*UUSPN TH 20/2003: * Ps. 50 (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. * Ps. 35 (1): Standar nasional pendidikan tersiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian penidikan yang harus ditingkatkan secara berencana ...
Read More »
Arabiyatuna Arabiyatuna
