Program Kuliah Kerja Nyata atau disebut KKN dilaksanakan di perguruan tinggi sudah cukup lama. Seingat saya program itu dimulai sejak tahun 1975. Saya pernah ikut program tersebut, dan seingat saya adalah yang pertama kali dilaksanaan. Pada waktu itu, sudah ada petunjuk pelaksanaannya. Akan tetapi, oleh karena yang menyusun konsep tersebut rupanya belum berpengalaman ber KKN, maka hasilnya tidak terlalu jelas.
Akibatnya, tatkala mahasiswa diterjunkan ke lapangan, sekalipun telah disediakan dosen pembimbing, dan sebelum terjun ke lapangan, juga telah diberikan penataran, tetapi ternyata program yang akan dikerjakan masih harus diraba-raba, dicari mana yang tepat dilaksanakan. Ketika itu, antara pengetahuan dosen pembimbing dan mahasiswa terasa sama. Sebab para dosen pembimbing, termasuk juga para penatar, belum berpengalaman mengikuti kegiatan itu. Dilihat dari idea pelaksanaan KKN sebenarnya sangat bagus. Melalui program tersebut, akan memberikan keuntungan, baik terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang ditempati. Para mahasiswa yang sudah berada di semester akhir, melalui program tersebut, akan mengenal masyarakat secara langsung. Mereka akan mengetahui berbagai problem kehidupan nyata di masyarakat, dan menoba untuk ikut memecahkannya. Demikian pula, masyarakat pedesaan akan mendapatkan keuntungan, yaitu misalnya akan memperoleh bimbingan di dalam memecahkan problem yang selama itu dirasakan. Oleh karena itu kedatangan mahasiswa biasanya disambut dengan gembira. Mereka berharap akan mendapatkan keuntungan. Pada umumnya masyarakat desa memposisikan mahasiswa sebagai kelompok terpelajar, berpengetahuan tinggi, dan atau setidak-tidaknya mereka itu adalah orang-orang yang memiliki kelebihan. Dari pelaksanaan KKN tersebut, memang ada yang benar-benar berhasil memberikan sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Para mahasiswa memberikan bimbingan, baik di bidang teknologi tepat guna, penyuluhan sosial, pendidikan, dan bahkan juga membuat proyek-proyek lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bagi mereka yang berhasil seperti itu, be KKN memberikan kesan mendalam, baik terhadap mahasiswa yang bersangkutan, maupun masyarakat yang ditinggalkannya. Namun ada pula yang kehadirannya ke pedesaan, hanya sebatas memenuhi tugas atau kewajiban. Mereka tidak berhasil melakukan kegiatan yang sebenarnya dibutuhkan. Program yang dilakukan tampak mencari-cari sehingga seolah-olah yang penting KKN tel;ah dilakukan. Kegiatan itu misalnya, hanya sekedar mengecat kembali tembok kantor desa dan juga pagar keliling di sekitar itu. Apa yang mereka lakukan sebenarnya telah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat desa, tanpa bimbingan mahasiswa dari perguruan tinggi. Bahkan ada juga yang merasakan bahwa kehadiran mahasiswa ke pedesaan sebagai pengganggu. Masyarakat desa yang masih menjaga nilai atau norma-norma pedesaan secara ketat akan terpengaruh oleh kehadiran mahasiswa. Norma-norma itu misalnya bahwa pada setiap selesai maghrib anak-anak haris mengaji, tidak boleh anak laki-laki dan perempuan dewasa berduaan ke sana ke mari, dan apalagi membawa gitar untuk bernyanyi bersama. Perilaku mahasiswa seperti itu menggelisahkan pemuka agama di desa, khawatir kalau perilaku mahasiswa yang dianggap buruk itu justru ditiru oleh pemuda desa. Saya sendiri pernah mendapat keluhan dari seorang kyai, bahwa kehadiran mahasiswa ber KKN di desanya justru mengganggu tugas dan tanggung jawabnya. Dikatakan oleh kyai dimaksud, bahwa menjaga norma kehidupan keagamaan para remaja, dirasakan sebagai sangat sulit. Akan tetapi, ternyata justru dipupuk oleh mahasiswa yang datang dari perkotaan. Mahasiswa yang sedang ber KKN, dianggap melakukan kegiatan yang kurang pantas misalnya, laki-laki dan perempuan, —–di malam hari, pergi ke sana ke mari berduaan dengan bergitaran tanpa batas. Perilaku seperti itu, ——kata kyai, sangat tidak layak di bawa ke pedesaan, sehingga kalau boleh menolak, program KKN itu akan ditolaknya. Menghadapi respon negatif seperti itu, saya pernah mengajukan konsep KKN terpadu dan atau KKN profesi. Yang saya maksud KLKN terpadu adalah pelaksanaan program kerja KKN, dipadukan dengan bidang ilmu mahasiswa yang bersangkutan. Selain itu, pengertian masyarakat harus diterjemahkan dan atau dirinci sesuai dengan kehidupan masyarakat yang selalu beraneka ragam. Masyarakat sebenarnya bisa dipilah-pilah, menjadi masyarakat pertanian, perdagangan, pendidikan, industri, hukum dan lain-lain. Tatkala mahasiswa terjun ke masyarakat, maka terlebih dahulu diperjelas, masyarakat yang mana yang dimaksudkan itu. Bagi mahasiswa fakultas ilmu pendidikan maka seharusnya diterjunkan ke lembaga pendidikan, yaitu sekolah atau madrasah. Mahasiswa psikologi diterjunkan ke perusahaan, atau industri dan juga ke lembaga pendidikan. Demikian pula mahasiswa fakultas teknik, maka harus ber KKN ke masyarakat yang memerlukan bimbingan sebagaimana ilmu yang selama itu dipelajari. Mahasiswa fakultas pertanian atau peternakan, diterjunkan ke masyarakat pertanian dan atau peternakan dan seterusnya. Dengan demikian pusat kegiatan mereka tidak selalu di kantor desa dan mengerjakan apapun yang dibutuhkan oleh kepala desa. Sekalipun program KKN sudah sekian lama, ——sejak tahun 1975, saya melihat apa yang seharusnya dikerjakan oleh mahasiswa yang ber KKN di pedesaan hingga akhir-akhir ini masih tampak sama, yaitu belum terlalu jelas. Rupanya dalam menyusun program kerja, mereka masih mencari-cari, apa yang sekiranya perlu dikerjakan. Kebetulan hari minggu yang lalu, saya pergi ke desa dan mendapatkan informasi, bahwa ternyata mahasiswa KKN hanya dipekerjakan ikut membantu kerja di bangunan. Kebetulan desa tersebut mempunyai proyek pembangunan fisik, membuat gedung. Mahasiswa KKN disuruh membantu bekerja di bangunan itu. Padahal mahasiswa dimaksud bukan semuanya dari fakultas teknik. Melihat kenyataan seperti itu, saya semakin yakin, bahwa format KKN perlu segera ditinjau dan dirumuskan ulang. KKN —— apapun bentuknya, adalah kegiatan akademik. Oleh karena itu, harus mencerdaskan dalam pengertian luas, dan juga agar menambah wawasan keilmuan serta ketrampilan mahasiswa. Sepulang dari KKN, mahasiswa harus bertambah pintar dan atau cerdas, bukan menjadi kesal oleh karena melakukan sesuatu yang tidak ada relevansinya dengan bidang keilmuannya. Jika KKN hanya seperti digambarkan tersebut, maka baik mahasiswa maupun masyarakat akan sama-sama tidak teruntungkan, dan kegiatan itu justru akan kontra produktif. Menurut hemat saya, program KKN harus berhasil mencerdaskan mahasiswa dan sekaligus menguntungkan masyarakat. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Arabiyatuna Arabiyatuna
