Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 2 – 10
Pasal 2 Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan […]
Pasal 2 Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan […]
Maksud dari pemeliharaan personalia atau ketenagaan adalah usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan sosial ekonomi maupun sosial psykologis para pegawai. Yang […]
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-undang nomor 20 tahun 1991 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda […]
Sejak diundangkan undang-undang nomor 20 tahun 1961 maka statsblad 1920 nomor 574 tentang Onteigenings Ordonnantie dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali […]
Sebagaimana telah disampaikan di atas, Pegawai Negeri diangkat oleh Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang baik mengangkat maupun memberhentikan […]
Dalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan […]
Tanggung jawab disipliner atau administratif adalah tanggung jawab Pegawai Negeri yang tidak memenuhi kewajiban di dalam dinasnya. Pejabat ditempatkan di bawah disiplin […]
Mengenai pertanggungan jawab pidana bagi pegawai, sebagian beaar diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam buku II titel XXVIII – […]
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya […]
Di dalam Pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah mereka atau […]