TATA KELOLA ZAKAT DALAM PERUNDANGAN INDONESIA

TATA KELOLA ZAKAT DALAM PERUNDANGAN INDONESIA

 

 

Ega Satria Mahendra (180621637572)

 

 

 

 

 

PENGANTAR

 

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, disisi lain  Indonesia  juga  memiliki tingkat  kemiskinan  yang  tinggi.  Total penduduk  miskin  di Indonesia pada tahun 2017 yaitu  22,77 juta jiwa1. Kemiskinan di indonesia dapat dilihat dari masyarakat yang masih miskin dalam aset kepemilikian, organisasi sosial, pendidikan, serta keterampilan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan solusi, dimana salah satu solusi mengatasi berbagai permasalahan tersebut adalah zakat.

 

PEMBAHASAN

 

  1. Pendayagunaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011

 

Pendayagunaan zakat merupakan suatu hal yang berkaitan dengan usaha pemerintah dalam pemanfaatan dari hasil pengumpulan zakat untuk didistribusikan kepada mustahiq (penerima zakat) dengan landasan syariah islam, tepat guna, dan pemanfaatan pola pendistribusian yang efektif. Pengelolaan zakat ini harus bersifat produktif serta mendatangkan sejumlah manfaat sesuai dengan tujuan ekonomis dari zakat2.Dalam pengelolaan  zakat  juga  terdapat  beberapa  prosedur,  prosedur  dalam pendayagunaan dana zakat produktif dalam adalah sebagai berikut:

  1. a. Melakukan uji kelayakan

 

  1. b. Menetapkan jenis usaha produktif

 

  1. a. Melakukan bimbingan dan penyuluhan

 

  1. b. Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan c.   Melakukan evaluasi
  2. Membuat laporan3.

 

 

 

 

1 Badan Pusat Statistik 2017

2 jechul Hadi Permono, Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional (Jakarta: Pustaka Firdaus,

 

1992), 41.

 

3 Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2009). 428-429

 

Dalam hal pendayagunaan dana zakat, di dalamnya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dari pihak penyalur zakat maupun lembaga sebagai pengelola zakat. Tentunya syarat serta ketentuan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Agama RI No. 373 tahun 2003 tentang pengelolaan dana zakat. Nerikut merupaka beberapa jenis kegiatan dalam pendayagunaan dana zakat :

  1. a. Berbasis sosial

 

Penyaluran yang berbasis sosial ini juga biasa disebut dengan program karitas, santunan atau hibah konsumtif. Program penyaluran zakat berbasis sosial ini merupakan salah satu bentuk yang paling sederhana dari penyaluran dana zakat. Adapun tujuan utama bentuk penyaluran zakat berbasis sosial ini antara lain yaitu:

  1. Penyaluran digunakan untuk menjaga keperluan pokok para mustahik,

 

  1. Penyaluran zakat dapat menjaga martabat serta kehormatan para mustahik dari meminta-minta,
  2. Dapat menyediakan tempat bagi para mustahik untuk meningkatkan pendapatan mereka,
  3. Menghindari terjadinya eksploitasi pada mustahik dengan tujuan dan kepentingan yang menyimpang.
  4. b. Berbasis pengembangan ekonomi

 

Penyaluran zakat berbasis pembangunan ekonomi ini dilakukan dengan cara memberikan modal usaha kepada para mustahik, baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung. Dalam pengelolaannya zakat ini dapat melibatkan mustahik maupun tidak melibatkan mustahik. Penyaluran dana zakat berbasis pembangunan ekonomi ini lebih ditujukan untuk usaha ekonomi yang produktif. Tentunya dengan menarget para usaha kecil nantinya diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal, sehingga juga mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pada saat ini pengelolaan zakat dalam dimensi ekonomi dapat disebut dengan istilah zakat konsumtif dan zakat produktif4. Beberapa lembaga pengelolaan zakat di Indonesia juga sudah mulai menerapkan metode ini. Secara garis besar kedua kategori zakat tersebut dapat dibedakan berdasarkan bentuk pemberian zakat serta penggunaan

dana zakat tersebut oleh mustahik.

 

 

 

 

4 Nasution, et al. 2008. Indonesia Zakat and Development Report 2009. Depok: CID.

 

  1. B. Ketentuan zakat dalam pengurangan pajak dalam Undang-Undang Nomor 23

 

Tahun 2011

 

Agama Islam mewajibkan para umatnya untuk mengeluarkan zakat sebesar

 

2,5%. Kewajiban untuk mengeluarkan zakat didasarkan pada Al-Quran, yaitu pada surat Al Baqarah ayat 267 dimana memiliki makna bahwa setiap pekerjaan yang halal yang mendatangkan penghasilan, setelah dihitung selama 1 tahun hasilnya senilai 85 gram emas. Hal ini maka wajib mengeluarkan zakat sebesar seperempat5. Zakat dapat mengurangi pembayaran pajak sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun

1999 Tentang Pengelolaan Zakat, dan dipertegas pada Undang-Undang Nomor 23

 

Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat6.

 

Latar belakang dari pengurangan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22, dimana menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Hal tersebut juga ditegaskan dalam ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (3) Poin A.

 

Telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011

 

Pasal 2 bahwasannya zakat mengurangi pajak di SPT Tahunan. Dalam pemberlakuannya semua peraturan yang telah disebutkan di atas telah berlaku secara efektif, maka ketentuan pengecualian zakat dari objek pajak sudah berlaku efektif di Indonesia. Dikarenakan dikecualikan dari objek pajak maka pemberian zakat dapat mengurangi pajak. Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas telah berlaku efektif di Indonesia, juga dengan mekanisme yang telah diatur didalamnya.

  1. Pelaporan dan pengawasan pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23

 

Tahun 2011

 

Saat pelaksanaan pengelolaan zakat, BAZNAS maupun LAZ wajib melaporkan semua kegiatannya. Perwakilan BAZNAS dari masing-masing kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat  kepada BAZNAS provinsi. Masing-masing BAZNAS provinsi melaporkan kepada BAZNAS pusat. Untuk masing masing canbang LAZ melaporkan kepada BAZNAS setiap pertengahan dan akhir tahun

dengan tembusan kepada kantor kementerian agama pada masing masing daerah.

 

 

 

5 Badan Amil Zakat

 

6 Undang-Undang Nomor 38/1999, dan Undang-Undang Nomor 23/2011.

 

Proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dalam pengelolaan serta pemberdayaan zakat dapat tercapai merupakan definisi dari kegiatan pengawasan zakat. Hal ini bersangkutan dengan cara-cara membuat kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Karena mempunyai fungsi untuk menguji apakah pelaksanaan kerja itu teratur, tertib, terarah maka pengawasan menjadi sangat penting dalam melakukan kegiatan pengelolaan zakat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 maka BAZ dan NAZ selaku lembaga perlu menjalankan peran pengawasan terhadap zakat. Apabila fungsi pengwasan ini tidak maksimal, maka dapat berdampak buruk terhadap kinerha dalam sistem pengelolaan zakat. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dibagi menjadi dua yaitu:

  1. pengawasan langsung

 

dilakukan pada akhir  kegiatan,  biasanya seminggu  sekali dalam pengelolaan atau pengumpulan dana zakat.

  1. pengawasan tidak langsung

 

dilakukan dalam bentuk laporan akhir bulan dan tahun dan disusun berdasarkan laporan pengawasan periode bulanan dan periode akhir kegiatan7.

Kegiatan pengawasan mengenai pengelolaan zakart ini tentunya dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan seperti yang telah direncakanan. Dimana fungsi utama dari adanya kegiatan pengawasan adalah mengusahakan serta memaksimalkan rencana yang sudah tersusun dapat menjadi kenyataan.

 

KESIMPULAN

 

Dari beberapa uraian diatas maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Dengan adanya pendayagunaan zakat menjadikan hasil pengumpulan zakat yang telah diperoleh dapat didistribusikan kepada mustahiq sesuai dengan syariah islam, tepat guna, dan efektif. Sehingga pengelolaan zakat dapat mendatangkan sejumlah manfaat sesuai dengan tujuan.
  2. Pengurangan pajak berlaku atas sumbangan wajib keagamaan bagi pemeluk agama

 

di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan perundang-undangan

 

 

 

 

 

7 Depag RI. 2003. Pemberdayaan zakat. Jakarta

 

tersebut telah berlaku efektif di Indonesia, juga dengan mekanisme yang telah diatur didalamnya.

  1. Dalam kegiatan pelaporan hasil pengumpulan zakat di Indonesia dilakukan secara runtut dari kabupaten hingga nasional. Sedangkan dalam pengwasan, pada umumnya lembaga zakat dilakukan dengan pengawasan secara langsung dan secara tidak langsung.

 

DAFTAR RUJUKAN

 

Anwar, A. S. H. (2012). Model tatakelola badan dan lembaga amil zakat sebagai upaya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat (studi pada badan/lembaga amil zakat di kota malang). Jurnal Humanity, 7(2), 11267.

 

Sanihah, Dzari’atus. 2015. “Pengelolaan Dana Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan UMKM (Studi Kasus Pada Rumah Zakat di Kota Malang).” Skripsi, Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

Sari, Elsi Kartika. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.

 

Zulaikha, Siti. 2012. “Zakat dan Pajak dalam Bingkai Kesejahteraan Sosial.” Istinbath: Jurnal

Hukum (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Siwo Metro)

 

Jadidah, A., & Puadi, H. (2017). TATA KELOLA KELEMBAGAAN ZAKAT DI MALANG: Baznas, EL-Zawa UIN, dan YDSF. INTAJ: Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(2), 114-143.

 

Susilowati, D., & Setyorini, C. T. (2018). Efektivitas tata kelola dana zakat. Jurnal Akuntansi

Multiparadigma, 9(2), 346-364.

 

Wibisono, Y. (2015). Mengelola Zakat Indonesia. Kencana.

 

Kuncoro, Mundrajad. 2003. Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi. Penerbit Erlangga.

Jakarta

 

Tunggal,  Amin  Wijaya.  2000.  Audit  Tata  kelola  Kontemporer.  Edisi  Revisi.  Penerbit

Havarindo. Jakarta

 

Karim, Adiwarman Azhar. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Penerbit Gema

Insani Press (GIP). Jakarta.

 

Kemenag, 2013. Panduan Zakat Praktis. Jakarta.

Share