Menurut jenisnya arsip dapat dibedakan menjadi beberapa macam tergantung pada segi peninjauannya. Menurut fungsi dan kegunaannya arsip dapat digolongkan menjadi arsip dinamis dan arsip satis. Menurut Undang-undang No7 Tahun 1971, yang dimaksud dengan arsip dinamis dan arsip statis adalah sebagai berikut :
- Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan yang pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
- Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleggaraan sehari-hari administrasi negara.
Arabiyatuna Arabiyatuna
