Hak cipta Indah Fitriani desainwebsite.net
Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pencemaran udara yang penting di daerah perkotaan. Kondisi emisi kendaraan bermotor sangat dipengaruhi oleh kandungan bahan bakar dan kondisi pembakaran dalam mesin. Pada pembakaran sempurna, emisi paling signifikan yang dihasilkan dari kendaraan bermotor berdasarkan massa adalah gas karbon dioksida (CO2) dan uap air, namun kondisi ini jarang terjadi. Hampir semua bahan bakar mengandung polutan dengan kemungkinan pengecualian bahan bakar sel (hidrogen) dan hidrokarbon ringan seperti metana (CH4). Polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor yang menggunakan BBM antara lain CO, HC, SO2, NO2, dan partikulat.
Pengalaman dari negara-negara maju menunjukkan bahwa emisi zat-zat pencemar udara dari sumber transportasi dapat dikurangi secara substansial dengan perbaikan sistem pembakaran dan penggunaan katalis (catalytic converter) dan juga pengendalian manajemen lalu lintas. Walaupun diasumsikan bahwa di masa mendatang reduksi emisi per kendaraan per kilometer akan dapat tercapai sebagai hasil dari penerapan teknologi dan sistem kontrol emisi, namun emisi agregat akan tetap tinggi karena jumlah sumber individu yang terus meningkat secara signifikan. Artinya, kontrol kualitas emisi harus diimbangi dengan kontrol jumlah sumber emisi (volume kendaraan).
Tingginya emisi kendaraan bermotor disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
• Sistem kontrol emisi kendaraan bermotor tidak diterapkan
• Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berkala untuk kendaraan umum tidak berjalan efektif
• Pemeriksaan emisi kendaraan di jalan sebagai bagian dari penegakan hukum (terkait dengan pemenuhan persyaratan kelaikan jalan) belum diterapkan
• Kendaraan bermotor tidak diperlengkapi dengan teknologi pereduksi emisi seperti katalis karena tidak tersedianya bahan bakar yang sesuai untuk penggunaan katalis tersebut
• Kualitas BBM yang rendah
• Penggunaan kendaraan berteknologi rendah emisi yang menggunakan bahan bakar alternatif masih belum memadai
• Pemahaman tentang manfaat perawatan kendaraan secara berkala yang dapat menurunkan emisi dan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar masih kurang
• Disinsentif terhadap kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam kategori penghasil emisi terbesar belum diperkenalkan.
Terkait dengan kinerja PKB, evaluasi yang dilakukan dalam studi-studi terdahulu menunjukkan bahwa sistem PKB masih belum efektif menurunkan emisi gas buang kendaraan umum. Sistem PKB yang telah diperkenalkan sejak awal 1990-an perlu diperkuat dan ditingkatkan agar dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam reduksi emisi.
Undang-undang No.14/1992 tentang Lalulintas dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/1992 saat ini sedang diamendemen. Salah satu klausul penting dalam rancangan perubahan peraturan perundangan tersebut adalah bahwa semua jenis kendaraan bermotor (umum dan pribadi) wajib diuji kelaikan jalan secara berkala. Rancangan perubahan PP juga menyebutkan privatisasi uji kelaikan jalan, yang berarti memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk terlibat dalam investasi dan operasi pusat-pusat pengujian yang akan melayani sejumlah besar kendaraan pribadi. Uji emisi akan menjadi salah satu bagian dari uji kelaikan jalan. Diharapkan, dengan perluasan objek uji kelaikan jalan ditambah dengan perbaikan sistem PKB yang ada saat ini, akan dapat memberikan kontribusi pengurangan emisi hingga 50%.
Pemeriksaan di jalan merupakan strategi yang efektif untuk memastikan kendaraan wajib uji memenuhi persyaratan ambang batas emisi dan sekaligus memvalidasi hasil uji PKB.
Teknologi pereduksi emisi gas buang seperti catalytic converter belum dapat diaplikasikan karena pra kondisi spesifikasi bahan bakar belum dapat dipenuhi, yaitu bahan bakar bensin bebas timbal dan bahan bakar solar berkadar sulfur rendah. Jika bahan bakar alternatif seperti biodiesel tersedia secara luas dan dengan harga yang kompetitif, maka peralihan secara bertahap dari penggunaan bahan bakar fosil ke bahan bakar alternatif akan memberikan manfaat nyata bagi kualitas udara dan kesejahteraan manusia.
Mengingat semakin besarnya kontribusi pencemaran udara dari kendaraan bermotor di beberapa kota di Indonesia, beberapa kota telah mulai mengembangkan bahkan DKI Jakarta telah memberlakukan sistem Pemeriksaan dan Perawatan (P&P) yang bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang beroperasi (in-use vehicles) yang tidak memenuhi ambang batas emisi polutan untuk parameter CO, HC, dan opasitas. Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas tersebut dipersyaratkan untuk diperbaiki hingga emisinya memenuhi ambang batas. Pemeriksaan dan perawatan diperlukan karena sejalan dengan usia pakai kendaraan kinerja mesin dan kondisi gas buang akan menurun. Melalui perawatan rutin seperti penyetelan mesin, pembersihan filter udara, dan lain-lain emisi gas buang CO dapat berkurang hingga 50%, HC hingga 35%, dan partikulat hingga 45%. Disamping itu efisiensi bahan bakar pun dapat mencapai antara 3%-10%.
Tanpa langkah pengendalian emisi lalu lintas yang konkret, pertumbuhan kendaraan bermotor yang cepat di kota-kota besar disertai dengan kondisi emisi rata-rata kendaraan yang melebihi ambang batas emisi akan memperburuk kualitas udara dan menimbulkan kerugian biaya kesehatan, produktivitas, dan ekonomi yang makin besar.
Dalam mendukung usaha pelestarian lingkungan hidup, negara-negara di dunia mulai menyadari bahwa gas buang kendaraan merupakan salah satu polutan atau sumber pencemaran udara terbesar oleh karena itu, gas buang kendaraan harus dibuat “sebersih” mungkin agar tidak mencemari udara. Pada negara-negara yang memiliki standar emisi gas buang kendaraan yang ketat, ada 5 unsur dalam gas buang kendaraan yang akan diukur yaitu senyawa HC, CO, CO2, O2 dan senyawa NOx. Sedangkan pada negara-negara yang standar emisinya tidak terlalu ketat, hanya mengukur 4 unsur dalam gas buang yaitu senyawa HC, CO, CO2 dan O2.