PANDANGAN ISLAM TERHADAP FEMINISME
Nama : Fadella Winanda Putri Sari
NIM : 210151601613
Absen : 05
Islam merupakan agama yang lengkap dan sempurna, tidak hanya memberi panduan agar selamat di dunia dan akhirat, islam juga memberi ajaran mengenai kehidupan sehari-hari termasuk dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan posisi perempuan dengan laki-laki ditengah masyarakat dikenal dengan istilah “feminisme”.
Istilah feminisme datang dari negara-negara barat dimana para perempuan menuntut kesamaan hak dan keadilan dengan laki-laki. Istilah ini selain menjadi sebuah gerakan juga menjadi sebuah paham. Siapapun yang menganut paham feminisme akan menyetarakan hak dan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan.
Islam memang tidak mengenal istilah feminisme baik didalam Al-Qur’an maupun Hadis. Namun tentu saja agama islam telah mengatur kesetaraan perempuan dan laki-laki sedemikian rupa. Keseteraan perempuan dengan laki-laki tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13.
Yang berbunyi “ wahai manusia sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan, kemudia jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu mengenal. Sungguh yang paling mulia diantara kamu disisi Allah SWT adalah yang paling bertaqwa sungguh Allah maha mengetahui maha teliti”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan jenis kelamin, ras, maupun etnis. Sebab semua manusia memiliki derajat yang sama dimata Allah. Secara gender Allah tidak mengganggap laki-laki memiliki derajat yang lebih tinggi daripada perempuan, maupun sebaliknya. Dalam islam yang membedakan derajat manusia adalah seberapa banyak ilmu dan amalan baik yang dimilikinya.
Paham mengenai kesetaraan gender di agama islam memang jauh berbeda dengan paham feminisme yang datang dari negara-negara barat. Sebab islam memandang laki-laki dan perempuan setara dimata Allah. Sementara feminisme memandang perempuan setara di mata manusia semata.
Feminisme dari asal bahasa latin, Femina atau feminus yg ialah kombinasi berasal istilah fe berarti iman serta mina atau minus yang ialah kurang, jadi femina ialah kurang iman. Penamaan ini menunjukan bahwa di Barat perempuan diklaim menjadi makhluk yang kurang iman, dalam pengertian makhluk sekunder atau kedua setelah laki-laki. Sedangkan pengertian Feminisme ialah sebuah gerakan oleh kaum perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan yg setara dengan para laki-laki.
Ide-ide feminisme tampaknya cukup menarik minat umat Islam yang mempunyai semangat dan idealisme yang tinggi untuk mengubah kenyataan yang ada menjadi lebih baik. Namun, bagaimanakah sebenarnya Islam memandang ide dan gerakan ini? Dengan mengkaji sejarah dan ide feminisme dan mengkaitkannya dengan ajaran Islam akan ditemukan jawabannya.
Sejarah munculnya feminisme memperlihatkan bahwa feminisme lahir dalam konteks sosio-historis khas negara-negara Barat yang sekular dan materialistik, terutama ketika perempuan saat itu tertindas oleh sistem masyarakat kapitalis yang mengeksploitasi perempuan. Maka dari itu, mentransfer ide ini kepada umat Islam yang memiliki sejarah dan nilai yang jauh berbeda jelas merupakan tidak tepat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam pandangan Islam, ide dasar dan utama yang diperjuangkan oleh feminisme berupa kesetaraan kedudukan dan hak antara perempuan dengan laki-laki adalah sesuatu yang tidak benar dan menyalahi kodrat kemanusiaan. Memang benar Islam memandang perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara dalam sejumlah aspek, terutama aspek kemanusiaan. Namun hal ini tidak membuat Islam memberikan hak-hak yang identik kepada perempuan dan laki-laki dalam semua hal. Keadilan tidak harus bermakna persamaan, bahkan harus berbeda jika kondisi dan fungsi obyeknya berbeda (Muthahhari, 2003:72-74).
Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kondisi fisik, biologis, dan psikologis yang berbeda. Perbedaanperbedaan ini kemudian menimbulkan fungsi yang berbeda pada diri mereka masing-masing. Oleh karena itu sangat bijaksana saat Allah SWT membedakan hak dan kewajiban mereka. Bahkan Islam juga menyebutkan sejumlah perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka yang malah saling melengkapi. Misalnya, hak isteri adalah kewajiban suami, begitu juga sebaliknya. Semuanya telah diatur demikian, karena laki-laki dan perempuan diciptakan berpasangan (Q.S. Yasin:36).
Perkembangan ilmu pengetahuan sekarang, terutama ilmu kedokteran dan fisiologi bahkan mencatat perbedaan keduanya dengan sangat nyata. Pertama dari bentuk tubuhnya yang tidak sama. Lebih jauh, ilmu pengetahuan melihat perbedaan- perbedaan dalam hal berat otak laki-laki dan perempuan, sel-sel darah, susunan saraf, hormon, yang secara biologis tidak sama. Perbedaan fisik dan biologis ini menimbulkan watak yang berbeda pula, sehingga timbullah watak keperempuanan, seperti: cenderung perasa, impulsif (cepat merespon), sensitif, dan watak kelaki- lakian, semisal: cenderung rasional dan sistematis (Munir (ed.), 1999: 67-68 dan al-Huyst, 2003:
7-9). Dengan demikian perlu dipertanyakan kebenaran konsep jender yang dipandang oleh para feminis sebagai hasil sosialisasi masyarakat dan bukan faktor alami.
Adapun isu penindasan terhadap perempuan oleh laki-laki yang menjadi titik awal munculnya feminisme harus diakui memang terjadi di berbagai tempat sejak dulu hingga kini, baik di wilayah masyarakat Muslim maupun non Muslim. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya Muslim, masih sering terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, begitu juga pelacuran, perdagangan perempuan, dan sebagainya. Persoalan-persoalan sosial ini memang nyata dan perlu segera diselesaikan. Namun adalah sebuah kesalahan besar jika kemudian para feminis membenci laki-laki, bahkan mempersoalkan peran perempuan dalam urusan rumah tangga sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan.
Terkait tugas dan peran perempuan dalam rumah tangga yang lebih banyak berada di rumah, sebaiknya tidak dipandang dari sisi kesetaraan jender. Persoalan ini lebih tepat bila dipandang dari sisi hikmat al-tasyri’, yakni Allah yang Maha Tahu, memberikan tugas yang berbeda pada suami dan isteri karena adanya maksud-maksud tertentu (Q.S. al-Najm:45, al- Taubah:71). Selain itu, Islam tidak memandang peran seseorang sebagai penentu kualitas kehidupan seseorang. Tolok ukur kemuliaan adalah ketakwaan yang diukur secara kualitatif, yaitu sebaik apa —bukan sebanyak apa— seseorang bertakwa kepada Allah SWT (Q.S. al-Hujurat:13 dan al-Mulk:2).
Terlebih lagi, sejarah Islam juga menunjukkan banyak perempuan yang berkeluarga mendapatkan kesempatan terlibat dan berprestasi di sektor publik. Suatu hal yang tidak mungkin terjadi tanpa dukungan suaminya dalam membantu menangani urusan rumah tangga. Terkait dengan perbedaan peran ini, dalam Q.S. al-Nisa‟:32, Allah SWT mengingatkan dan menyadarkan laki-laki dan perempuan “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian ya apa yang mereka peroleh (usahakan), dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan). Bermohonlah kepada Allah dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”
Sebetulnya tidak ada yang salah dari konsep kesetaraan gender atau feminisme itu sendiri. Yang salah adalah beberapa penganut paham atau para feminis yang memaknai feminisme dengan semana-mena berlandaskan pada kebebasan berpendapat atau berekspresi. Beberapa feminis berpendapat bahwa kesetaraan perempuan dengan laki-laki harus merata ke seluruh aspek. Didalam bidang ekonomi misalnya, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jabatan, pekerjaan, dan penghasilan.
Namun di negara-negara barat feminis radikal kerap melakukan kegiatan yang bertentangan dengan islam. Dimata feminis radikal perempuan bebas berekspresi termasuk menontonkan dirinya pada publik. Tentu saja aliran ini tidak mengenal aurat yang diajarkan dalam islam.
Beberapa bagian dari paham feminisme memang bertentangan dengan islam, namun dari sisi kemanusian cara islam dan kaum feminis dalam memandang perempuan memiliki kesamaan. Bahkan dapat dikatakan islam lebih feminis dibandingkan dengan kaum feminis sekalipun. Sebab, islam merupakan agama yang begitu memuliakan perempuan. Inilah yang menjadi pembeda antara konsep feminisme dengan konsep kesetaraan gender dalam islam.
Salah satu cara islam memuliakan perempuan adalah memerintahkan untuk menutup aurat, beberapa feminis memandang perintah ini suatu pengekangan terhadap perempuan, akan tetapi sesungguhnya merupakan salah satu bentuk kasih saying Allah SWT.
Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kondisi fisik, biologis, dan psikologis yang berbeda. Perbedaan-perbedaan ini kemudian menimbulkan fungsi yang berbeda pada diri mereka masing-masing. Oleh karena itu sangat bijaksana saat Allah SWT membedakan hak dan kewajiban mereka. Bahkan Islam juga menyebutkan sejumlah perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka yang malah saling melengkapi. Misalnya, hak isteri adalah kewajiban
suami, begitu juga sebaliknya. Semuanya telah diatur demikian, karena laki-laki dan perempuan diciptakan berpasangan (Q.S. Yasin:36).
Dalam pandangan Islam, ide dasar dan utama yang diperjuangkan oleh feminisme berupa kesetaraan kedudukan dan hak antara perempuan dengan laki-laki adalah sesuatu yang tidak benar dan menyalahi kodrat kemanusiaan. Memang benar Islam memandang perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara dalam sejumlah aspek, terutama aspek kemanusiaan. Namun hal ini tidak membuat Islam memberikan hak-hak yang identik kepada perempuan dan laki-laki dalam semua hal. Keadilan tidak harus bermakna persamaan, bahkan harus berbeda jika kondisi dan fungsi obyeknya berbeda (Muthahhari, 2003:72-74).
Terlepas dari pro dan kontra, gerakan feminisme diakui sudah membawa perubahan positif pada kondisi wanita. perempuan sudah masuk ke segala sektor pekerjaan yang dulu dimonopoli laki-laki. Banyak undang-undang di berbagai negara yang lebih mendukung perempuan. Namun di balik kemajuan ini, muncul berbagai sisi negatif yang ditimbulkannya. Contohnya adalah isu pemiskinan perempuandan tingginya angka perceraian (Anshori dan Kosasih (ed.), 1997:171). Selain itu, terdapat sejumlah kritik yang ditujukan pada feminisme.
Berbagai eksperimen membuktikan bahwa pria dan perempuan sama mengalami kegagalan. Contohnya, ketika pada tahun 1997 pemerintah Inggris memberlakukan “pendekatan tanpa memandang jenis kelamin” dalam merekrut tentaranya dan memberlakukan ujian fisik yang sama kepada kadet pria dan perempuan, maka yang terjadi adalah tingkat cedera yang tinggi di kalangan kadet perempuan (Soekanto, 2006).
Demikianlah berbagai bukti dan kritik yang menunjukkan bahwa feminisme bukan pilihan yang bijak dan benar untuk memajukan dan mengangkat martabat perempuan. Meskipun begitu, umat Islam perlu mengambil sisi positif munculnya feminisme. Islam adalah agama yang sempurna, yang di dalamnya terdapat konsep yang utuh tentang perempuan. Menjadi tugas penting umat Islam untuk memahami konsep yang benar tentang perempuan menurut Islam, dan menerapkannya dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Dengan demikian, umat Islam tidak perlu “melirik” ideologi lain guna memecahkan masalah perempuan.
Arabiyatuna Arabiyatuna
