Salah satu yang menarik dari pidato Presiden SBY tatkala merespon hasil sidang paripurna DPR berapa waktu yang lalu, adalah ajakan untuk melihat secara utuh dalam pengambilan keputusan terhadap kasus Bank Century. Keputusan itu diambil di masa krisis keuangan global. Keadaannya ketika itu tidak normal. Pejabat yang bertanggung jawab, yakni menteri keuangan dan Gubernur BI, dalam keadaan seperti itu, harus mengambil keputusan di antara dua alternative yang serba sulit, yaitu menutup bank itu, atau memberikan kucuran dana untuk mengatasi kebangkrutannya. Keduanya sama-sama beresiko, tetapi harus dipilih salah satu. Atas dasar pandangan itu, Presiden menganggap bahwa keputusan itu tidak salah, apalagi keputusan itu juga tidak ada maksud kurupsi dan suap. Memang ketika itu tidak dinyatakan secara eksplisit, bahwa keputusan itu sesungguhnya melanggar aturan atau perundang-undangan yang ada. Presiden melihat bahwa keputusan itu telah diambil atas kewenangan dan pemahaman yang disandang pejabat yang bersangkutan. Lebih dari itu, Budiono dan Sri Mulyani Indrawati, selama ini dikenal sebagai pejabat yang belum pernah cacat dalam penjalankan pengabdian dan profesionalnya. Pandangan seperti itu, dalam kontek Indonesia pada saat ini, adalah sangat menarik. Sebab selama ini, dengan didasari oleh semangat memberantas korupsi, seolah-olah peluang untuk kreatif berupa mengambil jalan berbeda dari aturan dan undang-undang, sekalipun tidak merugikan negara dan bahkan menguntungkan, tidak memiliki ruang gerak sama sekali. Apapun jika menyalahi prosedur yang ada maka dianggap salah dan siapapun harus dihukum atau masuk penjara. Banyak pejabat yang telah mengalami kasus seperti itu. Semangat memberantas korupsi dengan cara seperti itu dengan maksud agar birokrasi pemerintah benar-benar menjadi bersih dan tidak terjadi penyimpangan sengaja dijalankan. Korupsi yang sudah menjadi akut dan mengakar ke seluruh wilayah birokrasi, dari puast hingga bagian yang terkecil, dengan pendekatan seperti itu diharapkan menjadi hilang. Bangsa Indonesia saat ini sedang melakukan bersih-bersih, agar tidak ada penyimpangan sekecil apapun. Sebab selama ini dirasakan, bahwa penyimpangan inilah yang menjadikan birokrasi rusak dan terpuruk. Korupsi tumbuh di mana-mana, sebuah gambaran yang tidak dikehendaki bersama. Hanya saja, gerakan itu sesungguhnya juga tidak selamanya menguntungkan. Kebijakan itu akan mematikan peluang untuk berkreatifitas. Kemajuan biasanya hanya akan diraih manakala peluang-peluang kreatifitas tersedia. Maju artinya adalah berubah, dan menjadi berubah tatkala ada peluang untuk itu. Manakala tidak ada peluang untuk berbeda, maka yang terjadi adalah suasana normal, bahwa yang penting adalah semua berjalan secara tertip. Artinya, kemudian tidak akan ada peluang berbeda dan maju. Selain itu, kehendak tertib, atau harus selalu mengikuti peraturan atau perundang-undangan akan menghadapi kesulitan tatkala harus menghadapi keadaan yang tidak normal, seperti misalnya dalam keadaan krisis, seperti yang digambarkan oleh Presiden tatkala menghadapi kasus Bank Century tersebut di muka. Padahal dalam keadaan krisis atau tidak normal, jika harus mengikuti peraturan atau perundang-undangan, maka hasil keputuisan tidak akan tepat, bahkan akan membahayakan terhadap semua pihak. Maka terjadilah suasana delematis, ingin maju atau tertib. Jika yang dipilih adalah kemajuan, dengan adanya peraturan yang ketat, maka kemajuan itu tidak akan terjadi. Manakala kemajuan itu yang ingin diraih maka segala peraturan harus dijalankan secara fleksibel. Padahal fleksibilitas juga berpeluang terjadinya penyimpangan, seperti korupsi misalnya. Belum lagi, ternyata bahwa dengan terlalu ketat, akan melahirkan kesulitan dalam mengambil keputusan tatkala terjadi krisis itu. Inilah suasana delematis yang harus dipilih. Rupanya, Presiden tatkala melihat kasus Bank Century menganggap benar pilihan adanya fleksibilitas itu. Pertanyaannya adalah bagaimana agar birokrasi tetap bersih, tidak ada penyimpangan, tetapi tetap ada peluang kreatifitas sehingga terjadi kemajuan. Untuk menjawab persoalan ini, kiranya berbagai permainan silat atau bela diri pada umumnya bisa diterapkan dalam birokrasi. Dalam permainan silat, maka selalu ada jurus-jurus standart yang dipertontonkan sebelum silat yang sebenarnya dilakukan. Jurus-jurus standat tersebut memang tidak menarik, karena bersifat monoton. Tapi jurus standard itu penting dipelajari dan ditampilkan untuk memberikan pedoman atau gambaran umum tentang style jenis silat yang dipermainkan. Selanjutnya, dalam permainan silat yang sebenarnya, jurus-jurus standard tersebut tidak boleh terlalu dipegangi. Jika demikian maka, jurus atau serangan pesilat akan mudah ditebak dan akan berbahaya bagi pemainnya. Serangannya akan mudah dihindari oleh lawan, dan demikian pula pesilat tersebut akan mudah diserang, karena memiliki jurus yang monoton itu. Selain itu, permainan silat apapun harus ada seni agar menarik. Tatkala bermain sungguhan, maka pesilat tidak boleh terlalu berpegang pada aturan atau jurus-jurus standart yang dipelajarinya. Situasi permainan, seni bermain, jurus-jurus lawan dan lain-lain, itu semua harus dijadikan pegangan. Targetnya adalah menang dan permainan harus juga memiliki daya tarik. Itulah maka harus ada muatan seninya. Begitu juga semestinya dalam menjalankan roda birokrasi. Pimpinan birokrasi harus memberikan garis-garis kebijakan umum yang dapat dipegangi oleh siapapun yang terlibat di dalamnya. Kebijakan umum itu misalnya, dalam menjalankan birokrasi tidak boleh merugikan negara, dilihat dari sudut pandang apapun. Bahkan sebaliknya, siapapun yang terlibat dalam birokrasi tersebut pada setiap saat harus berani bertanggung jawab atas keputusan yang diambil, yaitu sejauh mana mereka telah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan sekaligus memberikan keuntungan kepada pemerintah semaksimal mungkin. Pimpinan birokrasi tidak boleh hanya memilih salah satu di antara keduanya, misalnya ialah memberikan pelayanan masyarakat terbaik tetapi tidak menguntugkan pemerintah, dan atau sebaliknya. Birokrasi seperti ini, akan memberikan peluang terjadinya kreatifitas dan kemajuan, tetapi juga tidak merugikan pemerintah. Rupanya kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah pada saat ini terlalu berorientasi pada standart berupa peraturan dan perundang-undangan. Dengan kebijakan itu ternyata yang terjadi adalah kamuflase, budaya birokrasi seolah-olah, dan bahkan juga sikap-sikap munafik yang justru sesungguhnya sangat membahayakan. Maka terjadilah kasus-kasus penyimpangan yang justru semakin banyak dan demikian pula korbannya semakin besar. Hal itu seharusnya segera diubah, agar korbannya tidak terlalu banyak, penjara agar tidak semakin penuh dan seterusnya. Pidato Presiden dalam merespon sikap DPR terkait dengan kasus Bank Century tersebut di muka, kiranya sangat menarik untuk dijadikan pintu masuk memperbaiki system birokrasi di negeri ini. Birokrasi yang dikembangkan selama ini ternyata tidak berhasil menjawab keinginan bangsa selama ini, yaitu agar terwujud pemerintahan yang bersih tetapi tetap kreatif, sehingga dinamika dan kemajuan bangsa bisa diraih. Bentuk operasional seperti apa birokrasi yang memenuhi harapan itu, tentu memerlukan diskusi panjang oleh para ahlinya. Manusia yang selalu mendambakan sikap jujur dan adil, tetapi juga memiliki naluri untuk berubah dan berkembang, maka tentunya memerlukan bentuk kebijakan yang relevan dengan keinginan itu dan juga tidak kalah pentingnya adalah space untuk berkreasi. Akhirnya apakah bentuk ideal birokrasi bersih dan ideal itu bisa diwujudkan, maka jawabnya adalah tergantung dari kemauan politik oleh semua pihak yang memiliki kewenangan. Tetapi apapun yang harus dihindari adalah terjadinya standart ganda, hingga melahirkan rasa tidak adil. Sebuah kasus, tentang Bank Century misalnya, karena terkait dengan kepentingan pemerintah maka kebijakan yang sebenarnya keluar dari peraturan dan undang-undang diangggap benar dan mendapatkan penghargaan. Sedangkan lainnya, sekalipun keputusan itu diambil di masa krisis atau sesungguhnya telah didasari oleh niat baik untuk memajukan birokrasi yang dipimpin, ——hanya karena dianggap salah prosedur, maka tetap dihukum. Maka terjadilah rasa ketidak-adilan itu. Oleh karena itu, apapun yang diambil, keadilan terhadap siapapun harus diletakkan di atas segala-galanya. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
RektorĀ Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
