Judul: Tinjauan Terhadap Pemberian Akta Mengajar Oleh LPTK
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Rozi
Saya Mahasiswa di Universitas Negeri Malang
Topik: Guru
Tanggal: 15 April 2008
Tinjauan Terhadap Pemberian Akta Mengajar Oleh LPTK
Oleh : Masbahur Roziqi
Pemberdayaan guru sangat diperlukan untuk mendorong kemajuan pendidikan. Guru yang profesional dapat membuat suatu inovasi pembelajaran yang dapat membawa suatu pembaharuan yang konstruktif dalam pendidikan. Kemampuan guru tersebut tidak datang begitu saja, tapi melalui proses pendidikan di universitas penghasil tenaga kependidikan / guru, seperti UM, UNESA, UPI, UNY, dan LPTK yang lain. LPTK mengelola dan mempersiapkan sematang mungkin para calon guru / mahasiswa prodi kependidikan untuk menjadi guru yang handal dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pengajar. Bentuk konkritnya adalah pembentukan mayoritas prodi kependidikan pada setiap LPTK tersebut.
Seiring dengan perkembangan waktu yang ditandai dengan perubahan status beberapa IKIP menjadi universitas, maka fungsi IKIP bukan lagi hanya menghasilkan tenaga guru / pendidik profesional, tetapi juga membuka program nonkependidikan dengan tujuan berperan serta menghasilkan ilmuwan professional bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Namun disamping tujuan utama LPTK menghasilkan guru dari lulusan mahasiswa prodi pendidikan, telah dibuka pula program akta mengajar, yang memberikan sertifikat mengajar bagi lulusan sarjana nonkependidikan. Suatu kondisi yang ironis bila dilihat dari lama pendidikan yang hanya berlangsung beberapa semester, tetapi sudah bisa diberi hak mengajar, dan kedudukannya disejajarkan dengan lulusan sarjana prodi kependidikan yang mengikuti perkuliahan tentang pendidikan lebih lama.
Ada beberapa tinjauan mengenai pemberian akta mengajar oleh LPTK tersebut, yaitu :
1. pemberian akta mengajar bermakna bahwa LPTK memberikan saingan baru dalam persaingan kerja antara lulusan sarjana prodi kependidikan dengan lulusan sarjana prodi nonkependidikan. Hal ini merupakan masalah karena beberapa prodi pada prodi nonkependidikan sudah ada pada prodi kependidikan, jadi ironis bila diberi akta mengajar pada prodi nonkependidikan yang sudah ada.
2. pemberian akta mengajar mengakibatkan diskriminasi pandangan antara guru kependidikan dan nonkependidikan. Para siswa dan kebanyakan masyarakat kebanyakan melihat prestise gelar yang diberikan, jika pada kependidikan gelarnya S.pd, maka pada nonkependidikan sesuai pada jalur ilmunya, misalnya S.T., S.Si, dan sebutan gelar yang lain. Anggapan bahwa guru yang berasal dari ilmu murni lebih profesional mengakibatkan eliminasi eksistensi guru program kependidikan.
Masalah pemberian akta mengajar tersebut tidak akan menjadi sorotan bila akta tersebut diberikan kepada lulusan program kependidikan yang prodinya tidak dimiliki / dibuka oleh LPTK. Misalnya, prodi sistem informasi, teknik metalurgi, teknik nuklir dan prodi nonkependidikan lain. Hal ini tidak akan jadi masalah, bahkan akan menambah tenaga professional di bidang pembelajaran,terutama SMK yang memang dikhususkan mencetak tenaga profesional. Pemberian akta tersebut merupakan suatu yang wajar dan justru akan mendongkrak lulusan SMK yang mampu bersaing di dunia kerja. Oleh karena itu peninjauan terhadap pemberian akta mengajar harus mempertimbangkan faktor keberadaan prodi nonkependidikan tersebut dimiliki prodi kependidikan atau tidak, sehingga tercipta kesinambungan yang harmonis dalam pengadaan guru profesional.
Penulis adalah mahasiswa prodi Bimbingan Konseling 2007
Saya Rozi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .