Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian

Seperti lembaga atau organisasi lainnya, dan dalam rangka untuk mempermudah serta memperlancar kerja para pegawai, maka Badan Pertimbangan Kepegawaian ini mempunyai susunan organisasi kepegawaian.

   Kemudian sesuai dengan ketentuan angka 3 (tiga) Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, maka susunan organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. Menteri Negara Penerbitan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota.
  2. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
  3. Sekretaris Kabinet sebagai anggota.
  4. Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman sebagai anggota.
  5. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai anggota.
  6. Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Dirjen PUOD) pada Departemen Dalam Negeri sebagai anggota.
  7. Ketua Pengurus Pusat KORPRI sebagai anggota.
Share