Barang Berharga Raib, Lion Air-Penumpang Saling Gugat

Barang Berharga Raib, Lion Air-Penumpang Saling Gugat

Barang Berharga Raib, Lion Air-Penumpang Saling Gugat

Barang Berharga Raib, Lion Air-Penumpang Saling Gugat

Senin, 03 September 2012 16:07 Lion Air melakukan gugatan balik terhadap Pengacara Umbu S Samapaty yang sebelumnya menggugat Lion Air akibat hilangnya sejumlah barang miliknya berupa perhiasan dan sejumlah barang berharga bernilai total Rp 2,9 miliar di bagasi pesawat.

“Kami melakukan rekovensi gugatan (gugatan balik) dengan nilai Rp 503 miliar,” kata Kuasa Hukum Lion Air, Nusirwin, usai menyerahkan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Nusirwin mengatakan, gugatan ini dilakukan karena Lion Air menilai Umbu telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

“Rinciannya yaitu kerugian materiil untuk biaya konsultasi dan jasa advokat yang telah dikeluarkan oleh Lion Air untuk mengurus perkara ini,” katanya.

Nusirwin juga mengatakan bahwa Pengacara Umbu telah melakukan kesalahan dengan tidak melaporkan barang bawaannya yang dinyatakan hilang kepada Lion Air.

“Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri (PM) 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap hilangnya barang berharga penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan, penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya,” jelasnya.

Umbu melakukan perjalanan pada 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang menggunakan maskapai Lion Air. Saat tiba di Kupang, Umbu mendapati koper miliknya hilang.

Seperti diketahui, Pengacara Umbu menggugat Lion Air dan telah disidangkan pada tanggal 16 Agustus 2012. Dalam gugatannya, Pengacara Umbu meminta Lion Air mengganti kerugian yang diderita kliennya sebesar barang yang hilang, yakni berupa tas yang berisi baju beserta perhiasan senilai Rp2,9 miliar. (*/Republika.co.id)


Another articles:

* Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba (2012-09-03) * Polisi Sita Sabu Rp 2 Miliar Asal Malaysia (2012-08-16) * Tipu 13 Ribu Nasabah, Bos Al-Amanah Diburu (2012-08-09) * Irjen Polisi Djoko Susilo Jadi Tersangka Korupsi (2012-07-31) * Aset Industri Sandang Nusantara Disita (2012-07-16)

Share