Undang-undang Guru dan Dosen
Undang-undang guru dan dosen penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru dan dosen, mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman, kreatif profesional dan menyenangkan.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pengaturan tentang guru dalam bab XI pasal 39 sampai dengan 44 adalah sebagai berikut:
- Pasal 39
- Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
- Pasal 40
- Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
- Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
- Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
- Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
- Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakana, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
- Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
- Pasal 41
- Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
- Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidikan dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
- Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Pasal 42
- Pendidik harus memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, usia dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Pasal 43
- Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
- Ketentuan mengenai promosi, penghargaan dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Pasal 44
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
- Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga tenaga kependidikan pada satuan pendidikann yang diselenggarakannya.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memebantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat[1].
Selain dalam Undang-undang Sisdiknas, pengaturan tentang guru diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah pasal 28 yaitu:
Pasal 28
- Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
- Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan[2].
Sedangkan dalam undang-undang guru dan dosen disebutkan tentang kedudukan dosen yaitu:
Pasal 2
- Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagimana dimaksud dalam pasal (2) ayat (1) berfungsi untuk meningkatan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab[3].
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, diharapkan seorang guru dalam melaksanakan tugas, dapat menjalankannya dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga mutu pendidikan akan terus meningkat.
Arabiyatuna Arabiyatuna
