Beberapa minggu terakhir ini, terasa kerukunan umat beragama seperti tidak sebagaimana biasanya. Hubungan antar umat beragama seolah-olah perlu dilakukan pembinaan lebih serius. Antar umat beragama terkesan saling curiga, tidak percaya, berkompetisi tajam, dan bahkan dikhawatirkan terjadi konflik. Hal itu mungkin disebabkan oleh banyaknya berita tentang kasus pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi.
Atas kasus itu seolah-olah sebatas menjalankan kebaktian yang hal itu adalah merupakan kewajiban bagi pemeluk agama yang taat, menjadi sulit dilakukan oleh warga negara ini. Kesan itu mestinya harus tidak terjadi, dan tidak boleh dirasakan oleh pemeluk agama apapun. Bangsa ini semestinya harus rukun dan bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Di manapun warga masyarakat harus diberi kebebasan menjalankan aktivitasnya. Mereka juga diberi peluang untuk maju dan mengembangkan diri. Jika bangsa Indonesia ini ingin maju, maka seluruhnya, —–tanpa kecuali, harus diberikan saluran atau pintu-pintu untuk maju. Disebut sebagai bangsa Indonesia manakala melihatnya secara utuh dan menyeluruh, yaitu mulai dari Aceh hingga Merauke, yang terdiri atas berbagai suku, bahasa daerah, dan juga agama. Pluralitas tersebut, masing-masing harus diberi peluang semuanya untuk berkembang dan meningkatkan kualitasnya. Secara umum hal itu sebenarnya sudah terjadi. Di tempat-tempat lain dan bahkan justru kebanyakan, kebersamaan dan bahkan kerjasama itu berjalan baik, hingga batasan itu sdah dirasakan tidak ada. Bahkan jika akhir-akhir ini dimunculkan harus ada undang-undang kerukunan umat beragama dan juga kode etik hubungan antar umat beragama, maka seolah-olah antar umat beragama sudah sangat memerlukannya. Mereka seolah-olah sudah tidak bisa bersatu tanpa undang-undang itu. Persatuan sebenarnya selalu berawal dari hati atau sanubari yang mendalam, dan bukan darui undang-undang. Apa saja yang dilahirkan dari undang-undang maka akan bersifat formal. Dan bisa jadi kemudian yang berjalan adalah formalitas, semu, atau hanya berlangsung dipermukaan. Hubungan di antara warga bangsa Indonesia yang bersifat majemuk ini harus didasari oleh rasa ikhlas, yaitu ikhlas menjadi majemuk dan ikhlas menjadi bangsa Indonesia. Saya belum merasakan pentingnya undang-undang kerukunan umat beragama dan juga kode etik itu, karena sehari-hari, baik sebagai pribadi maupun kedinasan di kampus telah mengembangkan kebersamaan itu. Sebagai pimpinan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selama ini saya sering diundang untuk berceramah dan juga berbagi pengalaman ke perguruan tinggi berbasis agama selain Islam. Beberapa kali saya diundang oleh Rektor Institut Agama Hindu Negeri Bali, Rektor Universitas Hindu Dharma Bali, Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan di Maluku dan juga di STAKN Palangkaraya. Bahkan secara kelembagaan, Rektor IHDN Bali juga meminta UIN Maliki Malang untuk bertindak sebagai asesor untuk sertifikasi para dosennya. Hal itu sudah berjalan sejak tahun yang lalu. Mereka percaya bahwa para asesor dosen atau guru besar UIN Malang bisa bersikap obyektif dalam memberikan penilaian. Sama sekali tidak dikhawatirkan atau bahkan ditakutkan para asesor yang berbeda agama bersikap subyektif, hingga misalnya tidak lolos semuanya. Dalam jumlah yang sulit dihitung, telah datang pimpinan perguruan tinggi agama Hindu, Kristen Protestan, Katholik ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menimba pengalaman sebagai bahan untuk memajukan kampusnya masing-masing. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kristen Jaya Pura dari daerah yang sedemikian jauh datang ke UIN Maliki Malang untuk mempelajari bagaimana mengembangkan dan memajukan kampusnya. Semua dilayani dengan sebaik-baiknya. Bahkan, beberapa bulan lalu, tidak kurang dari 60 an orang, Pimpinan Perguruan Tinggi Katholik se Indonesia datang ke UIN Maliki Malang untuk melakukan studi banding. Dalam kesempatamn kedatangan Pimpinan Perguruan Katholik se Indonesia ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut saya jelaskan bahwa pada awal tahun 1998 tatkala saya memuilai memimpin UIN Malang ——ketika itu masih berstatus STAIN Malang, anggota pimpinan dan staf saya beri tugas untuk melakukan studi banding ke perguruan tinggi selain Islam. Mereka pergi ke Universitas Kristen Petra Surabaya, Universitas Katholik Widya Mandala Surabaya, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Parahyangan Bandunbg, UKI, Universitas Atma Jaya Jakarta dan lain-lain. Hasilnya sangat menggembirakan dan berhasil membangkitkan semangat mereka untuk maju. Saling menerima dan memberi antar perguruan tinggi yang berbeda-beda latar belakang agamanya sudah terjadi dengan baik. Perbedaan seolah-olah sudah tidak terasakan lagi. Selanjutnya, yang terjadi adalah keinginan bersama untuk melakukan kerjasama dan memajukan lembaga pedidikan tingginya masing-masing. Selama ini telah terbangun suasana ikhlas ketika lembaga pendidikan lainnya——sekalipun beda agama, mengalami kemajuan. Kerukunan itu menjadi kebutuhan, dan bukan karena memenuhi kode etik atau undang-undang kerukunan. Sebuah pengalaman menarik yang pernah saya alami, ketika saya memberi kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Kristen Priotestan Negeri (STAKN) di Maluku. Saya diundang ke kampus itu kebetulan pada bulan Ramadhan, sehingga saya ketika itu sedang berpuasa. Sebelumnya ketua STAKN Maluku meminta agar jadwal kehadiran saya ke kampus itu ditunda, dengan pertimbangan bulan puasa, khawatir kalau ibadah saya terganggu. Ketua STAKN Maluku mengaku lupa bahwa pada saat itu adalah bertepatan dengan bulan puasa. Saya katakan tidak perlu ditunda, dan akhirnya kuliah tamu pun berjalan. Hal yang saya merasa terharu, sekalipun semua yang hadir dengan jumlah lebih dari 1000 (seribu) orang yang tidak berpuasa itu, juga tidak disediakan minuman atau konsumsi apapun, dengan alasan untuk menghormati saya yang sedang berpuasa. Akhirnya, apa yang sudah dan sedang dilakukan oleh UIN Maliki Malang bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi selain Islam, ternyata justru membawa manfaat. Tukar menukar informasi dan bahkan kerjasama adalah hal biasa dilakukan. Kesenangan didapat tatkala masing-masing yang berbeda agama itu mengalami kemajuan, dan bukan sebaliknya. Keterbukaan, kebersamaan, saling memahami, dan menghargai adalah pintu strategis terjadinya kerukunan dan kiranya bukan sebatas memenuhi peraturan. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
