Nama : Winda Asri Aissyah
NIM : 210231605231
Offering : PAI B-12
ILMU USHUL FIQIH
Ushul Fiqih ibarat akar suatu pohon, yang mana pohon itu akan mati ila tanpa akar.Ushul fiqih juga di ibaratkan pondasi suatu bangunan , yang mana bangunan itu akan runtuh bila tanpa adanya pondasi begitupula fiqih akan sempurna jika ushul fiqih di pelajari. Imam Abu Hanifah berkata
ادبأ عرفلا ببصي مل لصلأا لهج نم
“Jika seseorang tidak mengerti ushul fiqih , maka selama nya ia tidak akan bisa mengerti cabang-cbang nya”
Ushul menurut bahasa adalah ”sesuatu yang lain nya di angun di atas nya” sedangkan menurut istilah adalah ”sesuatu yang di bangun di atas yang lain”atau boleh di katakan sebagai dalil dan qaidah kulliyah. Seperti perkataan ulama’ ”asal di wajib kan nya shalat adalah Al- Qur’an (ةلاصلا اوميقأ) dan perkataan ualama’ yang lain ”Di perboleh kan nya bangkai bagi orang yang terpaksa memakan nya” hal ini menalahi asal nya dalm artian menyalahi kaidah asal nya yaitu ”Setiap bangkai itu haram” sebagimana firman Allah
ةتيملا مكيلع مرح امنإ
Beberapa Rumus Ushul Fiqih
- بوجولل رملأا قلطم (Mutlak nya sebuah perintah itu mennjukkan wajib) Contoh : ابيط لالاح الله مكقزر امم اولكف
- ميرحتلل يهنلا قلطم (Mutlak nya sebuah larangan itu menunjukkan haram)
Contoh : انزلا اوبرقت لاو
- يبنلا لعف قلطم (Mutlak nya tingkah laku nabi)
Contoh : يلصأ ينومتيأر امك اولص
Dan dalam hadits nabi ada beberapa macam yaitu:
- Hadits Qouliyyah sesuai dengan nama nya yaitu hadits yang berupa perkataan nya nabi
Muhammad SAW Contoh :تاينلاب لامعلأا امنإ
- Hadits Fi’liyyah sesuai dengan nama nya hadits ini berupa perilaku nabi Muhammad yang di contohkan oleh para sahabat
Contoh : يلصأ ينومتيأر امك اولص
Hadits Taqririyyah yaitu suatu hadits berdasarkan ketetapan nabi , biasa nya asal mula nya hadits seperti ini bermula dari perbuatan para sahabat yang baru yang sebelum nya belum pernah di lakukan kemudian di setujui oleh nabi Muhammaad SAW
Contoh : Diriwatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Khalid bin Walid memakan dhab (sejenis biawak) yang kemudian dihidangkan kepada Nabi saw, akan tetapi Nabi enggan untuk memakannya. Lalu sebagian sahabat (Khalid) bertanya: “Apakah kita diharamkan makan dhab, wahai Rasulullah?” Nabi saw menjawab :
للاح هنإف اولك ،يموق ضرا ىف سيل هنكلو ،لا
“Tidak, hanya saja binatang ini tidak ada di negeriku (oleh karena itu aku tidak suka memakannya). Makanlah, sesungguhnya dia (dhab) halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
- عامجلإا قلطم
( Mutlak nya Ijma’)
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama’ dalam menetapkan suatu hukum dalam agama
islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits terhadap hal yag belum ada hukum nya
Contoh : Status hukum dari vaksinisasi dan imunisasi lalu para ulama’ berkumpul untuk
menemukan kesepakan hukumnya
- حجح سايقلا قلطم
Qiyas secara Bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu atas sesuatu lain ya kemudian di samakan , sedangkan secara istilah qiyas adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu yng belum ada ketentuan nya dan di dasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuan nya
Contoh : Penentuan hukum halal haram nya narkotika karena di dalam Al-Qur’an dan Hadits
tidak ada hukum nya selain itu pada zaman nabi juga bekum ada narkotika
FIQIH
Fiqih mnurut bahasa artinya adalah mengerti sedangkan menurut istilah fiqih adalah mengetahui hukum syara’ melalui ijtihad , ijtihad bisa di artika sebagai keputusan para ulama’ fiqih di dalam kitab fiqih . Hukum syara’ yang tidak melalui ijtihad tidak termasuk fiqih secara istlah tapi termasuk masalah qhot’iyah
Ilmu adalah suatu sifat yang membuka suatu yang di butuhkan dengan membuka secara sempurna, Ilmu ada 2 yaitu:
- a) Ilmu Dhoruri
Yaitu ilmu yang tidak perlu berfikit atau ber angan- angan terlebih dahulu
- b) Ilmu Nadhori
Yaitu ilmu yang membutuhkan berfikir terlebih dahulu
Jahl adalah tidak mengetahui sesuatu sama sekali , jahl ada 2 yaitu :
- a) Jahl Basith
Tidak mengetahui sesuatu sama sekali memang benar-benar tidaj tahu
- b) Jahl Murokkab
Menggambarkan sesuatu yang tidak cocok dengan kenyataan nya
Dhann adalah menemukan sesuatu yang lebih nggul dari salah satu dua perkara dalam artian menduga-duga sesuatu yang lebih kuat
Wahm adalah menemukan yang di kalahkan dari salah satu dua perkara dalam artian menduga-duga sesuatu yang lemah
Syak adalah menemukan yang sama di antara dua perkara dan dasar yang di pakai para ulama’ unruk menentukan hukum suatu masalah atau perkara adalah dzann bukan wahm ataupun syak
HUKUM-HUKUM YANG ADA DI USHL FIQIH ADA 9
- WAJIB
Perkara yang apabila di lakukan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa dan huku mini di berikan atau di bebankan pada orang yang sudah baligh
- MANDHUB / SUNNAH
Suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggal kan tidak mendapat dosa
- HARAM
Sesuatu yang apabila di tinggalkan mendapat pahala apabila di lakukan mendapat dosa
- MAKRUH
Perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan apabila di kerjakan tidak mendapat dosa
- MUBAH
Perkara yang apabiladi lakukan tidak mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa
- SHAHIH
Terkumpul nya rukun dan syarat dalam artian seseorang melaksanakan serangkaian ibadah dan memenuhi rukun serta syarat dari ibadah tersebut
- BATHIL
Tidak terkumpul nya syarat da rukun dalam artian di saat seseorang melaksanakan ibadah salah satu dari syarat dan rukun dari ibadah tesebut tidak terpenuhi ataupun tidak terpenuhi ke dua nya
Rukun adalah ssesuatu yang menjadikan sah nya sesuatu yang lain dan termasuk dalam bagian nya
Syarat adalah sesuatu yang menjadikan sah nya sesuatu yang lain dan bukan termasuk bagian dari nya
- RUKHSOH
Hukum yang berubah dari keadaan sulit menjadi mudah karena adanya sebab, seperti puasa ramadhan yang berhukum wajib dapat berubah hukum nya dengan syarat ada nya sebab seperti bepergian dan sakit
- ’AZIMAH
Hukum yang mulai awal di syari’atkan tanpa memperdulikan alasan seseorang
Dan di dalam ushul fiqih ada beberapa hal yang bersangkutan dengan ushul fiqih diantara nya yaitu:
- Dalam hal perintah
Dalam artian adalah perintah Allah yang ada di dala Al-Qur’an , dan definisi amr sendiri adalah tuntutan dari atasan terhadap bawahan nya, di dalam am ada beberapa kaidah di antaranya adalah:
a)
1) بوجولل
2) ءاعدلل
3) ديدهتلل
4) ماركلإل
5) زيجعتلل
b)
c)
هيلع ليلدلا لد ام لاا بوجولل رملأا يف لصلأا
هيلع ليلدلا لد ام لاا راركتلا ىضتقي لا رملأا يف لصلأا روفلا ىضتقي لا رملأا يف لصلأا
- d) هلئاسؤب رمأ ءيسلاب للاا
- e) رملأا ةدهع نع رومأملا جرخي ههجو ىلع هب رومأملا لعف اذا
Arabiyatuna Arabiyatuna
