Sebenarnya sudah beberapa kali saya diminta untuk membuka acara program sertifikasi guru dan sekaligus memberi ceramah, terkait dengan bagaimana menjadi guru professional. Para peserta kegiatan itu adalah para guru yang belum dinyatakan lulus dalam pengisian dokumen sebelumnya. Pada setiap menghadiri kegiatan itu, saya secara langsung bertemu dengan para guru agama, yang menyangajar di SD/MI, SMP/M.Ts, dan SMA/MA.
Pada umumnya mereka sudah sangat senior, umurnya saya duga kebanyakan di atas 50 an tahun. Dan benar, beberapa orang setelah saya bertanya, mereka menjawab, bahwa beberapa tahun kemudian sudah akan memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, kegiatan sertifikasi tersebut saya pahami sebatas memberikan bekal bagi mereka untuk mengakhiri masa tugasnya sebagai guru yang sudah dijalani selama puluhan tahun. Biaya untuk memberi sertifikat sebagai guru professional —–tentu, jumlahnya tidak sedikit. Semua biaya itu harus ditanggung oleh pemerintah. Akan tetapi, apakah dengan kebijakan tersebut sebenarnya berhasil memberi nilai tambah pengetahuan sebagaimana yang diharapkan, jawabnya tentu diharapkan demikian. Paling tidak mereka akan mengenal informasi baru tentang perkembangan pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan oleh para penatar atau tutor dalam kegiatan sertifikasi itu. Hanya saja jika mau jujur, sebenarnya tidak sedikit resiko yang harus ditanggung dengan program sertifikasi itu. Dalam proses sertifikasi itu, maka banyak para guru, dengan biaya yang serba terbatas berusaha memenuhi persyaratan yang dipaksa-paksa. Mereka mengikuti kegiatan seminar, atau apa saja lainnya, yang sebenarnya hanya dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengisian dokumen yang dperlukan itu. Selain itu, kebijakan tersebut menjadikan, —– sering kali terdengar, para guru yang sebenarnya belum pernah memiliki pengalaman menulis makalah, kemudian mencari ke sana kemari, seolah-olah mereka sendiri yang membuatnya. Program sertifikasi ini adalah baik, untuk meningkatkan kemampuan guru, akan tetapi ternyata juga melahirkan efek samping, yaitu menjadikan guru melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak boleh dilakukannya. Selanjutnya, apa yang terjadi, adalah kegiatan formalisasi yang sebenarnya banyak mubadzir. Apalagi, jika apa yang terdengar di masyarakat tersebut adalah benar, bahwa program itu menjadikan terjadinya para guru melakukan hal yang seharusmya tidak boleh dilakukan, yaitu membuat dokumen yang tidak benar, maka sertifikasi guru justru menurunkan martabat guru yang yang seharusnya dijaga bersama. Hal itu seperti apa yang pernah terjadi dan sempat dimuat di media masa, bahwa terdapat oknum guru yang ternyata memiliki ijazah sarjana dari perguruan tinggi yang tidak pernah dikenal —–memang tidak ada, di sebuah kota. Memperhatikan kenyataan seperti itu, rasanya menjadi sulit memahami kebijakan sertifikasi guru dengan pola seperti yang selama ini dijalankan. Pada satu sisi pemerintah sedang mengembangkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran sebagai pilar penting dalam membangun masyarakat modern, tetapi pada sisi lain kebijakan yang diambil justru ——mau tidak mau, menumbuh-kembangkan hal-hal yang kontra produktif dengan orientasi tersebut. Akhirnya, apa yang terjadi, bagaikan membersihkan lantai rumah yang bocor, sementara penyebab kebocoran itu tidak diurus, dan bahkan genting yang lepas di rumash bocor itu ditambah jumlahnya. Apa yang saya pikirkan, ketika melihat dan bertemu para guru-guru yang mengikuti sertifikasi itu ialah apakah tidak mungkin, sebatas memberi sertifikat dan sekaligus menaikkan kesejahteraan mereka dilakukan dengan cukup menghitung masa kerja guru yang bersangkutan. Bukankah setiap kenaikan pangkat, mereka sudah melewati penilaian dari berbagai aspek dan bahkan juga dari berbagai pihak yang tidak mudah dilakukan. Bukankah semesstinya dengan cara tersebut, para guru yang telah menyandang pangkat dan masa kerja tertentu secara otomatis diberikan sertifikat sebagai guru professional. Cara seperti ini kiranya lebih sederhana dan tentu tidak memerlukan biaya yang sedemikian besar. Selain itu yang lebih penting lagi adalah tidak mengakibatkan para guru stress tatkala menghadapi program sertifikasi itu. Tanpa disadari, kebijakan sertifikasi juga melahirkan program yang tidak bermutu lainnya, yaitu tatkala pemerintah memperkenalkan program yang disebut dual mode. Program ini adalah pemberian sertifikat sarjana S1 kepada para guru, hanya dengan cara yang bersangkutan mengikuti program pendidikan yang sangat terbatas, baik kuantitas maupun kualitasnya. Dengan program dual mode, seolah-olah pemerintah memberikan toleransi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang tidak berorientasi pada mutu, melainkan sebatas formalitas mendapatkan setifikat belaka. Melihat kenyataan-kenyataan seperti itu, rasanya berharap agar pendidikan di negeri ini segera meningkat kualitasnya, masih harus menunggu dalam waktu yang tidak terkirakan lagi, kapan hal itu akan terjadi. Pemerintah sudah memberikan anggaran pendidikan 20 % dari APBN. Bahkan di beberapa daerah tertentu, sudah melebihi, karena ditunjang oleh anggaran daerah setempat. Namun berapapun anggaran disediakan, jika tidak dibarengi oleh kebijakan yang berorientasi pada mutu, maka kualitas yang dihasilkan juga belum menentu, kapan akan benar-benar diraih. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
