Thursday, 30 April 2026

Tag Archives: peraturan

Ketentuan Umum Jamsostek Pasal 2 – 10

Pasal 2       Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan   sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan           orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja.             PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA             Pasal 3             Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program      ...

Read More »

Pemeliharaan personalia

Maksud dari pemeliharaan personalia atau ketenagaan adalah usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan sosial ekonomi maupun sosial psykologis para pegawai. Yang termasuk dalam berbagai usaha pemenuhan kebutuhan tersebut di atas antara lain: a.          Gaji. Untuk Pegawai Negeri Sipil peraturan gaji yang berlaku sekarang ialah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 ...

Read More »

Dasar Hukum Pembebasan Tanah

Undang-undang  nomor  5  tahun  1960   tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-undang  nomor  20  tahun  1991  tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.             Di dalam Permendagri tersebut digunakan istilah pembebasan tanah. Padahal istilah tersebut tidak terdapat dalam UUPA dan Undang-undang nomor 20 tahun 1961 sebagai Peraturan ...

Read More »

Dasar Hukum Pencabutan Hak Atas Tanah

Sejak diundangkan undang-undang nomor 20 tahun 1961 maka statsblad 1920 nomor 574 tentang Onteigenings Ordonnantie dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali Bijblad nomor 11372 jo nomor 12746 mengenai Panitia Pembelian Tanah untuk keperluan dinas masih tetap berlaku. Peraturan-peraturan mengenai pencabutan hak atas tanah adalah : 1)      UUPA khususnya pasal ...

Read More »

Pejabat yang Mempunyai Wewenang Menghukum

Sebagaimana telah disampaikan di atas, Pegawai Negeri diangkat oleh Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang baik mengangkat maupun memberhentikan yang bersifat hukuman, menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (a – e) Peraturan UU No.43 Tahun 1999 adalah sebagai berikut : Presiden, Menteri dan Jaksa Agung, ...

Read More »

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Dalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalamkaitan ini apabila seornag Pegawai Negeri Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan tindak pidana, maka ...

Read More »

Tanggungjawab Disiplin Administrasi PNS

Tanggung jawab disipliner atau administratif adalah tanggung jawab Pegawai Negeri yang tidak memenuhi kewajiban di dalam dinasnya. Pejabat ditempatkan di bawah disiplin jabatan, pelanggaran jabatan dapat mengakibatkan hukuman jabatan, bahkan pemberhentian (dengan catatan “tidak terhormat”) dari jabatan. Di dalam UU No.43 Tahun 1999, hal ini telah diatur di dalam Pasal ...

Read More »

Tanggungjawab Kepidanaan PNS

Mengenai pertanggungan jawab pidana bagi pegawai, sebagian beaar diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam buku II titel XXVIII – Pasal 413 – 437 mengenai kejahatan jabatan dan buku ke III Titel VIII – Pasal 2 552-559 mengenai pelanggaran jabatan. Dalam kalangan administrasi, begitu pula dalam peraturan kepegawaian, ...

Read More »

Dasar Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas.           Adapun yang menjadi ...

Read More »

Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Di dalam Pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah mereka atau seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatannegeri atau disertahi tugas-tugas negeri lainnya yang ...

Read More »