hadits. Dan yang terakhir adalah atsar. Secara bahasa, atsar bermakna sisa atau semisalnya, sedangkan secara istilah ada yang mengatakan bahwa atsar merupakan sinonim dari hadits seperti yang telah di ucapkan oleh Imam Nawawi. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa atsar itu sesuatu yang datang dari shohabat.
MACAM – MACAM HADITS
- Hadits Shohih.
Secara bahasa, shohih berarti kebalikan dari kata maridh (sakit), yaitu sehat. Secara istilah Hadits Shohih adalah hadits yang sanadnya sambung yang di nuqil oleh perowi yang adil dan dhobit, tidak ada syadz (pertentangan), dan tidak ada cacatnya. Hadits shohih inilah yang bisa berfungsi sebagai dalil kedua dari Al – Qur’an.
- Hadits Hasan.
Hadits Hasan adalah hadits yang sanadnya bersambung, di nuqil oleh orang yang adil akan tetapi dhobitnya kurang, dan sepi dari pertentangan dalam hadits dan cacat. Syarat dari hadits hasan ini sama dengan hadits shohih, akan tetapi dhobit dari perowi hadits hasan ini lebih rendah daripada hadits shohih.
- Hadits Dho’if.
Dho’if secara bahasa bermakna kebalikan dari kata qowi, yaitu lemah. Sedangkan secara istilah hadits dho’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat – syarat diterimanya hadits. Bisa juga dikatakan sebagai hadits mardud. Hadits dho’if ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar agama atau syariat. Akan tetapi boleh dijadikan untuk mendapatkan keutamaan, mengingat sejarah, dan lain – lain.
- Hadits Marfu’.
Hadits Marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan. Hadits marfu’ dibagi menjadi dua, yaitu marfu’ tashrih dan marfu’ hukmi.
- Hadits Maqthu’.
Hadits Maqthu’ adalah hadits yang matannya disandarkan sampai ke tabi’in, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan.
- Hadits Mauquf.
Hadits mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada para shohabat, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan.
- Hadits Musnad.
Hadits Musnad adalah hadits yang sanadnya sambung dari seorang perowi sampai Nabi
Muhammad SAW. Hukum dari hadits ini bisa shohih, hasan, maupun dho/if.
- Hadits Muttashil.
Hadits Muttashil adalah hadits yang sanadnya sambung dengan cara mendengarkan yang dilakukan oleh para perowi. Hukum dari hadits ini bisa shohih, hasan, dan dho’if.
- Hadits Musalsal.
Hadits Musalsal adalah hadits yang perowinya bersepakat untuk menggunakan satu sifat atau keadaan bagi seorang rowi atau periwayatan. Faidah dari hadits musalsal ini untuk menunjukkan atas hafalan rowi yang lebih dan mengikuti apa yang dilakukan oleh nabi.
- Hadits Mutawattir.
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh perowi yang sangat banyak dari perowi yang sangat banyak mulai dari awal sanad hingga akhir sanad dengan kualitas perowi yang hafal dan adil dan tidak mungkin bersepakat untuk berbohong.
- Hadits Masyhur.
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari 3 perowi.
- Hadits Aziz.
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 atau 3 perowi.
- Hadits Ghorib.
Adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh 1 pwrowi.
- Hadits Mu’an’an.
Adalah hadits yang periwayatannya menggunakan lafadz “نع ”
- Hadits Mubham.
Adalah hadits yang di dalam matan atau sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebut namanya. Seperti halnya menggunakan lafadz fulan atau rojul. Hadits mubham ini, apabila mubham pada sanad, maka haditsnya tidak dapat diterima, namun apabila mubham pada matan, maka masih bisa diterima.
- Hadits ‘Ali.
Adalah hadits yang sanadnya sedikit perowinya.
- Hadits Nazil.
Adalah hadits yang sanadnya banyak perowinya.
- Hadits Mursal.
Adalah hadits sanadnya dari kalangan sahabat dibuang. Hukum dari hadits ini ada 3, yaitu
dho’if secara mutlak, dapat dijadikan dalil secara mutlak, dan diterima dengan syarat.
- Hadits Munqoti’.
Hadits yang di daalam sanadnya terdapat rowi yang dibuang selain dari shohabat dan tidak
berurutan. Hukum dari hadits ini adalah dho’if.
- Hadits Mu’dhol.
Adalah hadits yang di dalamnya terdapat 2 rowi yang di buang secara berurutan.
- Hadits Mu’allaq.
Adalah hadits yang sanadnya dari awal hingga akhir di buang.
- Hadits Mudallas.
Adalah hadits yang sanad atau matannya dikaburkan. Hadits ini dibagi menjadi dua, yaitu
Tadlis Al – Isnad dan Tadlis As – Syuyukh.
- Hadits Syadz.
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang tsiqoh dan bertentangan dengan orang yang lebih tsiqoh daripada dirinya (autsaq).
- Hadits Maqlub.
Adalah hadits yang di dalam sanad atau matannya dilakukan pembolak – balikan,
- Hadits Fardi.
Adalah hadits yang cara periwayatannya dibatasi dengan satu karakter rowi atau satu cara periwayatan.
- Hadits Mu’allal.
Adalah hadits yang yang mengandung illat atau penyakit yang dapat mencacatkan keshohihan hadits.
- Hadits Mudhtorib.
Adalah hadits yang berbeda – beda periwayatannya baik dalam matannya atau sanadnya dan kedua riwayat tersebut tidak bisa dikombinasi.
- Hadits Mudroj.
Adalah hadits yang di dalamnya terdapat sisipan, baik dalam sanad maupun matan.
- Hadits Mudabbaj.
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh perowi yang saling meriwayatkan satu dengan yang lainnya dan dalam satu masa.
- Hadits Matruk.
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang yang disepakati atas kedho’ifannya
karena Rowi dianggap berbohong.
- Hadits Maudhu’.
Hadits yang hanya didustakan dan dinisbatkan kepada Nabi.
Arabiyatuna Arabiyatuna
