Saturday, 9 May 2026
above article banner area

Perlindungan Arsip

Perlindungan arsip adalah usaha untuk melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang terjadi (kejadian, peristiwa, perbuatan, serangan hama pemakan /perusak arsip ) sehingga arsip tidak aman ( hilang, rusak dan sebagainya).

Tujuan perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip :

  • Tidak hilang,
  • Tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab,
  • Tidak disalahgunakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan/ kepentingan pribadi,
  • Tidak cepat / mudah rusak.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pada perlindungan arsip adalah dapat menjamin keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta kehidupan pemerintahan.

            Usaha untuk dapat melindungi arsip dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengawetan arsip.

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *