Saturday, 18 April 2026
above article banner area

PENGUMPULAN ALAT BUKTI.

PENGUMPULAN ALAT BUKTI.

Dalam pemeriksaan di TKP untuk mengumpulkan barang bukti diperlukan perencanaan pencarian yang meliputi seluruh tempat kejadian. Sebagai pedoman bagi penyidik dalam usaha mengumpulkan barang bukti, untuk menentukan fakta-takta bahwa telah terjadi suatu kejahatan, maka cara-cara pencariannya menggunakan beberapa metode, sebagai berikut:

a.         metode membanjar;

b.         metode spiral;

c.         metode bidang ;

d.         metode roda.[1]

 

ad.a.    Metode Membanjar.

Pada metode pencarian secara membanjar, daerah tempat pencarian dibentuk empat persegi panjang dengan tiga orang petugas membanjar sejajar didekat sudut salah satu sisinya dan berjalan lurus kesisi yang berhadapan kemudian membelok, tetap sejajar seperti semula. Demikian seterusnya hingga seluruh tempat dijelajahi dan diperiksa. Jika salah seorang mendapatkan bukti,pencarian dihentikan sampai bukti tersebut diamankan dan kalau perlu dibuat foto, kemudian bukti tersebut dikumpulkan

ad.b.    Metode Spiral

Pada metode spiral , tiga orang petugas berbaris berurutan memulai pencarian pada bagian luas spiral kemudian melingkar menuju ketengah spiral.

 

Ad.c.   Metode bidang.

Pada metode bidang tempatnya dibagi atas bidang-bidang segi empat dan para petugas bertugas disuatu bidang yang telah ditentukan. Mula-mula tempat dibagi empat, kemudian seperempat bagian itu dibagi empat lebih kecil lagi. Hal ini untuk mempermudah pencarian ditempat-tempat yang lebih sempit.

Ad.d.   MetodeRoda.

Sedangkan pada metode roda ruangannya dibentuk lingkaran. Para petugas berkumpul dibagian tengahnya, masing-masing berjalan membentuk jari-jari pada roda. Demikian seterusnya bergantung pada luasnya tempat dan jumlah petugas.

Dalam mencari bukti tersebut diperlukan ketelitian disamping imajinasi para petugas. Misalnya yang diperiksa diruangan tertutup, harus diperhatikan segala sesuatu yang ada disitu , seperti kunci pintu,tirai dan gorden, anak tangga, keranjang sampah, toilet dan sebagainya untuk diteliti secara cermat tanpa merusak situasi setempat

Ad.2.   Penggeledahan

Menurut Ratna Nurul Allah yang dimaksud dengan penggeledahan adalah :

“suatu kewenangan penyidik untuk memasuki tempat-tempat tertentu guna mencari tersangka dan atau barang yang tersangkut dalam suatu tindak pidana untuk dijadikan barang bukti.”[2]

Kemudian menurut Ratna Nurul Afiah, bahwa dalam KUHP dikenal Ada tiga macam penggeledahan, antara lain :

  1. Penggeledahan Rumah, yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan atau penangkapan (pasal 1 butir (18) KUHAP);
  2. Penggeledahan Badan , yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita ( pasal 1 butir (18)KUHAP);
  3. Penggeledahan Pakaian, yaitu tindakan penyidik atau penyidik pembantu untuk memeriksa pakaian yang dikenakan oleh tersangka pada saat itu termasuk barang yang dibawanya serta untuk mencari barang yang dapat disita (Petunjuk Tekhnis No.POL Juknis/05/11/1982 Tentang Penggeledahan).[3]

Ad.3.   Diserahkah langsung oleh Saksi Pelapor atau Tersangka

Menurut Ratna Nurul Afiah, bahwa ada empat kemungkinan bagi penyidik atau penyidik pembantu untuk memulai tindakan penyidikan, yaitu : a.           Tertangkap tangan (pasal 1 butir (19)KUHAP);

b.         Laporan (pasal 1 butir (24)KUHAP);

c.         Pengaduan (pasal 1 butir (25)KUHAP)

d.         Mengetahui sendiri atau dengan cara lain.[4]

Ad.4.   Diambil atau diserahkan oleh pihak ketiga.

Menurut Ratna Nurul Afiah, bahwa :

“Dapat pula terjadi bahwa barang yang tersangkut dalam tindak pidana itu oleh tersangka tersangka telah dialihkan kepada orang atau pihak lain, baik dengan cara menjual , menyewakan , menukar , menghadiahkan, menggadaikan atau meminjamkan benda tersebut kepada orang lain atau pihak ketiga”.[5]

Dengan demikian dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menyita benda tersebut dari pihak ketiga dimaksud untuk dijadikan barang bukti.

Ad.5.   Barang Temuan.

Menurut Ratna Nurul Afiah, yang dimaksud dengan barang temuan ialah :

“Barang yang ditemui, diserahkan atau dilaporkan oleh masyrakat kepada penyidik dimana benda tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya atau identitasnya”.[6]

Selanjutnya penyidik melakukan penyidikan atas dasar penemuan barang tersebut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dapat disimpulkan apakah benda tersebut tersangkut dalam suatu tindak pidana atau tidak.



[1]Ibid.,hal.47-50

[2] Ratna Nurul Afiah. op cit., hal.45

[3] Ibid., hal. 45-46

[4] Ibid., hal. 63

[5] Ibid., hal. 66

[6] Ibid., hal. 67

Share
below article banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *