IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 20 Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja. Pasal 21 Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran ...
Read More »Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 2 – 10
Pasal 2 Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja. PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Pasal 3 Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
