Jenis jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan atau fee, antara lain al-wakalah, hawalah, kafalah, rahn. Dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Al-Hawalah adalah pengalihan ...
Read More »Penyaluran Dana
Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan bank syariah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian yang diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ...
Read More »Kegiatan operasional bank bagi hasil
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor: 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Siamat, 2005), kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut : A. Penghimpunan Dana (Funding) Penghimpunan dana atau disebut juga funding adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam ...
Read More »Perbedaan bank konvensional dan bank bagi hasil
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan-perbedaan itu dapat disimpulkan dalam tabel di bawah ini: TABEL II PERBEDAAN BANK ...
Read More »Laporan Keuangan
Menurut IAI (2004), laporan keuangan meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pada bank syariah, komponen laporan keuangannya sama dengan bank konvensional, akan tetapi terdapat beberapa tambahan yaitu laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dana dan penggunaan dana zakat, infaq ...
Read More »Asumsi Dasar Konsep Akuntansi
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menjelaskan bahwa asumsi dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secara umum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) atas dasar akrual. Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas. Pengakuan pendapatan dalam akuntansi bank konvensional menggunakan dasar akrual. Artinya, pengaruh ...
Read More »Tujuan Laporan Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan bank syariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitu menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Namun laporan keuangan bank syariah memiliki ...
Read More »Karakteristik Bank Syariah
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyebutkan bahwa karakteristik bank syariah adalah: Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri: Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya Tidak mengenal konsep time-value of money Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan Beroperasi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa ...
Read More »Karakteristik Bank Konvensional
Anonimous (2001) menjelaskan bahwa karakteristik bank konvensional meliputi beberapa hal: Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara. Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai sesuai ...
Read More »Perbedaan Akuntansi Bank Konvensional dengan akuntansi Bank Syariah
a. Definisi Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah: “bank adalah ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
