Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan dan badan usaha pemerintah dan swasta maupun perorangan dalam melakukan aktifitas keuangan yaitu menghimpun dana, perkreditan dan berbagai transaksi jasa keuangan yang diberikan oleh bank untuk melancarkan mekanisme bagi semua sektor perekonomian.
Pengertian Bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah:
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
- Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konfensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberian jasa dalam lalu –lintas pembayaran.
Menurut Siamat (1995:1) pengertian lembaga keuangan atau financial institution adalah suatu badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial asset) atau tagihan-tagihan (claim). Lembaga keuangan memberikan kredit kepada masyarakat dan menanamkan dananya dalam bentuk surat-surat berharga dan memberikan jasa-jasa perbankan lainnya, misalnya asuransi, transfer dana, penyimpanan surat-surat berharga.
Siamat (1995:5) menyatakan bahwa peran lembaga keuangan dalam proses intermediary keuangan seperti dikutip dari financial Institution Management karangan Yeager dan Seitz adalah sebagai berikut :
- Pengalihan Asset (Transmutation Asset)
Lembaga keuangan yang mempunyai asset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” atau pinjaman pada pihak lain dengan jangka waktu sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dalam membiayai asset tersebut, lembaga keuangan menerima dana dari penabung sesuai dengan kebutuhannya. Dengan demikian dalam hal ini lembaga keuangan hanya mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu asset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi asset ini disebut pengalihan kekayaan atau transmutation asset.
- Likuiditas (Liquidity)
Setiap bank harus mempunyai kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat diperlukan. Uang tunai ini (likuiditas) diperoleh apabila masyarakat membeli sekuritas sekunder yang disediakan oleh bank. Sekuritas sekunder tersebut adalah giro, deposito, dan tabungan.
- Alokasi pendapatan (Income Allocation)
Pada dasarnya setiap masyarakat mempunyai penghasilan yang cukup tinggi. Tetapi mereka sadar bahwa penghasilan itu akan jauh berkurang apabila mereka menghadapi masa pensiun. Untuk mengatasi hal itu mereka menyisihkan pendapatannya atau mengalokasikan pendapatannya untuk menghadapi masa yang akan datang.
- Transaksi (Transaction)
Produk-produk perbankan yang dibeli oleh masyarakat untuk mempermudah dalam melakukan pertukaran barang atau jasa. Dalam hal ini peran lembaga keuangan adalah memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi.