Beberapa perubahan yang diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 lebih banyak sifat mendasar terutama mengenai pemilihan kepala daerah yang secara langsung dipilih masyarakat sehingga memperlihatkan paradigma baru tentang pemerintahan daerah. Perubahan mendasar dimaksud menyangkut asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah : pembagian wilayah kewenangan daerah otonom, prinsip otonomi daerah, susunan pemerintahan daerah, mekanisme pencalonan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Daerah, pengangkatan dan pertanggung jawaban kepala daerah, mekanisme pengawasan prosedur penyusunan peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah serta penyatuan pengaturan tentang pemerintahan desa dan kelurahan dengan pemerintahan daerah.
Setelah pesta demokrasi pertama yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004 selesai, kembali menggelar pesta demokrasi yaitu pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2006. Sebagai babak awal dari rangkaian pemilihan kepala daerah telah dimulai, peranan masyarakat pun dalam pemilihan kepala daerah ini menjadi faktor yang sangat penting untuk pelaksanaannya, bagaimanapun pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak akan berjalan dengan lancar tanpa dukungan dari masyarakat sepenuhnya. Akan tetapi, harus diyakini bahwa pemilihan Kepala Daerah mengandung nilai-nilai yang substantif serta memiliki sasaran fungsional yang strategis dalam memantapkan konsolidasi demokrasi dan membangun sistem politik nasional yang kokoh, menurut Mohammad Hatta (2005) sebagai berikut :
Pembentukan pemerintahan daerah (pemerintahan yang berotonomi), merupakan salah satu aspek pelaksanaan paham kedaulatan rakyat (demokrasi) : “Menurut dasar kedaulatan rakyat itu, hak rakyat untuk menentukan nasibnya tidak hanya ada pada pucuk pimpinan negeri, melainkan juga pada setiap tempat kota, di desa dan di daerah”.
Sebagaimana dikemukakan diatas, pemilihan Kepala Daerah langsung, memiliki sasaran fungsional yang strategis khususnya dalam membangun sistem politik nasional yang kokoh. Hal ini karena pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan, bahkan satu kesatuan yang utuh dalam bingkai pembangunan politik dan pemerintahan secara nasional.
Sasaran fungsional yang dimaksud yakni :
- Pemilihan Kepala Daerah yang mencerminkan cita demokrasi serta wujud amanat konstitusi.
- Pemilihan Kepala Daerah sebagai proses pembelajaran demokrasi.
- Pemilihan Kepala Daerah sebagai satuan pemerintahan otonom dibutuhkan untuk mewujudkan prinsip kebebasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pemilihan Kepala Daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat yang mempunyai kebutuhan dan tuntutan yang berbeda-beda.
- Pemilihan kepala daerah sebagai proses pendidikan kepemimpinan.
Bedasarkan uraian tersebut diatas menunjukan bahwa :
- Pemilihan Kepala Daerah sebagai wujud amanat konstitusi dan demokrasi, sebagaimana diketahui bahwa UUD dalam pasal 18 ayat 4 mengamanatkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemilihan Kepala Daerah sebagai proses pembelajaran demokratisasi, sebagai berikut : “Demokrasi secara esensial adalah pemberian hak dan kewenangan kepala rakyat untuk menentukan pilihan-pilihan politiknya secara bebas”.
Dengan demikian pada hakikatnya pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud nyata demokrasi karena rakyat diberikan kewenangan dan hak untuk secara bebas melakukan pilihan terhadap pemimpin di daerahnya. Sehingga ini merupakan pengakuan dan penghargaan kepada rakyat untuk betul-betul berdaulat, maka proses demokrasi ini harus dilakukan secara sistematis, baik dalam mekanisme maupun pengorganisasiannya serta tahapan-tahapan yang harus dilaluinya, sehingga demokratisasi dapat berlangsung secara berkualitas.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Henry B. Mayo (2005) dalam buku Introduction to Democratic Theory memberi definisi sebagai berikut: “Sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”.
Dengan begitu pada tatanan ini, pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan menjadi satu momentum berharga bagi rakyat dalam memilih pimpinannya dan sekaligus tantangan serta ujian bagi proses pendidikan politik bagi rakyat Indonesia.
- Pemilihan Kepala Daerah sebagai spirit untuk berotonom, pemikiran mengenai kedaulatan rakyat yang hendak dijadikan sendi penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak hanya terbatas pada kedaulatan rakyat di bidang politik tetapi juga kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dan sosial. Kedaulatan rakyat di bidang politik saja tidak cukup untuk mencapai kedaulatan rakyat sebenarnya. Haruslah ada pula kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yang memakai dasar bahwa penghasilan yang mengenai orang banyak harus berlaku di bawah tanggungan orang pula. Keyakinan daerah untuk dapat lebih mandiri membangun daerahnya salah satu kemandirian yang dimilikinya adalah kewenangan untuk menentukan dan memilih kepala daerahnya sendiri secara otonom dan secara langsung.
- Pemilihan Kepala Daerah dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebaik-baiknya, aspek kesejahteraan masyarakat diakui sebagai yang erat bertalian dengan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat setempat akan lebih mampu memenuhi dan memberikan pelayanan berbagai kebutuhan konkret yang mungkin berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
- Pemilihan Kepala Daerah sebagai proses pendidikan kepemimpinan bangsa, sebagaimana diketahui bahwa pemilihan Kepala Daerah pada hakikatnya adalah salah satu proses recruitment kepemimpinan bangsa di tingkat daerah atau lokal. Dengan demikian sistem kepemimpinan bangsa dapat terbangun secara sitematis berdasarkan Track Record seseorang ketika ia memimpin daerah.