Laporan Arus Kas

Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar dan  setara kas pada Bendahara (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 dalam Definisi).

Ruang Lingkup

Pemerintah pusat dan daerah menyusun laporan arus kas sesuai dengan standar ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.                    (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 paragraf 3).

Pernyataan Standar ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas pemerintah pusat dan daerah, satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, atau organisasi lainnya jika menurut  peraturan perundang-undangan atau menurut standar, satuan organisasi dimaksud wajib menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan negara/daerah yang diatur tersendiri dalam Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 paragraf 4).

Manfaat Infomasi Arus Kas

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan pernyataan No.3 dalam paragraf  5 – 7 manfaat pembuatan Laporan Arus Kas yaitu :

  1. Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.                                    
  2. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus keluar selama periode pelaporan.
  3. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan stuktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).

 

Penyajian Laporan Arus Kas

Laporan arus kas menyajikan infomasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.

Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan non anggaran memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah. Informasi tersebut dapat juga digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran. (SAP pernyataan No.3 dalam paragraf 14 -15)

 

Aktivitas Operasi

Definisi aktivitas operasi menurut Standar Akuntansi Pemerintahan,  pernyataan No. 03 adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.

Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya dimasa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.(SAP , Pernyataan No.03 , paragraf 18).

Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan

Definisi aktivitas investasi aset nonkeuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset nonkeuangan lainnya. (SAP, pernyataan No.03, Definisi)

Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang. (SAP, Pernyataan No.03 , paragraph 23).

 

Aktivitas Pembiayaan

Definisi aktivitas pembiayan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan , Pernyataan No.03 dalam definisi adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pengadaan defisit atau penggunaan surplus anggaran.

Arus kas dari aktivitas pembiayaan mencerminkan penerimaan dari pengeluaran kas bruto sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran, yang bertujuan untuk memprediksi klaim pihak lain terhadap arus kas pemerintah dan klaim pemerintah terhadap pihak lain dimasa yang akan datang.(SAP, Pernyataan No.03 , paragraf 26)

Aktivitas Nonanggaran

Definisi aktivitas nonanggaran menurut Standar Akuntansi Pemerintahan dalam pernyataan No.03  adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan pemerintah.

Arus kas dari aktivitas nonanggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas nonanggaran antara lain Perhitungan Pihak Ketiga(PFK) dan kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Akses. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah. (SAP, penyataan No.03 , paragraf 29)

Share