Saturday, 16 May 2026
above article banner area

Ibadah Haji Harus Dilakukan Di Makkah

Seringkali  ada orang mengemukakan pendapatnya,  bahwa semua tempat dan waktu itu sama. Di antara banyak tempat dan waktu dikatakan  tidak ada  beda. Oleh karena itu, tidak perlu dalam melakukan kegiatan ritual mencari tempat khusus. Sebab semua tempat dan waktu adalah sama.

  Orang yang berpandangan seperti ini tidak mudah dipengaruhi atau diubah  pikirannya. Sebab mereka berpandangan seperti itu, mungkin juga meniru orang lain yang dipercaya.  Orang lain itu  entah orang tuanya sendiri, gurunya, atau penceramah  yang dikagumi.   Padahal perbedaan tentang waktu dan tempat secara mudah  dapat dikenali. Bahwa kita disunnahkan melakukan shalat malam, shalat dhuha, shalat berjamaáh di masjid, puasa Senin dan Kamis, puasa pertengahan bulan,  dan seterusnya,  menggambarkan bahwa tidak semua tempat dan waktu itu sama. Ada waktu-waktu tertentu yang lebih afdhal untuk melakukan ritual, dan demikian pula tempat-tempat tertentu yang dipandang lebih utama dari lainnya.   Perbedaan itu lebih jelas lagi   dalam kegiatan haji.    Ibadah haji  harus dilakukan di Makkah, dimulai dengan umrah.  Seseorang yang mejalankan umrah, khususnya bagi laki-laki, harus berpakaian ihram dan berniat mulai dari miqot.  Bagi perempuan, tidak ditentukan  pakaian secara  khusus, asalkan menutup semua auratnya. Sesampai di masjidil haram, secara garis besar yang dilakukan adalah  berthawaf, kemudian saí, dan  diakhiri dengan tahallul.     Sedangkan pelaksanaan haji itu sendiri  adalah dimulai dari wukuf di Arafah, kemudian diteruskan mabith di muzdalifah,  dan selanjutnya  menginap beberapa malam atau mabit di  Mina. Tatkala wukuf harus bertempat di Arafah. Tidak boleh wukuf di sembarang tempat, sekalipun masih di wilayah Makkah.  Dinamakan wukuf, karena berada di Arafah itu. Berdiam di tempat selain itu tidak disebut berwukuf dalam haji.   Demikian pula terkait dengan mabit di Mina. Lembah Mina sedemikian luas. Jamaáh haji harus mabit di sana. Ketika sedang di Mina itu, jamaáh haji melempar jumrah, yaitu sejumlah kerikil pada tempat tertentu. Pelemparan jumrah juga tertentu tempatnya, dan tidak boleh sembarangan. Hanya karena menganggap sederhana, maka kerikil itu dilempar ke sembarang tempat, maka hal itu tidak dibolehkan.   Setelah itu, jamaáh haji melakukan thawaf ifadhah. Bentuk kegiatannya mengelilingi ka’bah sejumlah tujuh kali, mengikuti arah tertentu. Thawaf juga harus di sekitar ka’bah itu. Banyak orang membuat ka’bah tiruan di mana-mana. Maka mengelilinginya tidak disebut thawaf, melainkan hanya sebatas berlatih thawaf.  Selesai thawaf, jamaáh haji melakukan saí, yaitu  berjalan dari Shaffa ke Marwa sebanyak tujuh kali. Demikian pula, sekalipun saí dalam bentuknya hanyalah berjalan kaki, tetapi tempatnya harus di sana. Tidak dinamakan saí sebagai bagian haji jika dilakukan tidak di tempat itu.   Jadi ritual dalam Islam, selalu mengikuti pedoman sebagaimana dijalankan oleh Rasulullah, baik yang terkait tentang waktu maupun tempatnya. Dalam kegiatan ritual terdapat frame tertentu yang harus diikuti. Kegiatan itu tidak boleh dilakukan di sembarang waktu dan tempat. Ini semua mengingatkan bahwa  ada waktu-waktu tertentu dan juga tempat-tempat tertentu yang lebih utama, dari yang lainnya. Dengan begitu, maka tidak bisa dikatakan bahwa semua waktu dan tempat adalah sama.   Memperhatikan dan lebih-lebih merenungkan tentang waktu dan tempat ini, kiranya memberikan pelajaran bagi kita, betapa pentingnya waktu dan tempat itu. Waktu tidak bisa berulang kembali. Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 misalnya,  hanya jatuh hari ini. Seumur dunia ini hingga hari kiyamat, hari dan tanggal itu tidak akan berulang. Oleh karena itu, jika tidak dimanfaatkan untuk kebaikan, maka siapapun akan merugi,  yaitu  kehilangan waktu dan tempat.     Tempat dan waktu yang dilalui oleh siapapun dalam hidup ini ternyata mahal dan masing-masing memiliki arti tersendiri. Tuhan ternyata juga menentukan waktu  dan tempat tertentu untuk menjalankan ibadah tertentu pula.  Sebagaimana ibadah haji juga harus dilakukan di Makkah dan tidak boleh di tempat lain. Ini semua setidak-tidaknya,  mengingatkan tentang betapa pentingnya waktu dan tempat yang seharusnya selalu diisi dengan iman dan amal shaleh.  Wallahu a’lam.     

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *