Seperti lembaga atau organisasi lainnya, dan dalam rangka untuk mempermudah serta memperlancar kerja para pegawai, maka Badan Pertimbangan Kepegawaian ini mempunyai susunan organisasi kepegawaian. Kemudian sesuai dengan ketentuan angka 3 (tiga) Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, maka susunan organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah sebagai berikut : Menteri ...
Read More »Badan Pertimbangan Kepegawaian
Berdasarkan Pasal 23 ayat (02) UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, tertanggal 11 Desember 1980 adalah suatu Badan yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, ...
Read More »Tugas Pokok Badan Kepegawaian
Adapun tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana telah dituangkan di dalam angka 2 (dua) Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 adalah sebagai berikut. Memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan hukuman disiplin : (1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ...
Read More »Dasar Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas. Adapun yang menjadi ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
