Thursday, 30 April 2026
above article banner area

ASAL USUL DAN KARAKTER MADRASAH

ASAL USUL DAN KARAKTER MADRASAH (Origin and Character of al-Madrasah) Oleh : Hujair AH. Sanaky

 

 

 

 

Artikel yang ditulis oleh A.L.Tibawi didasarkan pada artikel DR. Goerge Makdisi yang  berjudul  “Lembaga-lembaga  Pendidikan  Muslim  pada  abad  12  di  Bagdad”. Menurut Tibawi   artikel George Makdisi merupakan suatu kajian yang teliti, lebih dari sebuah catatan mosaik terhadap lembaga-lembaga pendidikan Islam. Artikel George Makdisi melampaui sebuah tesis atau sudah bisa dikategori sebuah tesis. Artikel ini membahas tentang karakter pendidikan madrasah pada umumnya dan khususnya madrasah yang didirikan oleh “Nizam al-Mulk” di Bagdad.  Tetapi pada artikel tersebut Tibawi mempertanyakan beberapa hal dalam artikel tersebut, karena tidak ada dokumen (tidak ada bukti) yang mendukung dan sangat meragukan, untuk itu Tibawi menolak ada alasan  untuk  menolak  beberapa  hal  yang  dikemukakan  George  Makdisi  dalam artikelnya. Tetapi dengan sangat rendah hati “George Makdisi”, mendesak Tibawi untuk menerbitkan pandangan saya dalam sebuah tulisan. Untuk memenuhi permintaan George Makdisi, maka Tibawi berusaha menulis sebuah artikel. Tibawi tidak bermaksud berpolitik-politik dalam pembahasan tetapi yang muncul dalam artikel adalah diskusi yang kelihatannya terbuka untuk menjadi pertanyaan-pertanyaan.

Artikel    George     Makdisi    ini,     kelihatan     menganggap,     pertama,    bahwa perkembangan lembaga-lembaga pendidikan Muslim pada abad ke-4 berjalan dengan baik, karena melalui penelitian yang terus menerus, dan mungkin ilmuan yang menghasilkan studi terhadap lembaga-lembaga pendidikan pada abad ke-5, kurang memperhatikan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan Muslim pada abad ke-4. Kedua, artikel ini kelihatannya menganggap bahwa untuk menggambarkan kesimpulan terhadap  lembaga-lembaga  pendidikan  muslim  di  kota  atau  negara  tertentu  pada periode yang terpisah atau terisolir dari lembaga-lembaga yang berkembang pesat pada saat yang sama di negara Naisabur dan Kordova. Menurut Tibawi, menggunakan pendekatan seperti ini mengandung resiko kesalahan terhadap karakter esensi dari pendidikan  Muslim.                     Pernyataannya,             apakah           perbedaan    pada   lembaga-lembaga pendidikan Islam dan pembelajaran pendidikan Muslim pada umum, merupakan fakta- fakta yang jelas untuk menarik rujuan kesimpulan yang umum.

Kajian terhadap sejarah pendidikan Muslim merupakan salah satu wilayah yang belum jelas terhadap pengetahuan kita tentang budaya Muslim. Karena hal ini hanya merupakan sebagian yang berkenaan dengan sumber-sumber asli, dan sebagian besar materi yang ditulis oleh penulis-penulis asing dan orang muslim sendiri kurang lengkap. Seluruh  usaha  untuk  menggambarkan  pendidikan  Muslim  sebagai  sebuah  sistem

organisasi dari tingkat dasar ketingkat universitas, telah dilakukan. Tetapi gambaran

yang menyimpang tentang stratifikasi gaya modern dan sistem tata norma terhadap aktivitas informal, kurang mendapat penjelasan atau tidak ada pengaruh langsung terhadap era Dar-Ilm dan al-Madrasah pada Syi’ah dan Sunni tidak dilakukan secara berurutan.

Menurut  DR.Makdisi,  bahwa  dua  lembaga  utama  hingga  abad  ke-4  adalah Maktab           dan               Majlis,   yang             dulunya    juga   disebut    Kuttab    telah   menjadi    tempat pemberantasan buta hurup dan pengajaran mengenai tata bahasa, sajak, sejarah (akhbar) dan yang penting al-Qur’an. Tambahan lain adalah ahl al-ilm (tradisi atau ilmu- ilmu agama secara umum), atau ahl-al hikmah (philosophy), dan ahl adab (sastra).

 

Maktab bisa berlangsung di sebuah rumah pribadi, toko, atau beberapa tempat lainnya, semuanya di pimpin oleh seorang Muallim. Sedangkan Majlis prinsipnya adalah sebuah halaqah (lingkungan)       yang dilaksanakan di Mesjid, tetapi bisa juga dilaksanakan di rumah pribadi, toko-toko buku, dan perpustakaan, yang dipimpin oleh mutatis mutandis, seorang alim, ustad, syekh, hakim, dan lain-lain.

Seluruh unsur-unsur yang mengajar di  maktab menuntut menerima gaji dari orang tua murid, baik yang mengajar pada pendidikan tingkat tinggi, dan juga yang menyampaikan materi-materi kesustraan dan aritmatika. Tetapi pada kedua tingkat yaitu Maktab dan Majlis, al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya di ajarkan kapan saja oleh guru alim yang umumnya yang tidak mau menerima imbalan. Maktab atau Majlis diurus oleh negara memperoleh dana dari dana-dana umum. Dalam pengajaran al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama merupakan sebuah tugas pelengkap yang merupakan tugas-tugas kenegaraan  dari gubernur ke hakim. Karena negara sendiri tidak berusaha membuat sebuah departemen yang terpisah untuk ta’lim (pengajaran). Apa yang dilakukan ini bukan merupakan uapaya pada masa Umar atau masa Abd.Malik atau pada masa al- Ma’mun. Maka menurut Tibawi ada tiga peristiwa yang menjadi ukuran ; Partama, ketika sistem administrasi kenegaraan telah diperbaiki, Kedua, pemakaian bahasa Arab untuk dokumen-dokumen negara  yang  harus  melibatkan  pegawai-pegawai, Ketiga,  ketika khalifah berusaha mengindoktrinasikan materi-materi terhadap generasi mudanya sebagai pengganti ahli-ahli ilmu agama.

Meskipun begitu para khalifah, pejabat-pejabat tinggi dan anggota-anggota masyarakat yang  mampu  membuat usaha-usaha sporadis  untuk  memprakasai dan melindungi berbagai pusat studi serta lembaga pendidikan di samaping Mesjid. Seperti lembaga-lembaga yang menggunakan nama yang berbeda mulai dari perpustakaan al- Rasyid, al-Makmun dan lembaga penerjemahan seperti “Bait al-Hikmah”, “al-Hakim” dan “Dar al-Ilm”. Perpustakaan umum dan pribadi di mana para murid dan para ilmuan bertemu untuk berdiskusi dan studi, jumlahnya terus menerus bertambah.  Pada akhir abad ke-4 beberapa lembaga tersebut menonjol dalam kehidupan intelektual di dunia Muslim,   karena           lembaga-lembaga     tersebut   mengembangkan  berbagai                macam konsentrasi, serta meiliki karakter-karakter tersendiri. Lembaga-lembaga tersebut memiliki sarana-sarana penunjang seperti bangunan gedung yang permanen, pegawai yang digaji, dan beberapa di anatara lembaga tersebut menyediakan alat-alat tulis- menulis  secara  gratis  dan  ruangan-ruangan balajar  yang  bebas,  bahkan  lembaga- lembaga tersebut memberikan atau menanggung biaya hidup para cendekiawan atau ilmuannya. Dengan demikian cikal bakal madrasah atau lembaga sejenisnya, dapat dikatakan telah ada sejak lama sebelum terjadinya perubahan, karena perkembangan secara alamiah yang telah berlangsung pada abad sebelumnya. Maka, seluruh karakter- karakter ditemukan dari sistem halaqah (lingkaran) di mesjid dan berbagai lembaga- lembaga              yang                        mendapat  bantuan         maupun                lembaga-lembaga      swasta   yang mendahuluinya.

Makdisi, berpendapat bahwa madrasah khususnya yang didirikan oleh Nizam al- Mulk,  adalah sebuah            lembaga yang        dirancang  untuk   mengajar     fiqh      dengan mengenyampingkan  ilmu-ilmu  agama  lainnya.  “Permasalah  Ini                  merupakan  tesis utamanya”, dalam menelaah seluruh artikel dan bentuk-bentuk justifikasi terhadap pendapatnya.      Pendapat  Goldziher  bahwa  teologi  ortodox  atau  Asya’ria  diajarkan dilembaga-lembaga pendidikan tersebut. Tetapi menurut Tibawi, perlu diingat bahwa kita tidak mempunyai bukti langsung terhadap isi pelajaran yang telah diajarkan di lembaga ini  dan  lembaga-lembaga yang lainnya. Pendapat ini  menyesatkan,  oleh karena itu untuk menganggap atau berkesimpulan terhadap orang yang belajar berbagai spesialisasi ilmu-ilmu Islam mungkin bisa diibaratkan dengan orang belajar di al-Azhar pada masa kini. Seorang ‘alim pada abad ke-5 yang hanya mengerti dan mengajar

 

bidang fiqh saja. Jadi punya tata cara sendiri dari materi yang saling berhubungan termasuk  ilmu-ilmu  agama  pada  saat  itu,  dan  hal  ini  mungkin  menjadi  karakter madrasah. Satu hal yang jelas bagi kita dan masuk akal, bahwa madrasah merupakan simbol kemenangan teologi ortodox terhadap filsafat natural dan  spekulatif dengan melarang pengajaran filsafat, dan akibat dari pelarangan ini menjadi kesempatan munculnya keseluruhan lapangan “ulum al-Din”.

Susunan organisasi Madrasah sangat sederhana. Setiap guru utama yang diangkat juga diserah tugas tambahan sebagai pengelola, sedangkan tugas mengajar merupakan tugas suci. Madrasah tidak mempunyai kurikulum yang baku, tetapi tidak ada bukti bahwa madrasah meniadakan pengajaran yang berhubungan dengan materi- materi keagamaan, bahkan mata pelajaran bahasa hanya sebagai materi penunjang. Sebagai  sebuah  indikasi  yang  jelas  tentang  apa  yang  diajarkan  ditemukan  dalam catatan-catatan atau tulisan-tulisan para guru.                                                                Sebagai contoh guru-guru Nizamiyah sebagian besar karya-karyanya yang masih ada, terutama “al-Ghazali”,  susunan karya- karyanya jelas dan merupakan sebuah karya ilmu yang komprehensif yang merupakan ringkasan dari seluruh ilmu-ilmu agama dan yang lainnya. Sebuah buku pedoman yang tulis setelah tulisan “Ihya Ulum al-Din” merupakan penuntut yang cukup untuk menunjukan hal  di  maksud  dan  penekanan terhadap  seluruh  ilmu  agama  sebagai pengajaran utama. al-Ghazali, menyesalkan semangat dibidang fiqh, di mana semangat fiqh cenderung membatasi hubungan ilmu yang luas menjadi suatu bidang yang sempit. Kemudian dengan mengemukakan hadits, bahwa mencari ilmu adalah tugas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dengan mengatakan bahwa fiqh hanyalah salah satu dari ilmu agama yang dipelajari yang merupakan tugas individu (fardu ain).

Makdisi, mengganggap bahwa sistem yang baku dalam lembaga pendidikan tinggi pada abad ke-5 di Bagdad, di bedakan menjadi 2 (dua) type, yaitu ; (a) lembaga yang tertutup seperti jami’, pusat-pusat studi dan diskusi lainnya, (b) lembaga-lembaga eksklusif seperti madrasah dan akademi mesjid.           Sementara menurut Tibawi bahwa bukti yang digunakan tidak jelas dan tidak lengkap, karena artikel yang dikumpul tidak cermat  sehingga  menghasilkan gambar  yang  tidak  masuk  akal,  tidak  meyakinkan. Karena bukti lain secara mudah dapat dibuat untuk menghasilkan sebuah gambar yang berbeda, tetapi juga dikarenakan gambaran “artifisial” dan tidak realistik terhadap mesjid sebagai sebuah lembaga terbatas yang fungsi utamanya adalah mengajarkan hukum. Dengan pendidikan yang dimaksud, mesjid digambarkan sebagai bentuk kecil jami’, yang hanya akan mengajar satu mata pelajaran saja.

Mesjid, apakah jami’ atau Mesjid yang melayani masyarakat luas ataupun masyarakat kecil, selalu menjadi pusat kehidupan dan keagamaan masyarakat, karena keduanya merupakan Baitul Allah dan Baitul Ummah. Menurut teori dan juga dalam prakteknya gelar imam dari beberapa Mesjid adalah Khalifah sendiri sebagai pengganti Nabi.   Fungsi   ini   didelegasikan  kepada  para   Gubernur  di   propinsi,  dan   untuk menekankan pertalian yang berkelenjatan dengan Khalifah, untuk itu dalam khutbah selalu  disembutkan namanya. Sebuah mesjid  pada  abad  ke-5  di  Bagdad  mungkin menjadi milik penganut paham Syafi’i atau penganut faham keagamaan lainnya, dan mungkin  hal  ini  yang  membuat  “exlusuf”,  tapi  ini  hanya  menyangkut dengan  rasa ataufaham.  Tetapi  esensi  kesatuan  adalah  hal-hal  ritual  berdasarkan faham  Sunni ortodok.           Berbagai cabang ilmu pengetahuan agama pada dasarnya satu sama lain saling berhubungan. Sedangkan ketertutupan (“exklusiveness”) hanya berdasarkan perbedaan faham yang dipaksakan dan tidak realistik. Setiap memulai pelajaran, secara tradisional dimulai dengan membaca ayat-ayat al-Qur’an dan beberapa hadits yang dipilih dan  berhubungan dengan materi pelajaran yang diajarkan.  Sejumlah guru yang memberikan susunan belajar tidak saja berdasarkan prinsip-prinsip keahlian ilmunya, tapi bukan berarti melepaskan mata pelajaran pembantu seperti tata bahasa Arab.

 

Tidaklah mesti  dipahami bahwa  halaqah  (lingkaran) bagi  murid  di  berbagai mesjid semata-mata diperuntukan atau hanya dihadiri oleh ilmuan yang berliant, tetapi selalu terbuka bagi siapa saja yang dapat mengambil manfaat dari halaqah tersebut. Terlepas dari batasan umur atau standar akademik, oleh karena itu halaqah dalam pendekatan belajarnya telah menjadi “Liberal”.

Banyak  istilah-istilah  Inggris  yang  digunakan  oleh  Makdisi  memperlihatkan sebuah kecenderungan untuk mensistimatis dan memformulasikan lembaga-lembaga pendidikan, dengan memberikan kesan bahawa lembaga-lembaga tersebut dibawah kontrol Negara atau penguasa yang mirip dengan akademi atau universitas negeri pada zaman sekarang ini. Istilah-istilah yang tidak layak tersebut seperti mesjid cathedral umum untuk  “jami'”, akademi untuk  “rilxil”,  dan  jabatan guru  besar  untuk  halaqah, memunculkan sistem hirarki terhadap pengangkatan-pengangkatan jabatan, senioritas succeasion,  mahasiswa  S-1  dan  S-2  dan  lain  lain.  Tidak  berarti  bahwa  hal  ini merupakan bukti dari kekuatan pusat atau kontrol. Lembaga-lembaga tersebut lebih dikendalikan oleh  sebuah  kebiasaan  yang  elastis  dari  pada  oleh  teori  yang  baku. Sebenarnya pengajaran di mesjid yang merupakan kesadaran kolektif atau kelompok dari para murid adalah indikator yang benar bagi peraturan akademik. Mengingat pada hubungan ini praktek mengajar dari para guru-guru terkenal yang melaksanakan halaqahnya lebih dari satu mesjid dan praktek yang terjadual dari beberapa guru, tiap- tiap  pelaksana halaqahnya di  sebuah lembaga tidak  melibatkan faham-faham atau majhab       yang               diantaranya.                Berdasarkan   kasus    ini,    memberikan   kesan    bahwa “informalitas”  dan  “toleransi”  lebih  baik  dari  pada  formalitas  dan  persaingan  bagi jabatan.

Salah satu jasa DR. Makdisi adalah usahanya untuk memberikan definisi dan istilah-istilah pendidikan yang  digunakan secara  umum  seperti  madrasah, mudarris mu’id dan lain-lain. Penulis lain sebelumnya juga membuat istilah tersebut, perbedaan mereka  dengan  DR.Makdisi  hanya  pada  kesimpulan-kesimpulan  akhir.  Sejarawan Muslim dan penulis lainnya memulai dengan al-Baladhuri, memakai kata-kata “jizyah” dan sampai pada kharaj, tidak akurat, al-Ghazali, memakai kata-kata “mudarris” dan “mu’allim”, terkenal karena konsisten dengan apa yang mungkin dianggap oleh sarjana- sarjana modern dengan istilah teknik. Tetapi DR.Makdisi tidak memberikan bantahan. Jika untuk contoh : arti “dars” baginya adalah mata pelajaran dalam hukum-hukum keagamaan, dan kata madrasah diambil dari akar kata yang sama, sehingga lembaga tersebut hanya mengajarkan hukum. Jelaslah bahwa DR.Makdisi tidak menyebutkan bukti pendukung lainya, tetapi hanya bukti yang berdasarkan pada asal kata bahasa atau akar kata yang tidak dapat diterapkan secara umum. Untuk itu, pendapat DR.Makdisi tentang asal mula dan fungsi madrasah harus dipertanyakan.

Diskripsi DR.Makdisi tentang madrasah sebagai akademik khusus untuk hukum atau fiqh kelihatannya kontradiksi dengan pernyataanya pada (hal.16) bahwa sebuah akademi  juga  mengajarkan  ajaran-ajaran  ilmu-ilmu  al-Qur’an,  hadits,  tata  bahasa, sastra, teologi dokmatik, khutbah-khutbah dan lain lain. Sedangkan yang mengajar mata pelajaran tersebut jika tingkat akademi oleh seorang ahli hukum, seseorang yang hanya spesialisnya dalam bidang hukum, figur yang dapat dipercaya pada abad ke-5. Karena itu, bidang hukum (fiqh) mempunyai pengaruh yang tidak disangsikan dari sebagian besar peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, seperti kata al-Ghazali, sebagai suatu ejekan terhadap para ahli teologi skolastik yang dicap sebagai fuqaha’, yang tidak disangsikan lagi.

Kebenaran dari persoalan tersebut adalah semua mata pelajaran yang diajarkan di madrasah lakukan oleh guru utama dan juga oleh guru yang lainnya, Guru utama adalah seorang ahli hukum. Ada 2 (dua) pertimbangan, baik secara tradisional maupun praktek : (a) lembaga-lembaga pendidikan muslim telah menjadi kebiasaan selama lebih

 

dari 4 abad dipimpin oleh seorang Muallim Utama di sebuah Maktab. Seorang Ustad utama baik itu penunjukkan atau diangkat bertugas di sebuah Majlis, dan seorang Mudarris Utama  pada  abad  ke-5  bertugas di  Madrasah, (b)  Seorang Guru  Utama umumnya berfungsi sebagai pengajar dan juga merangkap jabatan untuk mengatur sumbangan dan pengawasan terhadap bahan pelajaran di lembaga tersebut, maka dalam hal ini Guru Utama selalu mempunyai seorang pembantu atau lebih. Tetapi yang mungkin menjadi pertanyaan seorang Guru Utama juga sebagai seorang administrator Madrasah, maka administrasinya untuk kepentingan siapa, dan apakah perkembangan madrasah dapat dianggap sebagai kontrol dari negara?  Ketentuan atau ketetapan bagi fungsi sebenarnya dari sebuah akademik sebenarnya di bawah kekuasaan atau kontrol negara, Seperti pada Madrasah yang didirikan oleh “Nizam al-Mulk” di Bagdad.

Nizam seorang yang mandiri, lahir pada tahun 408 H, dia menitik karir sebagai seorang wazir sultan-sultan Bani Saljuk di Ald Arsaun pada tahun 455. Melalui surat pengangkatan dari        Sultan.  Nizam  mempunya                           peran yang        efektif     terhadap perkembangan kerajaan, karena Nizam memperlihatkan kemampuan administratif yang luar biasa dalam menjalankan jabatannya. Nizam melakukan sejumlah pembaharuan dan perubahan, khususnya dalam bidang perpajakan dan penghargaan terhadap orang- orang yang belajar agama. Nizam, 2 tahun setelah menduduki jabatan Wazir mendirikan Madrasah Zizamiyah di Bagdad yang dibuka pada tahun 457 H. Sedangkan mengenai pembiayaan Madrasah Nizamiyah dan 8 Madrasah lainnya, atas usaha Nizam sendiri. Selama 2  tahun  dalam  memegang jabatannya tidak  cukup  untuk  mendukung atau membiayai pendidikan tinggi di kota-kota propinsi Iraq dan Khurasan atas dari sendiri, karena tidak ada bukti bahwa untuk membiayai sekolah, biayanya datang dari siswa orang tua siswa.

Nizam, mempunyai peran penting dalam hal pengembangan pendidikan, dan dalam hal yang lebih penting adalah sebagai administratur tertinggi kerajaan dengan otoritas delegasi dari Sultan atau khalifah, karena dalam hal pengurusan madrasah negara atau khalifah belum membentuk sebuah departemen yang khusus mengurus masalah ta’lim atau pengajaran. Maka lembaga-lembaga pendidikan umum pada saat itu tidak secara langsung dibiayai oleh negara tetapi dari sebagian besar dana yang bersifat waqaf masyarakat. Maka administrasi terhadap berbagai dana waqaf pendidikan dan pelaksanaan pengajaran berada dalam kekuasaan dan pengaturan ulama dengan pengawasan atau kontrol negara, karena para Ualama juga diberi wewenang oleh negara untuk mengurus hal tersebut. Untuk itu, pelaksanaan dana waqaf ditentukan dengan surat akte-akte yang diatur berdasarkan hukum agama. Para ulama bebas dari tugas mengajar dan para ulama bertugas mengontrol dan menyeimbangkan atau menyesuaikan materi pelajaran terhadap pembelajaran masyarakat.

DR.Makdisi begitu bersemangat untuk menetapkan bahwa Nizam sebagai seorang pendiri lembaga-lembaga pendidikan dan menunjukkan bahwa Madrasah Nizamiyah merupakan salah satu dari beberapa lembaga yang sama di kota Bagdad pada waktu yang sama. Nizam, memberikan sumbangan yang sangat berguna terhadap ilmu pengetahuan dengan mencatat lembaga-lembaga tersebut berdampingan dengan Nizamiyah. Pembaca perlu mencermati secara teliti dan bertanya mengapa DR.Makdisi begitu bersemangat untuk membahas persolan Madrasah, karena dalam berbagai hal DR.Makdisi sendiri sedikit sekali memberikan nama dan data atau dokumentasi yang terkait. Tetapi perlu memperhatikan pernyataan DR.Makdisi bahwa Nizam tidak dimotivasi                    oleh keikhlasan     untuk             mendirikan           lembaga-lembaga                 tersebut.     Jadi pertanyaannya apa yang menjadi mitivasi Nizam? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut    adalah        berkenaan    dengan    persoalan    internal    yaitu   pembaharuan- pembaharuan  administrasi  yang  secara  umum  dilakukan  oleh  Nizam.  Sedangkan

 

persoalan  eksternal  kenegaraan  yaitu  apa  yang  terjadi  dalam  persaingan  Khalifah

Fatimiyah.

Nizam, menulis surat bahwa dalam  administrasi kehakiman atau  pengadilan berhubungan erat dengan profesi orang yang terpelajar. Apa yang ditulis oleh Nizam merupakan pengalaman panjangnya sebagai perdana menteri dan peraturan ini mengatur posisi orang yang terpelajar dalam masyarakat yang mungkin bisa dipakai sebagai  petunjuk bagi kegiatan pendidikan di masa depan dan juga sebagai sebuah generalisasi berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan. Posisi hakim dan para khatib dalam herarki administratif diakui secara penuh. Sedangkan orang terpelajar diharapkan berkewajiban memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Sultan, baik diminta atau tidak dan juga terhadap pejabat-pejabat yang mengatur masalah kenegaraan yang berdasarkan hukum.

Pendapat lain dari DR.Makdisi, bahwa sesuai dengan pengertian lembaga- lembaga tersebut, walaupun pemikiran yang dia tulis DR.Makdisi kurang   didukungan oleh sejumlah dokument. Untuk itu,  kesimpulan dari  artikelnya, DR.Makdisi melihat sebuah “lingkaran” dan “kecenderungan” (trend) dalam perkembangan lembaga- lembaga pendidikan. Menurut DR.Makdisi, lingkaran tersebut berasal dari jami’ yang tertutup yang diterapkan oleh semua sekolah hukum. Bagi Mesjid yang “exulusive” dan “Madrasah exulusive” masing-masing menerapkan sekolah hukum khusus. Kemudian Madrasah tertutup juga didirikan oleh al-Mustansir pada tahun 634 H. al-Mustansir adalah salah seorang khalifah bani Abbasiyah yang terakhir. Sedangkan “trend” rujukan pendirian Madrasah oleh khalifah  Aldih yang berbentu sebuah lembaga “exelusive” tapi sepertinya lebih berbentuk “jami'” yang tertutup.

Sudah tentu jika para pembaca mempunyai pandangan bahwa perlindungan dan kontrol  dari  negara  muncul  bahkan  lebih  dulu  dari  masa  Nizam,  tentunya  teori DR.Makdisi tidak dapat dipertahankan. Pembaca mungkin mempunyai pendapat bahwa lembaga-lembaga pendidikan muslim sama dengan lembaga-lembaga pendidikan lain selalu berkembang dalam garis-garis yang berhubungan dengan Mesjid, sehingga kesatuan dan kelengkapan dari dunia pendidikan bahkan ketika kesatuan politik sudah tidak ada lagi dapat diobservasi. Kecepatan perkembangan ide-ide dan sarjana pada waktu itu, informasinya berjalan lamban sehingga selalu timbul penafsiran yang meremehkan. Abdul Rahman III dan al-Hakam II di Kordova, al-Aizi dan al-Hakim di Kairo mempunyai rasa tanggung jawab yang sama seperti Nizam pada zamannya. Namun tanggung jawab pendidikannya dengan cara-caran pengelolaannya berbeda. Naisabur, Bagdad, Jerusalem, Kairo, Qairman dan Kordova meskipun berjauhan tapi bersama-sama tidak hanya dalam warisan umum teori tapi juga dalam perwujudan praktiknya.

Pada abad ke-4 dan ke-5, merupakan era persaingan antara Sunni dan Syi’ah demi supermasi politik, tapi persaingan ini kurang berpengaruh. Walaupun kurang jelas, tetapi persaingan kedua belah pihak lebih pada supermasi intelektual. Fatimiyah di Kairo dan  Umayyah di  Kordova masing-masing mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, yang essensinya sama dengan yang didirikan oleh Nizam pada zamannya dan pendahulunya di Bagdad dan di manapun di bawah kekuasaan Khalifah Timur, apakah Abbasiyah, Fatimiyah atau Umayyah di Timur Tengah, secara umum negara-negara ini memperlakukan sama dengan membiayai pendidikan dasar pada tingkat Maktab sebagaimana pembiayaan dari swasta. Tetapi setelah mengalami beberapa percobaan, praktek perlindungan negara terhadap pendidikan tinggi, baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dipungkiri berkembang paling tidak dari pertengahan abad ke-4 hingga pertengahan abad ke-5. Hal ini membuktikan bahwa secara umum al-Nizamiyah dan al-Azhar adalah prototypenya.

 

Sebagai sebuah istilah dan lembaga, Madrasah telah ada sebelum Nizam lahir. Beberapa perubahan muncul dalam Maktab, tapi dengan munculnya Madrasah maka sistem Mesjid dan Halaqah telah menyatu dengan praktek penyedian perumahan dan pemberian biaya  hidup  terhadap para  sarjana. Dengan demikian, Madrasah hanya merupakan tambahan belaka, meskipun begitu Mesjid sebagai lembaga pendidikan tidak pernah diganti. Tetapi secara bertahap Madrasah memperoleh perlakuan status sendiri yaitu tidak lagi banyak campur tangan dari Mesjid, sedangkan para guru dan murid dapat berpindah secara bebas dari satu tempat ke  tempat lain berdasarkan kebutuhan dan kecenderungan mereka sendiri.

Ada dua point atau dua hal penting lain yang dikemukakan oleh DR.Makdisi adalah  ;  tujuan-tujuan  dari  Madrasah  dan  pengajaran  Asysariaisme  di  dalamnya. Menurut Tibawi, bahawa pada pembahasan awal dari artikel DR.Makdisi memunculkan harapan, bahwa surveinya akan memberikan beberapa pengetahuan dan wawasan tentang agama, sosial, ekonomi dan faktor-faktor politik yang terjadi. Klimaknya, tentu

akan   memperkaya   pengetahuan   kita   tentang   lembaga-lembaga  tersebut,   tetapi

pembahasannya tentang politik, ekonomi dan bidang agama sangat sedikit atau sangat terbatas. Karena aspek-aspek utama tersebut mungkin bagi DR.Makdisi merupakan sumbangan pada masa-masa yang akan datang. Tetapi pada pembahasannya terlalu asik dengan  hal-hal yang hanya bersifat laporan. Dengan demikain DR.Makdisi, belum atau tidak memperlihatkan atau menggambarkan kepada kita tentang jasa-jasa yang berharga dari Madrasah terhadap masyarakat.

Pada halaman terakhir kembali pernyataan-pernyataan DR.Makdisi tanpa pembahasan dan tanpa didukung oelh dokument. Exclusivisme dari madrasah yang membicarakan peran ulama dalam rangka mengontrol umat. Penyelidikan lebih lanjut terhenti  pada  pertanyaan  ini.  Kita  mungkin  akan  mengatakan  bahwa  tujuan-tujuan Nizam, sebagai mana disimpulkan dari risalah atau makalah tentang pemerintahan dan juga dari kamus-kamus biografi dan karya-karya lain, merupakan campuran keinginan untuk menyaingi Fatimiyah, atau untuk mendapatkan pujian  dan penghargaan dari para ulama. Tetapi pada prakteknya, untuk melaksanakan perubahan-perubahan administrasi dengan membutuhkan personil khususnya hakim-hakim dan pegawai-pegawai jurutulis. Personil yang dibutuhkan tersebut sebagian dipilih berdasarkan peraturan dan undang- undang,                dan    sebagian    lagi    dipilih    berdasarkan    kemampuan   atau    prestasinya. Tampaknya tidak ada bukti yang bahwa kandidat yang direkrut dari pengikut-pengikut mazhab Syafi’i dan dari alumni-alumni sekolah hukum yang bermazhab Syafi’i.

Point yang kedua mengenai aliran Asyari’ah, DR.Makdisi membantah pernyataan “Coldziher” bahwa faham atau aliran Asyari’ah diajarkan di lembaga-lembaga Nizam dengan persetujuan pejabat adalah hal yang negative, bahkan jika valid dasarnya maka Nizamiya adalah merupakan akademi hukum yang exclusif bukan akademi teologi, DR.Makdisi,           mengakui           bahwa          Nizam   tidak           menerima            aliran                        Asyari’ah     dan membiacarakn kegagalan faham Asyariah masuk dalam Nizamiya di Bagdad. Dalam hal ini, sebanarnya yang perlu untuk digambarkan adalah perselisihan intelektual pada saat itu. Sifat ortodoks dibincangkan secara luas, meskipun terjadi perpecahan didalamnya, tetapi mereka bersatu melawan para “rasionalis Mu’tazilah” dan “Filsafat Hellenistic” yang merupakan akar yang lebih berbahaya. Menurut data ini bid’ah telah ada sebelum era Madrasah. Lembaga-lembaga Nizam sendiri merupakan bukti yang meyakinkan terhadap kekuatan sifat ortodoks dan kemampuannya untuk menghapus dua element rasional Mu’tazilah dan Filsafat Hellenistic dalam sistemnya.

Pada al-Ghazali adalah merupakan simbul dari perkembangan ini. al-Ghazali, menggambarkan sosok yang sejuk dan lebih sempurna, sedangkan Hambali adalah sosok yang keras dan tertutup dari sifat ortodoks. Faham Asy’ariah lebih meresapi pemikiran ortodoks dan pemikiran al-Ghazali tentang pengajaran yang menjadi acuan

 

dasar dari pada pemikiran yang lain pada zamannya. Tetapi aliran Asya’riah telah ada pada zaman Nizamiya di Bagdad sebelum al-Ghazali. Guru utama di lembaga ini, yang karangannya diketahui menjunjung faham Asya’riah dan mencela faham Hambali. Pada tahun  469  H.  “Abu  Nasr  al-Qusha’ri” memuji  faham  Asya’riah  di  depan  umum,  di Nizamiyah. Pengikut Hambali membuat keributan dan menuduh Shirazi berusaha untuk membubarkan Mazhab Hambali. Perselisihan ini diselesaikan oleh Khalifah sendiri dengan mengundang para pemimpin partai untuk bertemu di istananya. Selain itu Subki menulis,  bahwa  pengikut  Hambali  menyebar  berita  bahwa  Syekh  Abu  Ishaq  telah dipecat dari sekolah yang bermazhab Asya’riah, ini membuat syekh begitu murka sehingga tak seorangpun yang dapat menenangkannya, dan dia menulis surat kepada Nizam al-Mulk, bahwa dia telah siap untuk meninggalkan kota Bagdad, tetapi khalifah membujuknya untuk tetap tinggal.

Dari apa yang dipaparkan, ditemukan data yang akurat mengenai Nizam sebagai negarawan besar dan seorang Sunni yang toleran. Kebijakan sultan dan dokumen pengadilan yang ditulis, tidak mengarahkan pada kesuatu mazhab untuk menghapuskan mazhan yang lain. Nizam, bahwa kami tidak membangun Madrasah ini kecuali hanya untuk perlindungan bagi orang yang terpelajar dan dalam rangka kepentingan umum, dan tidak untuk perselisihan dan perpecahan, dan Nizam, tidak bermaksud untuk merubah kesetian pengikut Hambali di Bagdad dan sekitarnya. Ibn al-Jauzi, mengatakan bahwa pengikut-pengikut Hambali pmenyambut baik hal tersebut. Dengan demikian, ciri-ciri atau karakter Nizamiya adalah  sebagai sebuah institusi umum yang mengabdi kepada “ahl-al-ilm” dan “maslahah”, studi-studi ilmu agama dan pelatihan bagi pejabat negara lebih ditekankan pada insitusinya. Penggunaan istilah “siyasatu Sultan” merupakan sebuah indikasi yang istimewa bahwa Nizam adalah seorang yang dipengaruhi oleh  pemikiran Barat  Khatolik,  tetapi  tujuan  pendidikan lembaga  ini  di Bagdad tidak ada hubungannya dengan pemikiran dari Gereja.

Tibawi,  mengatakan pembahasan aktikel  ini  mengambil bagian-bagian yang begitu luas dari pada tujuan asal-mulanya, dan diakhiri dengan penghargaan terhadap kesempatan  yang  diberikan  kepada  saya  oleh  DR.Makdisi  atas  pembacaan  pada refleksi terhadap mata pelajaran yang sangat tertarik.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *