Saturday, 18 April 2026

Tag Archives: jaminan

Polis dan Premi di dalam Asuransi

Polis dan Premi di dalam Asuransi        –   Polis Asuransi                  Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis. ...

Read More »

Jasa-Jasa Bank Syariah

Jenis jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan atau fee, antara lain  al-wakalah, hawalah, kafalah, rahn. Dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Al-Hawalah adalah pengalihan ...

Read More »

Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad al-Qardh

Antonio (2004) memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Penerapan prinsip al–qardh dalam perbankan syariah biasanya dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha ...

Read More »

Pengertian Strukur Pengendalian Intern

(Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesional Akuntan Publik dalam Standar Pekerjaan lapangan kedua,2001), menyebutkan bahwa: “Pemahaman memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.” (Ikatan Akuntan Indonesia , 2001) mendefinisikan strukur pengendalian intern sebagai: Suatu proses yang dijalankan ...

Read More »

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 31 – 32

PENYIDIKAN              Pasal 31 Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, ...

Read More »

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 20 – 30

IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN  Pasal 20 Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.              Pasal 21             Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran ...

Read More »

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 12 – 19

Pasal 11Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.   Bagian Ketiga Jaminan Kematian  Pasal 12 Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a.      Biaya pemakaman; b.      Santunan berupa ...

Read More »

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 2 – 10

Pasal 2       Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan   sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan           orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja.             PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA             Pasal 3             Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program      ...

Read More »

JAMSOSTEK Menurut Undang – Undang

Menurut Undang – Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 1992   tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,             Menimbang :   Bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, ...

Read More »

Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 21

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah : Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan Wajib Pajak yang dikenakan ...

Read More »