Rakyat Sebagai Pemilik Negara

Gedung DPR MPR

Pertanyaan :

Zakat dan sedekah itu adalah kewajiban perseorangan, yang ditujukan pada seseorang yang tergolong penerima zakat dan sedekah. Hikmahnya ialah agar setiap orang muslim mempunyai kepedulian terhadap penderitaan sesama. Dan secara aktif memberikan bantuan kepada fakir miskin dan orang lemah lainnya. Begitulah selama ini kami pahami tentang kewajiban zakat, dan sedekah sunat. Kalau urusan membantu fakir miskin itu merupakan urusan dan tanggung jawab pemerihtah, untuk apa lagi dipungut zakat? Karena semuanya sudah diselesaikan oleh pemerintah.

Hal itu perlu mendapatkan penjelasan yang benar. Jangan merubah-rubah atau menambah-nambah, sehingga aturan Allah SWT yang sudah paten, menjadi berobah oleh pemikiran manusia yang daif dan sangat terbatas.

Tentu saja, kami bicarakan ini dalam sistim negara Islam. Entahlah kalau negara yang berdasarkan kreasi dan daya pikir manusia.

Kiranya agama Islam, adalah agama yang paling perduli dengan bantuan dan pembelaan terhadap fakir miskin. Hal itu jelas sekali dari bertebarannya ayat-ayat tentang kewajiban menolong fakir miskin melaui kewajiban zakat dan suruhan sedekah sunat di dalam Al-Qurโ€™an.

 

Jawaban :

Memanglah zakat merupakan kewajiban atas pribadi muslim yahg mempunyai harta yang sudah sampai nisabnya dan sudah sampai waktu satu tahunnya. Dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (para mustahik).

Tapi negara, juga mempunyai kewajiban untuk mengurus warganya yang fakir miskin ataupun yang mengalami berbagai bencana dan problema. Hal itu berlangsung semenjak masa Rasulullah SAW, dimana Beliau SAW mengadakan baitul mal untuk menyantuni dan memberikan pertolongan kepada kaum muslimin yang fakir miskin atau yang sedang menderita.

Kalau saudara penanya membaca kitab-kitab fikih, akan nyatalah bahwa bagian terakhir kitab fikih akan membahas fikih siyasah, yaitu fikih yang bersangkutan dengan politik dan urusan kenegaraan. Jadi fikih itu tidak terbatas hanya pada fikih ibadah dan fikih muamalah saja. Ada fikih siyasah. Fikih yang mengatur seluk beluk tata negara yang mengatur segala hal yang bersangkut paut dengan urusan negara.

Khalifah Umar bin Khattab dimasa paceklik memikul sendiri gandum bantuan untuk warganya yang mengalami kelaparan. Ketika pembantunya ingin menolong beliau mengangkat gandum tersebut. Khalifah Umar bin Khattab berkata dengan tegas: โ€œYa di dunia kini kamu bisa membantu aku. Tapi di akhirat nanti akulah yang bertanggung jawab. Lebih baik kuselesaikan tugasku di dunia, supaya aku terbebas dari tanggung jawab di akhirat โ€œ.

Juga jelas dari kisah-kisah khalifah Umar bin Abdul Aziz, betapa tugas utama pemerintah itu adalah mengurus rakyatnya dan menolong rakyatnya yang terhimpit dalam kemiskinan

Menurut ijmaโ€™ (kesepakatan) para ulama, penerima zakat berhak menerima dari baitul mal suatu jumlah zakat yang mencukupi keperluan hidupnya selama satu tahun, yang kemudian diharapkan dengan zakat yang diterimanya itu, dia bisa merobah nasibnya dari penerima zakat, menjadi pembayar zakat.

Bayangkanlah dengan praktek penerimaan zakat di Indonesia dewasa ini, yang besar zakat yang diterima paling banter hanya untuk meringankan penderitaan hidupnya selama satu minggu. Atau lebih singkat dari itu lagi, hanya menolong untuk menutupi keperluannya selama dua hari atau tiga hari.

Kalau diperhatikan sejarah awal Islam, dimasa Rasulullah SAW dan dimasa khulafaur rasyidin, maka negara dan pemerintah berfungsi sebagai lembaga yang mengurus segala keperluan rakyat. Bukan untuk menegakkah dinasti ataupun untuk membangun imperium.

Baru dibelakang hari ketika dinasti Umayyah dan dinasti Abassiyah pemerintahan Islam terjerembab menjadi kerajaan. Menjadi dinasti keluarga dan menjadi imperium keluarga. Dengan adanya kaum bangsawan dan para pangeran. Padahal dimasa Rasulullah SAW dan dimasa khulafaur rasyidun, tidak ada kebangsawanan dan tidak ada para pangeran.

Bahkan ucapan Rasulullah SAW yang terkenalย  menyatakan hal itu dengan tegas sekali : โ€œSekalipun Fatimah (putri Rasulullah SAW) kalau dia melakukan kesalahan akan aku hukum โ€ (HR. Imam Bukhari).

Jadi dengan terang dan tegas bisa dikatakan bahwa negara moderen yang pertama kali lahir di dunia adalah negara Islam di Madinah. Dimana di negara itu, pemilik negaranya adalah seluruh rakyat. Sebagaimana yang dianut oleh negara-negara moderen sekarang ini.

Oleh karena itu sungguh memprihatinkan masih adanya negara-negara Islam yang sampai hari ini berbentuk kerajan, dengan adanya lapisan bangsawan dan para pangeran. Juga sekaligus memprihatinkan adanya pihak-pihak yang mau menegakkan kembali khilafah dunia Islam seperti kekhalifahan bani Utsmani di Turki. Yang sampai hari ini masih menangisi bubarnya kekhalifahan bani Utsmani tersebut. Padahal negara-negera kebangsaan dimasa kini dengan rakyatnya menjadi pemilik negara adalah melaksanakan kembali apa yang dahulu ditegakkan oleh Rasulullah SAW dan oleh para khulafaur rasyidin.

Dimasa Saidina Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, pernah terjadi seorang Yahudi (non Islam) menuntut khalifah. Sehingga khalifah dan Yahudi itu berperkara disuatu majelis pengadilan. Ketika hakimnya berkata kepada Saidina Ali: โ€œYa amirulmukminin! โ€œ, Maka Saidina Ali langsung menukas โ€œJangan kau panggil aku dengan panggilan amirul mukminin didalam majelis pengadilanmu ini. Samakan panggilan terhadapku, seperti engkau memanggil orang Yahudi yang menuntutku itu โ€œ.

Begitulah moderennya negara Islam dimasa itu. Dimana prinsip kesamaan didepan hukum betul-betul ditegakkan. Dan pemerintah mempunyai tugas utama mengurus seluruh permasalahan rakyat. Termasuk di dalamnya mengurus agar rakyat terbebasย  dari himpitan kemiskinan dan kemelaratan. Dan itulah fungsi utama dari baitulmal.

Jadi, kalau sekarang diajukan agar pemerintah memberantas kemiskinan, maka hanyalah menghidupkan kembali contoh teladan kehidupan kenegaraan Rasulullah SAW dan kehidupan kenegaraan dimasa khulafaurrasyidin.

Share

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *