Seperti lembaga atau organisasi lainnya, dan dalam rangka untuk mempermudah serta memperlancar kerja para pegawai, maka Badan Pertimbangan Kepegawaian ini mempunyai susunan organisasi kepegawaian.
  Kemudian sesuai dengan ketentuan angka 3 (tiga) Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, maka susunan organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
- Menteri Negara Penerbitan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota.
- Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
- Sekretaris Kabinet sebagai anggota.
- Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman sebagai anggota.
- Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai anggota.
- Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Dirjen PUOD) pada Departemen Dalam Negeri sebagai anggota.
- Ketua Pengurus Pusat KORPRI sebagai anggota.